Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
Unit Kerja: Laboratorium Puskesmas
1. Tujuan Jabatan
Melaksanakan pelayanan laboratorium medik yang bermutu, akurat, aman, dan tepat waktu melalui kegiatan pemeriksaan spesimen biologis untuk mendukung penegakan diagnosis, pemantauan kondisi pasien, deteksi penyakit, serta evaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai kompetensi, kewenangan, dan standar prosedur yang berlaku.
2. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melaksanakan persiapan pelayanan laboratorium, meliputi persiapan ruang, alat, bahan pemeriksaan, reagen, formulir, serta perlengkapan keselamatan kerja sebelum kegiatan pemeriksaan dilakukan.
2. Melakukan penerimaan dan identifikasi spesimen, termasuk memeriksa kesesuaian identitas pasien, jenis spesimen, formulir permintaan pemeriksaan, serta kelayakan spesimen sesuai persyaratan pemeriksaan.
3. Melaksanakan pengambilan dan penanganan spesimen sesuai kompetensi dan kewenangan, termasuk pelabelan, penyimpanan, pengolahan, dan pengiriman spesimen apabila diperlukan, dengan memperhatikan mutu serta keselamatan pasien dan petugas.
4. Melakukan pemeriksaan hematologi dasar sesuai jenis layanan yang tersedia di Puskesmas, seperti pemeriksaan hemoglobin, hematokrit, hitung sel darah, atau pemeriksaan hematologi lainnya sesuai fasilitas dan kewenangan.
5. Melakukan pemeriksaan kimia klinik dan urinalisis sesuai kebutuhan pelayanan, ketersediaan alat, metode pemeriksaan, dan standar prosedur operasional yang berlaku.
6. Melakukan pemeriksaan imunologi, serologi, mikroskopis, dan pemeriksaan penyakit infeksi tertentu sesuai jenis pemeriksaan yang tersedia dan program kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas.
7. Mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium, termasuk melakukan pemeriksaan kondisi alat, pemeliharaan rutin, pembersihan, kalibrasi atau verifikasi sesuai prosedur, serta melaporkan kerusakan atau ketidaksesuaian alat.
8. Melaksanakan pengelolaan reagen dan bahan habis pakai, meliputi pemeriksaan penerimaan, penyimpanan, pemantauan masa kedaluwarsa, pencatatan penggunaan, pengendalian stok, serta pelaporan kebutuhan pengadaan.
9. Melaksanakan pengendalian mutu pemeriksaan laboratorium, termasuk kegiatan pemantapan mutu internal, pemantapan mutu eksternal apabila dipersyaratkan atau tersedia, pemantauan hasil kontrol, dan tindak lanjut terhadap hasil yang tidak memenuhi kriteria penerimaan.
10. Melakukan validasi teknis hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk menilai kelayakan hasil, mengidentifikasi hasil yang tidak sesuai atau meragukan, melakukan pemeriksaan ulang bila diperlukan, serta mengomunikasikan hasil kritis atau temuan penting kepada tenaga kesehatan yang berwenang sesuai prosedur.
11. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan data laboratorium, meliputi registrasi pasien, permintaan pemeriksaan, hasil pemeriksaan, penggunaan reagen, pemantauan mutu, serta pelaporan rutin sesuai sistem informasi dan ketentuan Puskesmas.
12. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium, termasuk penggunaan alat pelindung diri, penerapan kewaspadaan standar, pencegahan infeksi, penanganan tumpahan bahan biologis, serta pengelolaan limbah laboratorium sesuai prosedur.
13. Melaksanakan pengelolaan spesimen dan limbah laboratorium secara aman, termasuk pemilahan, penyimpanan sementara, dekontaminasi bila diperlukan, dan penyerahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan lain dalam mendukung pelayanan pasien, memastikan kesesuaian permintaan pemeriksaan, mengomunikasikan kendala teknis, dan mendukung tindak lanjut hasil laboratorium sesuai alur pelayanan.
15. Mendukung kegiatan program kesehatan masyarakat Puskesmas, termasuk pemeriksaan laboratorium untuk kegiatan skrining, surveilans, penanggulangan penyakit menular, dan program kesehatan lainnya sesuai kompetensi serta penugasan.
16. Mendukung peningkatan mutu pelayanan laboratorium, melalui kepatuhan terhadap SOP, pemantauan indikator mutu, evaluasi ketidaksesuaian, perbaikan proses kerja, serta kegiatan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
3. Hasil Kerja yang Diharapkan
- Terlaksananya pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur, kompetensi, dan kewenangan.
- Terjaganya kualitas spesimen sejak penerimaan hingga pemeriksaan dan penyimpanan atau pembuangan.
- Tersedianya hasil pemeriksaan yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan disampaikan tepat waktu.
- Terlaksananya pengendalian mutu pemeriksaan serta tindak lanjut terhadap hasil kontrol yang tidak memenuhi kriteria.
- Terpeliharanya kondisi dan fungsi alat laboratorium serta ketersediaan reagen dan bahan habis pakai.
- Terlaksananya keselamatan kerja, pencegahan infeksi, dan pengelolaan limbah laboratorium secara aman.
- Tersedianya dokumentasi dan laporan laboratorium yang lengkap, akurat, serta dapat ditelusuri.
- Terdukungnya pelayanan klinis, skrining, surveilans, dan program kesehatan masyarakat di Puskesmas.
4. Kompetensi yang Diharapkan
ATLM di Puskesmas diharapkan memiliki kompetensi dalam:
- Penerimaan, identifikasi, pengambilan, dan penanganan spesimen.
- Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium sesuai jenis layanan yang tersedia.
- Pengoperasian, pemeliharaan, dan pemantauan kinerja alat laboratorium.
- Pengelolaan reagen, bahan habis pakai, dan persediaan laboratorium.
- Pengendalian mutu internal serta dukungan terhadap pemantapan mutu eksternal.
- Penilaian kelayakan teknis hasil pemeriksaan dan pelaporan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
- Keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan infeksi, serta pengelolaan limbah.
- Pencatatan, pelaporan, pengelolaan data, dan penggunaan sistem informasi laboratorium.
- Komunikasi dan koordinasi dengan tenaga kesehatan lain.
- Penerapan SOP, etika profesi, dan peningkatan mutu berkelanjutan.
5. Ketentuan Pelaksanaan Tugas dalam Program Magang
Dalam pelaksanaan program magang atau pemagangan di Puskesmas, peserta dapat dilibatkan dalam kegiatan orientasi laboratorium, pengenalan alat dan reagen, observasi penerimaan spesimen, persiapan bahan pemeriksaan, pengamatan proses pemeriksaan, pencatatan hasil, pengendalian mutu, pengelolaan persediaan, serta penerapan keselamatan kerja.
Keterlibatan peserta disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, tingkat kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemeriksaan spesimen, pengambilan spesimen, pengoperasian alat, serta aktivitas lain yang berdampak pada keselamatan pasien harus dilakukan sesuai kewenangan dan di bawah supervisi petugas yang berwenang. Peserta magang tidak diperkenankan melakukan validasi atau pengesahan hasil pemeriksaan secara mandiri apabila tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Catatan: Jenis pemeriksaan, pembagian tanggung jawab, dan kewenangan ATLM perlu disesuaikan dengan fasilitas laboratorium, standar pelayanan, SOP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Puskesmas.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi