Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Bengkulu
Mengelola Surat Masuk dan Surat Keluar; Melakukan Pemberkasan Arsip Aktif; Mengelola Arsip Aktif dan Arsip Inaktif; Menyiapkan Rapat dan Menyusun Notulensi Rapat; Membuat Laporan Pelaksanaan Tugas / Kegiatan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Peraturan sebagai Laporan Pertanggungjawaban dan Bahan Evaluasi untuk Penyusun Rencana Kegiatan yang akan Datang;
a) Pemaparan profil sejarah, fungsi tugas dan wewenang DPD RI, mekanisme kerja DPD RI, ruang lingkup tugas Setjen DPD RI dan Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi; b) Pengenalan ini juga mencakup aturan, etika, dan tata tertib selama menjalani magang; c) Penjelasan administrasi magang (cloud penyimpanan hasil tugas, presensi, ID Card, dan pelaporan magang); d) Pembekalan materi terkait tugas bidang magang (penyusunan notulen rapat, dan pendampingan kegiatan Anggota DPD RI, Pengenalan lingkungan kantor (Pegawai Kantor DPD RI Bengkulu, pengenalan ruang rapat, kegiatan rutin pegawai dan fasilitas kantor lainnya)
Melakukan pengenalan cara mengelola surat-menyurat/notulensi rapat dan dokumen kerja serta pendampingan kegiatan Anggota DPD RI dan membuat laporan kegiatan anggota di masa reses, kundapil dan kunjungan kerja alat kelengkapan
a. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman; b. Mengelola bahan dan data administrasi perkantoran; c. Menyiapkan rapat dan menyusun notulensi rapat sesuai jadwal dan disposisi atasan sebagai dukungan administrasi dalam kegiatan kantor; d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan sesuai dengan prosedur kerja dan peraturan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan yang akan datang; e. Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, penyusunan data sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku; f. Melaksanakan dukungan tata persuratan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi Bengkulu; g. Mengelola arsip dan dokumen; h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; i. Melaksanakan tugas kedinasan lain/kreativitas/unsur penunjang yang berkaitan dengan kinerja tambahan
a. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman b. Mengelola bahan dan data administrasi perkantoran c. Menyiapkan rapat dan menyusun notulensi rapat sesuai jadwal dan disposisi atasan sebagai dukungan administrasi dalam kegiatan kantor; d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan sesuai dengan prosedur kerja dan peraturan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan yang akan datang; e. Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, penyusunan data sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku; f. Melaksanakan dukungan tata persuratan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi Bengkulu; g. Mengelola arsip dan dokumen Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi; h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasi. Melaksanakan tugas kedinasan lain/kreativitas/unsur penunjang yang berkaitan dengan kinerja tambahan
a. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman b. Mengelola bahan dan data administrasi perkantoran c. Menyiapkan rapat dan menyusun notulensi rapat sesuai jadwal dan disposisi atasan sebagai dukungan administrasi dalam kegiatan kantor d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan sesuai dengan prosedur kerja dan peraturan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan yang akan datang; e. Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, penyusunan data sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku; f. Melaksanakan dukungan tata persuratan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi Bengkulu; g. Mengelola arsip dan dokumen Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi; h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasi. Melaksanakan tugas kedinasan lain/kreativitas/unsur penunjang yang berkaitan dengan kinerja tambahan
Peserta diminta menyusun laporan magang dan melakukan presentasi hasil kegiatan selama magang. Kantor DPD RI Bengkulu menilai kinerja, partisipasi, dan pencapaian pembelajaran peserta. Umpan balik diberikan untuk memperbaiki kualitas kegiatan magang berikutnya.
a) Pemaparan profil sejarah, fungsi tugas dan wewenang DPD RI, mekanisme kerja DPD RI, ruang lingkup tugas Setjen DPD RI dan Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi; bPengenalan ini juga mencakup aturan, etika, dan tata tertib selama menjalani magang; c) Penjelasan administrasi magang (cloud penyimpanan hasil tugas, presensi, ID Card, pengisian logbook, dan pelaporan magang); d) Pembekalan materi terkait tugas bidang magang (penyusunan notulen rapat, protokol dan pendampingan kegiatan Anggota DPD RI, fotografi, videografid, produksi konten Media Sosial DPD RI Bengkulu, teknik penulisan rilis berita) e) Pengenalan lingkungan kantor (Pegawai Kantor DPD RI Bengkulu, pengenalan ruang rapat, kegiatan rutin pegawai dan fasilitas kantor lainnya)
Melakukan pengenalan cara mengelola surat-menyurat/notulensi rapat dan dokumen kerja serta pendampingan anggota DPD RI dan membuat laporan kegiatan anggota di masa reses, kundapil dan kunjungan kerja alat kelengkapan
a. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman b. Mengelola bahan dan data administrasi perkantoran c. Menyiapkan rapat dan menyusun notulensi rapat sesuai jadwal dan disposisi atasan sebagai dukungan administrasi dalam kegiatan kantor d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan sesuai dengan prosedur kerja dan peraturan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan yang akan datang e. Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, penyusunan data sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku f. Melaksanakan dukungan tata persuratan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi Bengkulu; g. Mengelola arsip dan dokumen Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi; h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas i. Melaksanakan tugas kedinasan lain/kreativitas/unsur penunjang yang berkaitan dengan kinerja tambahan
a. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman b. Mengelola bahan dan data administrasi perkantoran c. Menyiapkan rapat dan menyusun notulensi rapat sesuai jadwal dan disposisi atasan sebagai dukungan administrasi dalam kegiatan kantor d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan sesuai dengan prosedur kerja dan peraturan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan yang akan datang e. Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, penyusunan data sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku f. Melaksanakan dukungan tata persuratan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi Bengkulu; g. Mengelola arsip dan dokumen Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi; h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas i. Melaksanakan tugas kedinasan lain/kreativitas/unsur penunjang yang berkaitan dengan kinerja tambahan
a. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman b. Mengelola bahan dan data administrasi perkantoran c. Menyiapkan rapat dan menyusun notulensi rapat sesuai jadwal dan disposisi atasan sebagai dukungan administrasi dalam kegiatan kantor d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan sesuai dengan prosedur kerja dan peraturan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan yang akan datang e. Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, penyusunan data sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku f. Melaksanakan dukungan tata persuratan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi Bengkulu; g. Mengelola arsip dan dokumen Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi; h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas i. Melaksanakan tugas kedinasan lain/kreativitas/unsur penunjang yang berkaitan dengan kinerja tambahan
Peserta diminta menyusun laporan magang dan melakukan presentasi hasil kegiatan selama magang. Kantor DPD RI Bengkulu menilai kinerja, partisipasi, dan pencapaian pembelajaran peserta. Umpan balik diberikan untuk memperbaiki kualitas kegiatan magang berikutnya.
57JP+6C8, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Kota Bengkulu

PT Sinarniaga Sejahtera
Manajemen Pemasaran/Marketing, Manajemen Pemasaran

Mitra Jaya Baratama
Pendidikan Teknik Mesin, Teknik Mesin Alat Berat, Mesin Otomotif
Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Teknik Informatika, Geografi, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika

Pelita Bangsa Bengkulu
Administrasi Bisnis Sektor Publik, Ilmu Komunikasi, Komunikasi Digital dan Media, Desain Media

BPS Kota Bengkulu
Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Sains Data, Ilmu Komputer, Teknologi Rekayasa Komputer, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Elektro, Sistem Informasi, Teknik Komputer

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Statistik, Ekonomi, Administrasi Bisnis, Statistika, Statistika Bisnis, Matematika