Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Apoteker
Unit kerja: Instalasi Farmasi Puskesmas
Tujuan jabatan: Menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yang aman, bermutu, efektif, dan rasional melalui pengelolaan sediaan farmasi serta pelayanan farmasi klinik untuk mendukung keberhasilan terapi dan keselamatan pasien sesuai kompetensi, kewenangan, dan standar pelayanan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab
1. Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP): Merencanakan kebutuhan, mengusulkan pengadaan, menerima, memeriksa, menyimpan, mendistribusikan, serta mengendalikan persediaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan pelayanan Puskesmas.
2. Penyimpanan dan pengendalian mutu obat: Memastikan obat disimpan sesuai persyaratan, memantau suhu penyimpanan, menerapkan prinsip FEFO (First Expired, First Out), memeriksa tanggal kedaluwarsa, serta menangani obat rusak atau kedaluwarsa sesuai prosedur.
3. Pelayanan resep dan penyiapan obat: Melakukan pengkajian resep, menyiapkan dan menyerahkan obat sesuai resep yang sah, memeriksa kesesuaian obat, dosis, bentuk sediaan, dan aturan pakai, serta melakukan klarifikasi kepada prescriber apabila ditemukan ketidaksesuaian.
4. Pelayanan informasi obat: Memberikan informasi yang akurat mengenai penggunaan obat, dosis, cara pemakaian, waktu penggunaan, efek samping, interaksi, kontraindikasi, penyimpanan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan selama terapi.
5. Konseling dan edukasi pasien: Memberikan konseling kepada pasien atau keluarga mengenai penggunaan obat yang benar, kepatuhan pengobatan, pencegahan kesalahan penggunaan obat, serta pengelolaan obat di rumah sesuai kebutuhan pasien.
6. Pemantauan terapi obat dan keselamatan pasien: Melakukan pemantauan penggunaan obat, mengidentifikasi potensi masalah terkait obat, mendukung pencegahan medication error, serta berkoordinasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lain untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas terapi.
7. Pengelolaan obat program dan obat khusus: Mendukung pengelolaan obat untuk program kesehatan Puskesmas, termasuk pemantauan ketersediaan, distribusi, pencatatan, dan pelaporan sesuai ketentuan. Pengelolaan obat tertentu dilakukan dengan pengamanan dan dokumentasi sesuai peraturan.
8. Pemantauan efek samping obat: Mengidentifikasi dan mendokumentasikan dugaan efek samping obat, melakukan tindak lanjut sesuai prosedur, serta mendukung pelaporan farmakovigilans melalui mekanisme yang berlaku.
9. Pengendalian penggunaan obat rasional: Mendukung pemantauan penggunaan obat, evaluasi kesesuaian terapi, edukasi penggunaan antibiotik secara bijak, serta kegiatan peningkatan penggunaan obat yang rasional di Puskesmas.
10. Pencatatan dan pelaporan kefarmasian: Menyusun dan memelihara dokumentasi pelayanan resep, stok obat, penggunaan obat, obat rusak atau kedaluwarsa, serta laporan kefarmasian sesuai ketentuan dan sistem informasi yang digunakan.
11. Pengelolaan sarana dan prosedur pelayanan farmasi: Memastikan kesiapan sarana, peralatan, serta prosedur operasional pelayanan kefarmasian; menjaga kebersihan dan ketertiban ruang penyimpanan; serta mendukung pengelolaan limbah farmasi sesuai ketentuan.
12. Kolaborasi dan peningkatan mutu pelayanan: Berkoordinasi dengan dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lainnya; mengikuti evaluasi pelayanan; serta berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Hasil kerja yang diharapkan
- Ketersediaan obat dan BMHP terjaga sesuai kebutuhan pelayanan.
- Penyimpanan, distribusi, dan pengendalian mutu obat terlaksana sesuai prosedur.
- Resep dikaji dan obat disiapkan serta diserahkan dengan benar.
- Pasien memperoleh informasi dan konseling penggunaan obat yang tepat.
- Potensi masalah terkait obat dan efek samping dapat diidentifikasi serta ditindaklanjuti.
- Penggunaan obat rasional dan keselamatan pasien didukung secara berkelanjutan.
- Dokumentasi dan pelaporan kefarmasian tersusun lengkap, akurat, dan dapat ditelusuri.
Catatan: Pelaksanaan tugas apoteker harus disesuaikan dengan kompetensi, kewenangan profesi, penugasan, SOP, serta peraturan yang berlaku. Jika deskripsi ini digunakan untuk peserta pemagangan, kegiatan praktik harus dilakukan sesuai kualifikasi peserta dan di bawah supervisi apoteker yang berwenang.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi