Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rsd Dr. Soebandi
Bertanggung jawab dalam pengelolaan teknis peralatan elektromedik dengan lingkup pekerjaan yang lebih kompleks, meliputi:
Melakukan analisis kondisi dan fungsi peralatan elektromedik.
Melaksanakan pemeliharaan preventif dan korektif.
Melakukan pengujian dan pemeriksaan kinerja peralatan.
Melakukan analisis serta penanganan gangguan peralatan.
Mendukung proses instalasi, pengujian, dan commissioning peralatan.
Menyusun dokumentasi dan laporan pemeliharaan.
Memberikan rekomendasi teknis terkait kelayakan dan kebutuhan peralatan.
Berkoordinasi dengan unit pelayanan, vendor, dan pihak terkait.
Orientasi rumah sakit, pengenalan Instalasi Elektromedis, K3, keselamatan listrik, PPI, inventarisasi alat kesehatan, pengenalan SOP dan sistem pelaporan
Pengenalan dan pengoperasian alat elektromedik, pemeriksaan kondisi fisik, identifikasi komponen, fungsi alat, penggunaan manual book dan SOP
Pemeliharaan preventif alat kesehatan, pemeriksaan fungsi, kebersihan alat, pemeriksaan kabel dan konektor, pengecekan baterai serta pencatatan hasil pemeliharaan
Pemeliharaan korektif dan troubleshooting, identifikasi kerusakan, pemeriksaan komponen, perbaikan sederhana, pengujian setelah perbaikan dan pelaporan
Pengujian dan keselamatan alat kesehatan, pengukuran parameter, electrical safety, kalibrasi/pengujian berkala, serta koordinasi dengan unit pengguna
Integrasi kompetensi, pengelolaan alat kesehatan, dokumentasi, evaluasi pemeliharaan, penyusunan laporan, troubleshooting kasus dan evaluasi akhir
Peserta memahami visi dan misi rumah sakit, struktur organisasi, budaya kerja, etika profesi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Patient Safety, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta sistem pengelolaan alat kesehatan di rumah sakit.
Peserta melakukan inspeksi visual, pemeriksaan kelengkapan, uji fungsi, dan pengecekan kondisi alat kesehatan sesuai standar operasional prosedur.
Peserta membantu identifikasi kerusakan, analisis penyebab gangguan, serta pelaksanaan perbaikan ringan pada alat kesehatan di bawah supervisi pembimbing.
Peserta menerapkan prinsip keselamatan penggunaan alat kesehatan, identifikasi risiko, pelaporan insiden alat kesehatan, serta pengelolaan keselamatan kerja dalam pelayanan elektromedis.
Peserta berkoordinasi dengan tenaga kesehatan di ruang rawat inap, rawat jalan, kamar operasi, ICU, laboratorium, radiologi, dan unit lainnya dalam mendukung penggunaan alat kesehatan yang aman dan optimal.
Peserta melaksanakan pengelolaan alat kesehatan secara menyeluruh sesuai kompetensi tenaga elektromedis, mulai dari inspeksi, pemeliharaan, pengujian fungsi, dokumentasi, hingga koordinasi dengan unit pelayanan di bawah supervisi pembimbing.
Peserta mengenali jenis, fungsi, prinsip kerja, klasifikasi, dan penggunaan berbagai alat kesehatan yang digunakan di unit pelayanan rumah sakit.
Peserta melaksanakan pencatatan inventaris alat kesehatan, dokumentasi riwayat pemeliharaan, pelabelan aset, serta penggunaan sistem informasi manajemen alat kesehatan.
Peserta melaksanakan pemeliharaan preventif, pembersihan, pemeriksaan berkala, penggantian komponen sederhana, dan pencatatan hasil pemeliharaan sesuai jadwal.
Peserta memahami proses kalibrasi, pengujian kinerja, serta verifikasi hasil kalibrasi alat kesehatan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Peserta menyusun laporan pemeliharaan, dokumentasi perbaikan, jadwal kalibrasi, serta administrasi pengelolaan alat kesehatan sesuai prosedur rumah sakit.
Peserta mengikuti kegiatan monitoring, evaluasi, audit internal, dan peningkatan mutu pengelolaan alat kesehatan sesuai standar akreditasi rumah sakit.
Peserta menyusun laporan akhir kegiatan magang, mengikuti evaluasi kompetensi, mempresentasikan hasil pembelajaran, serta memperoleh umpan balik dari pembimbing sebagai penilaian akhir pelaksanaan magang
Jl. DR. Soebandi No.124, Cangkring, Patrang, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68111

Kab. Jember
RSD dr. Soebandi adalah Rumah Sakit Kelas B Pendidikan milik Pemerintah Kabupaten Jember yang berlokasi di Jalan dr. Soebandi No. 124, Jember. Berperan sebagai rumah sakit rujukan regional Jawa Timur bagian timur, fasilitas ini didukung oleh lebih dari 100 dokter spesialis dan sub-spesialis. Rumah Sakit Kelas B Pendidikan yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Jawa Timur bagian timur.

Rsd Dr. Soebandi
Okupasi Terapi

Rsd Dr. Soebandi
Okupasi Terapi, Fisioterapi, Terapi Wicara

Rolas Nusantara Medika
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Terapi Gigi

PT. Kirana Puspa Cemerlang
Fisioterapi, fisioterapi

Matahari Department Store
Desain Interior, Manajemen Pemasaran, Desain Grafis

Rsd Balung Kabupaten Jember
Fisioterapi