Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Bidan
Unit kerja: Puskesmas
Tujuan jabatan: Memberikan pelayanan kebidanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan kepada perempuan, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, serta kesehatan reproduksi sesuai kompetensi, kewenangan, dan standar pelayanan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil: Melaksanakan pengkajian dan pemantauan kesehatan ibu hamil, memberikan pelayanan antenatal sesuai standar, mengidentifikasi faktor risiko kehamilan, memberikan edukasi kehamilan sehat, serta melakukan koordinasi atau rujukan apabila ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
2. Pelayanan persalinan: Memberikan asuhan kebidanan pada persalinan sesuai kompetensi dan kewenangan, memantau kondisi ibu dan janin, menerapkan prinsip pencegahan infeksi, serta melakukan stabilisasi awal dan rujukan sesuai prosedur apabila terjadi komplikasi.
3. Pelayanan ibu nifas: Melakukan pemantauan kondisi ibu setelah persalinan, memberikan edukasi perawatan masa nifas, mendukung keberhasilan menyusui, mengenali tanda bahaya, serta memastikan tindak lanjut atau rujukan sesuai kebutuhan.
4. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir: Melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan awal bayi baru lahir sesuai kewenangan, mendukung inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI, memberikan edukasi perawatan bayi, serta mengidentifikasi tanda bahaya pada bayi.
5. Pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi: Memberikan konseling mengenai keluarga berencana, pilihan kontrasepsi, kesehatan reproduksi, dan perencanaan kehamilan serta memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangan.
6. Pelayanan kesehatan ibu dan anak: Berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita sesuai program, edukasi pengasuhan, serta kegiatan kesehatan ibu dan anak di dalam maupun luar gedung Puskesmas.
7. Pelayanan promotif dan preventif: Melaksanakan penyuluhan mengenai kehamilan sehat, persiapan persalinan, ASI eksklusif, perawatan bayi, kesehatan reproduksi, pencegahan komplikasi, dan perilaku hidup bersih dan sehat.
8. Deteksi dini risiko dan kegawatdaruratan kebidanan: Mengenali tanda bahaya pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir; melakukan tindakan awal sesuai kompetensi; serta mengoordinasikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
9. Kunjungan rumah dan pelayanan komunitas: Melaksanakan atau mendukung kunjungan rumah, pemantauan ibu dan bayi berisiko, kegiatan posyandu, serta pelayanan kebidanan berbasis masyarakat sesuai program dan penugasan Puskesmas.
10. Pencatatan dan pelaporan: Mendokumentasikan hasil pengkajian, pelayanan kebidanan, pemantauan ibu dan bayi, konseling, tindak lanjut, serta pelaporan program sesuai ketentuan dan menjaga kerahasiaan data pasien.
11. Kolaborasi dan koordinasi pelayanan: Berkoordinasi dengan dokter, perawat, tenaga gizi, tenaga kesehatan lainnya, kader, serta fasilitas rujukan untuk mendukung pelayanan maternal dan neonatal yang berkesinambungan.
12. Peningkatan mutu pelayanan: Mengikuti evaluasi pelayanan, pembahasan kasus, pelatihan, audit atau kegiatan peningkatan mutu yang relevan, serta menerapkan keselamatan pasien dan pencegahan infeksi.
Hasil kerja yang diharapkan
- Pelayanan antenatal dan pemantauan kesehatan ibu terlaksana sesuai standar.
- Kebutuhan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan kesehatan reproduksi teridentifikasi.
- Tanda bahaya dan faktor risiko dikenali serta ditindaklanjuti secara tepat.
- Edukasi kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana terlaksana.
- Pelayanan rujukan dan koordinasi berjalan sesuai kebutuhan.
- Dokumentasi dan pelaporan pelayanan kebidanan tersusun secara lengkap.
- Keselamatan pasien, kerahasiaan data, dan pencegahan infeksi diterapkan.
Catatan: Pelaksanaan tugas bidan harus disesuaikan dengan kompetensi, kewenangan, penugasan, SOP, serta peraturan yang berlaku. Untuk peserta pemagangan, tindakan kebidanan dilakukan sesuai batas kewenangan peserta dan di bawah supervisi bidan atau tenaga kesehatan yang berwenang.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi