Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Tenaga Gizi / Nutrisionis / Dietisien
Unit Kerja: Pelayanan Gizi Puskesmas
1. Tujuan Jabatan
Melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu, terarah, dan berkesinambungan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai kompetensi, guna meningkatkan status gizi individu, keluarga, dan masyarakat, mencegah serta menangani masalah gizi, mendukung tumbuh kembang optimal, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
2. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melaksanakan pengkajian status gizi individu dan kelompok, meliputi pengumpulan data antropometri, pola konsumsi, riwayat kesehatan, serta faktor risiko masalah gizi sesuai kompetensi dan prosedur yang berlaku.
2. Melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita, termasuk pengukuran berat badan, panjang atau tinggi badan, pemantauan tren pertumbuhan, identifikasi risiko gangguan pertumbuhan, dan tindak lanjut sesuai standar pelayanan.
3. Melaksanakan deteksi dini dan identifikasi masalah gizi, seperti gizi kurang, gizi buruk, stunting, wasting, anemia terkait gizi, risiko kekurangan zat gizi, serta masalah gizi lainnya sesuai sasaran dan program Puskesmas.
4. Memberikan konseling dan edukasi gizi kepada individu dan keluarga, termasuk edukasi gizi seimbang, pemberian makan bayi dan anak, ASI eksklusif, MP-ASI, pola makan sehat, keamanan pangan, serta pencegahan dan penanganan masalah gizi sesuai kompetensi.
5. Melaksanakan pelayanan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, usia dewasa, dan lanjut usia, dengan memperhatikan kebutuhan gizi, kondisi kesehatan, faktor risiko, dan kelompok sasaran prioritas.
6. Melaksanakan intervensi gizi sesuai program dan kewenangan, termasuk tindak lanjut hasil skrining, pemantauan kepatuhan terhadap anjuran gizi, serta koordinasi penanganan pasien dengan masalah gizi bersama tenaga kesehatan terkait.
7. Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanganan stunting serta masalah gizi lainnya, melalui pemantauan pertumbuhan, edukasi keluarga, pendampingan sasaran berisiko, pemantauan intervensi, dan koordinasi lintas program maupun lintas sektor.
8. Melaksanakan kegiatan gizi berbasis masyarakat, termasuk pembinaan Posyandu, pendampingan kader, edukasi kelompok, pemantauan pertumbuhan balita, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan masalah gizi.
9. Melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap kelompok sasaran berisiko, seperti balita dengan pertumbuhan tidak adekuat, ibu hamil dengan risiko masalah gizi, serta individu yang membutuhkan pemantauan gizi berkelanjutan, melalui kunjungan rumah atau kegiatan komunitas sesuai program.
10. Melaksanakan koordinasi dan rujukan terkait masalah gizi, termasuk mengidentifikasi kondisi yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan dokter, perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya sesuai alur pelayanan.
11. Mendukung pengelolaan makanan tambahan dan intervensi gizi, termasuk pendataan sasaran, perencanaan kebutuhan, distribusi, pemantauan konsumsi, edukasi pemanfaatan, serta pencatatan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan data gizi, meliputi hasil pengukuran antropometri, status gizi, konseling, sasaran intervensi, pemantauan pertumbuhan, cakupan program, dan indikator kinerja gizi melalui sistem pencatatan yang ditetapkan.
13. Melakukan analisis sederhana terhadap data gizi wilayah kerja, untuk mengidentifikasi tren masalah gizi, kelompok rentan, cakupan layanan, serta kebutuhan intervensi dan perencanaan program berikutnya.
14. Memberikan dukungan edukasi keamanan pangan dan perilaku hidup sehat, termasuk penerapan pola makan beragam dan bergizi seimbang, higiene sanitasi makanan, serta pencegahan penyakit yang berkaitan dengan pola konsumsi dan gizi.
15. Mendukung peningkatan mutu pelayanan gizi Puskesmas, melalui kepatuhan terhadap SOP, evaluasi kegiatan, pemantauan indikator program, koordinasi tim, serta peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
3. Hasil Kerja yang Diharapkan
- Tersedianya data status gizi individu dan kelompok yang akurat serta terdokumentasi.
- Terlaksananya pemantauan pertumbuhan balita dan deteksi dini masalah gizi.
- Teridentifikasinya individu dan kelompok sasaran yang membutuhkan intervensi atau pemantauan lanjutan.
- Terlaksananya konseling dan edukasi gizi sesuai kebutuhan sasaran.
- Terdukungnya pelaksanaan program pencegahan stunting dan penanganan masalah gizi lainnya.
- Meningkatnya pengetahuan keluarga dan masyarakat mengenai gizi seimbang, pemberian makan bayi dan anak, serta perilaku makan sehat.
- Terlaksananya koordinasi, pendampingan, dan rujukan bagi sasaran dengan masalah gizi.
- Tersedianya laporan dan analisis data gizi sebagai dasar perencanaan program.
- Terlaksananya pemantauan dan evaluasi intervensi gizi secara berkala.
4. Kompetensi yang Diharapkan
Tenaga gizi di Puskesmas diharapkan memiliki kompetensi dalam:
- Pengukuran antropometri dan penilaian status gizi.
- Pemantauan pertumbuhan dan identifikasi dini masalah gizi.
- Konseling dan komunikasi edukatif terkait gizi.
- Pelayanan gizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dewasa, dan lansia sesuai kompetensi.
- Pelaksanaan program gizi masyarakat dan pendampingan Posyandu.
- Pencegahan serta dukungan penanganan stunting dan masalah gizi lainnya.
- Pengelolaan dan pemantauan intervensi gizi sesuai program.
- Pencatatan, pelaporan, analisis data, dan pemanfaatan sistem informasi gizi.
- Koordinasi lintas program dan lintas sektor.
- Penerapan SOP, etika pelayanan, serta peningkatan mutu berkelanjutan.
5. Ketentuan Pelaksanaan Tugas dalam Program Magang
Dalam pelaksanaan program magang atau pemagangan di Puskesmas, peserta dapat dilibatkan dalam kegiatan orientasi pelayanan gizi, pengenalan program gizi, observasi pengukuran antropometri, pendampingan kegiatan Posyandu, edukasi gizi, pengumpulan dan pengolahan data, pencatatan serta pelaporan, dan pemantauan pelaksanaan program.
Kegiatan peserta disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, tingkat kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan penilaian status gizi, konseling, penyusunan intervensi gizi, serta penanganan sasaran dengan masalah gizi harus dilakukan sesuai kompetensi dan kewenangan, dengan supervisi tenaga yang berwenang apabila diperlukan. Peserta magang tidak diperkenankan mengambil keputusan klinis atau menetapkan intervensi di luar kompetensinya.
Catatan: Nomenklatur jabatan perlu disesuaikan dengan kualifikasi tenaga yang tersedia di Puskesmas, misalnya Nutrisionis atau Dietisien. Pembagian tugas juga perlu diselaraskan dengan standar pelayanan, program yang berjalan, SOP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi