Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Perawat
Unit kerja: Puskesmas
Tujuan jabatan: Memberikan pelayanan keperawatan yang aman, bermutu, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pasien, keluarga, serta masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif sesuai kewenangan, dan rehabilitatif.
Tugas dan tanggung jawab
1. Pelayanan keperawatan: Melakukan pengkajian keperawatan, mengidentifikasi kebutuhan pasien, menetapkan masalah keperawatan, menyusun rencana asuhan, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai kompetensi, serta mengevaluasi hasil pelayanan.
2. Pelayanan pasien: Melaksanakan pemeriksaan tanda-tanda vital, pemantauan kondisi pasien, perawatan dasar, pemberian tindakan keperawatan, dan pemantauan respons pasien sesuai standar prosedur operasional (SOP) serta kewenangan.
3. Pelayanan promotif dan preventif: Memberikan edukasi kesehatan kepada pasien, keluarga, dan masyarakat mengenai perilaku hidup bersih dan sehat, pencegahan penyakit, perawatan mandiri, serta kepatuhan terhadap pengobatan.
4. Pelayanan kegawatdaruratan: Melakukan penilaian awal kondisi pasien, memberikan pertolongan pertama dan tindakan kegawatdaruratan sesuai kompetensi, serta membantu proses stabilisasi dan rujukan apabila diperlukan.
5. Pelayanan kesehatan masyarakat: Berpartisipasi dalam kegiatan luar gedung, kunjungan rumah, pemantauan pasien dengan penyakit kronis, dan kegiatan kesehatan masyarakat sesuai program Puskesmas.
6. Kolaborasi dan rujukan: Berkoordinasi dengan dokter, bidan, tenaga gizi, tenaga kesehatan lainnya, serta fasilitas kesehatan rujukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan pasien.
7. Pencatatan dan pelaporan: Mendokumentasikan pengkajian, tindakan keperawatan, perkembangan pasien, edukasi, dan tindak lanjut secara lengkap, akurat, serta menjaga kerahasiaan informasi pasien.
8. Pencegahan dan pengendalian infeksi: Menerapkan kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri, prinsip keselamatan pasien, pengelolaan alat medis, dan prosedur pencegahan infeksi sesuai ketentuan.
9. Pengelolaan sarana dan alat: Memeriksa kesiapan alat kesehatan, menjaga kebersihan dan kelayakan peralatan, serta melaporkan kerusakan atau kekurangan sarana kepada penanggung jawab.
10. Peningkatan mutu pelayanan: Mengikuti evaluasi pelayanan, pembahasan kasus, pelatihan, serta kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas.
Hasil kerja yang diharapkan
- Asuhan keperawatan diberikan sesuai standar dan kewenangan.
- Kondisi pasien terpantau dan kebutuhan keperawatan ditindaklanjuti.
- Edukasi kesehatan dan tindakan pencegahan penyakit terlaksana.
- Dokumentasi keperawatan lengkap dan dapat ditelusuri.
- Rujukan dan koordinasi pelayanan terlaksana sesuai kebutuhan.
- Keselamatan pasien, kerahasiaan data, dan pencegahan infeksi diterapkan.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi