Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Lamassiang And Co
Membantu melakukan riset perkara, menyiapkan dokumen persidangan, menyusun kronologi kasus, melakukan penelusuran peraturan dan yurisprudensi, serta mendukung persiapan penanganan sengketa.
Memahami dasar-dasar litigasi, jenis sengketa, tahapan penyelesaian perkara, struktur peradilan, serta peran tim hukum dalam menangani perkara.
Mempelajari teknik mencari peraturan, yurisprudensi, dan sumber hukum serta menganalisis fakta, isu hukum, dan posisi para pihak dalam suatu perkara.
Mempelajari penyusunan dokumen pendukung perkara seperti legal notice, kronologi, surat, resume perkara, dan dokumen litigasi lainnya di bawah supervisi advokat.
Membantu menyiapkan berkas perkara, mengorganisasi bukti dan dokumen, menyusun timeline perkara, serta memahami strategi penanganan perkara sebelum persidangan.
Mempelajari teknik negosiasi, mediasi, dan alternatif penyelesaian sengketa serta membantu menyiapkan bahan dan dokumen pendukung proses penyelesaian sengketa.
Melakukan evaluasi perkara berdasarkan fakta, bukti, dan perkembangan kasus, membantu menyusun laporan perkara serta memberikan analisis sederhana mengenai alternatif strategi penyelesaian di bawah supervisi advokat.
Pada bulan pertama, peserta akan diperkenalkan dengan Lamassiang & Co, budaya kerja firma hukum, kode etik advokat, serta ruang lingkup praktik litigasi. Peserta akan mempelajari struktur sistem peradilan Indonesia, kewenangan lembaga peradilan, jenis perkara (perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, dan niaga), serta tahapan penyelesaian perkara di pengadilan. Peserta juga akan memahami administrasi perkara, etika beracara di pengadilan, dan peran advokat dalam mendampingi klien.
Peserta akan mempelajari teknik penyusunan dokumen litigasi sesuai hukum acara yang berlaku. Materi meliputi penyusunan surat kuasa, gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, provisi, gugatan rekonvensi, hingga kesimpulan perkara. Peserta juga akan belajar menyusun kronologi perkara, merumuskan posita dan petitum, serta memahami teknik argumentasi hukum dalam dokumen litigasi.
Peserta akan mempelajari hukum pembuktian dalam perkara perdata maupun pidana. Peserta akan memahami jenis alat bukti, pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik serta tata cara pembuktian di persidangan. Peserta juga akan mengikuti observasi persidangan, membantu persiapan dokumen sidang, serta mempelajari teknik pendampingan advokat selama proses persidangan.
Peserta akan mempelajari penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Peserta akan memahami kelebihan dan kelemahan setiap metode penyelesaian sengketa serta teknik komunikasi dan negosiasi yang efektif. Peserta juga akan dilatih menjadi fasilitator dalam simulasi mediasi dan menyusun dokumen hasil kesepakatan penyelesaian sengketa.
Peserta akan mempelajari strategi penanganan perkara, mulai dari analisis fakta, penyusunan strategi litigasi, manajemen dokumen perkara, hingga komunikasi profesional dengan klien. Peserta juga akan memahami pentingnya manajemen waktu, kerahasiaan informasi, dan etika profesi dalam menangani perkara.
Peserta akan mengintegrasikan seluruh kompetensi yang telah dipelajari melalui simulasi penanganan perkara secara utuh (Moot Court). Peserta akan dibagi ke dalam tim yang berperan sebagai kuasa hukum penggugat, tergugat, penuntut, maupun penasihat hukum sesuai jenis perkara yang diberikan. Peserta akan melakukan analisis kasus, menyusun seluruh dokumen litigasi, mempersiapkan alat bukti, menyampaikan argumentasi hukum dalam persidangan simulasi, serta mempresentasikan strategi penyelesaian perkara di hadapan Partner dan Advokat Lamassiang & Co.
Jl. SMA 14 No.32, RT.5/RW.4, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640

Kota Adm. Jakarta Timur
Lamasiang & Co Law Firm merupakan firma hukum yang berkedudukan di Jakarta dan berkomitmen memberikan layanan hukum yang profesional, strategis, serta berorientasi pada solusi bagi individu, perusahaan, maupun institusi. Firma ini hadir untuk menjadi mitra hukum terpercaya dalam menghadapi dinamika bisnis dan perkembangan regulasi di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan klien, Lamasiang & Co Law Firm menyediakan pendampingan hukum baik dalam penyelesaian sengketa maupun layanan hukum non-litigasi. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada analisis hukum yang komprehensif, strategi yang efektif, serta pelayanan yang responsif sesuai kebutuhan klien.

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Refraksi Optisi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pembangunan Perumahan
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Hospitaliti dan Pariwisata, Tata Boga, Industri Pariwisata, Seni Kuliner, Pendidikan Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata, Kepariwisataan, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner

Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

PT. Agson International
Akuntansi Manajemen, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Keuangan Perusahaan, Akuntansi

Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Pesona Mandiri Indah Selaras
Bisnis Perhotelan, Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Manajemen Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan, Manajemen Kuliner