Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Psikolog Klinis
Unit Kerja: Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Psikologi Klinis Puskesmas
1. Tujuan Jabatan
Melaksanakan pelayanan psikologi klinis yang profesional, aman, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan individu, keluarga, serta masyarakat melalui upaya promotif, preventif, asesmen psikologis, intervensi psikologis, dan rehabilitasi psikologis sesuai kompetensi dan kewenangan. Pelayanan bertujuan mendukung kesehatan jiwa, meningkatkan kesejahteraan psikologis, mencegah perburukan masalah psikologis, serta membantu individu mengembangkan kemampuan adaptasi dan fungsi sehari-hari.
2. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melaksanakan asesmen psikologis awal, meliputi pengumpulan informasi mengenai keluhan, riwayat psikologis, kondisi emosional, perilaku, faktor keluarga dan lingkungan, serta faktor risiko dan faktor pelindung sesuai kebutuhan pelayanan.
2. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi psikologis menggunakan metode wawancara, observasi, serta instrumen psikologis yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan, kompetensi, dan kewenangan profesi.
3. Mengidentifikasi masalah psikologis dan faktor risiko kesehatan jiwa, seperti stres, kecemasan, gejala depresi, kesulitan penyesuaian diri, masalah perilaku, konflik keluarga, serta masalah psikososial lain yang memerlukan dukungan atau intervensi.
4. Memberikan intervensi psikologis sesuai kompetensi, antara lain konseling psikologis, intervensi singkat, dukungan psikologis, dan pendekatan psikologis lain yang sesuai dengan hasil asesmen serta kebutuhan pasien.
5. Memberikan pelayanan psikologis pada berbagai kelompok usia, termasuk anak, remaja, dewasa, lansia, ibu hamil, ibu pascapersalinan, serta kelompok rentan lainnya, dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan kondisi psikososial masing-masing.
6. Melakukan deteksi dini masalah kesehatan jiwa, termasuk identifikasi tanda bahaya, risiko menyakiti diri atau bunuh diri, risiko kekerasan, dan kondisi psikologis yang membutuhkan penanganan segera atau rujukan.
7. Melaksanakan edukasi dan promosi kesehatan jiwa, meliputi pengelolaan stres, regulasi emosi, keterampilan koping, penguatan dukungan sosial, pola pengasuhan positif, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kesehatan mental.
8. Memberikan dukungan psikologis kepada keluarga dan pengasuh, termasuk edukasi mengenai cara mendampingi individu dengan masalah psikologis, membangun komunikasi yang sehat, dan memperkuat lingkungan yang mendukung proses pemulihan.
9. Melaksanakan intervensi berbasis komunitas melalui kegiatan penyuluhan, kelompok dukungan, edukasi di sekolah atau lingkungan masyarakat, serta kegiatan promotif dan preventif kesehatan jiwa sesuai program Puskesmas.
10. Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil intervensi psikologis, meliputi perubahan keluhan, fungsi sehari-hari, pencapaian tujuan pelayanan, kebutuhan tindak lanjut, dan penyesuaian rencana intervensi bila diperlukan.
11. Melaksanakan koordinasi dan rujukan pasien kepada dokter, psikiater, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan, atau layanan perlindungan sosial sesuai kebutuhan, terutama apabila kondisi pasien memerlukan penanganan multidisiplin.
12. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan psikologi klinis, meliputi hasil asesmen, rencana intervensi, pelaksanaan layanan, evaluasi, tindak lanjut, dan rujukan dengan menjaga kerahasiaan informasi pasien.
13. Menerapkan prinsip etika profesi dan perlindungan pasien, termasuk informed consent, kerahasiaan data, penghormatan terhadap hak pasien, batas profesional, serta prosedur perlindungan bagi anak dan kelompok rentan.
14. Mendukung pelayanan terpadu kesehatan jiwa di Puskesmas, melalui kolaborasi dengan dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, dan tenaga lain untuk mengintegrasikan aspek psikologis dalam pelayanan kesehatan.
15. Mendukung peningkatan mutu pelayanan psikologi klinis, melalui evaluasi pelayanan, kepatuhan terhadap SOP, pemantauan indikator mutu, pengembangan kompetensi, serta kegiatan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
3. Hasil Kerja yang Diharapkan
- Tersedianya hasil asesmen psikologis yang sistematis dan terdokumentasi.
- Teridentifikasinya masalah psikologis, faktor risiko, dan kebutuhan tindak lanjut pasien.
- Terlaksananya intervensi psikologis sesuai kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan.
- Meningkatnya kemampuan pasien dalam mengelola emosi, stres, dan masalah psikososial.
- Terlaksananya deteksi dini dan tindak lanjut terhadap pasien dengan risiko kesehatan jiwa.
- Meningkatnya pengetahuan keluarga dan masyarakat mengenai kesehatan jiwa serta dukungan psikologis.
- Terlaksananya koordinasi dan rujukan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan lanjutan.
- Tersedianya dokumentasi pelayanan yang akurat, aman, dan menjaga kerahasiaan pasien.
- Terintegrasinya aspek kesehatan jiwa dalam pelayanan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.
4. Kompetensi yang Diharapkan
Psikolog klinis di Puskesmas diharapkan memiliki kompetensi dalam:
- Asesmen, wawancara, dan observasi psikologis.
- Penggunaan dan interpretasi instrumen psikologis sesuai kompetensi serta kewenangan.
- Identifikasi masalah psikologis dan faktor risiko kesehatan jiwa.
- Pelaksanaan konseling dan intervensi psikologis sesuai kebutuhan pasien.
- Deteksi dini krisis psikologis dan penentuan kebutuhan rujukan.
- Edukasi kesehatan jiwa dan promosi kesejahteraan psikologis.
- Komunikasi terapeutik dan kolaborasi interprofesional.
- Pencatatan, pelaporan, dan perlindungan kerahasiaan data pasien.
- Penerapan etika profesi, informed consent, dan perlindungan kelompok rentan.
- Evaluasi hasil pelayanan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
5. Ketentuan Pelaksanaan Tugas dalam Program Magang
Dalam pelaksanaan program magang atau pemagangan di Puskesmas, peserta dapat dilibatkan dalam kegiatan orientasi pelayanan kesehatan jiwa, observasi proses asesmen, pengenalan instrumen psikologis, penyusunan materi edukasi, pendampingan kegiatan promotif dan preventif, pengolahan data nonidentitas, serta observasi dokumentasi dan alur rujukan.
Keterlibatan peserta disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Asesmen klinis, pemberian intervensi psikologis, interpretasi hasil pemeriksaan, dan penanganan pasien dalam kondisi krisis harus dilakukan oleh tenaga profesional yang berwenang sesuai kompetensinya. Peserta magang tidak diperkenankan memberikan layanan klinis secara mandiri, menetapkan kesimpulan klinis, atau menangani krisis tanpa supervisi dan kewenangan yang sesuai.
Kerahasiaan identitas dan informasi pasien wajib dijaga. Apabila ditemukan indikasi risiko bunuh diri, menyakiti diri, kekerasan, atau kondisi krisis lainnya, peserta harus segera melaporkannya kepada supervisor atau tenaga profesional yang bertanggung jawab untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur keselamatan pasien.
Catatan: Deskripsi tugas ini perlu disesuaikan dengan kualifikasi dan kewenangan Psikolog Klinis, jenis layanan kesehatan jiwa yang tersedia di Puskesmas, SOP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi