Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut
1. Melakukan pengumpulan data spasial bidang tanah melalui
pengukuran terestris dan/atau ploting menggunakan GPS handheld
atau aplikasi mobile (Avenza Maps, Locus, dll)
2. Melakukan deliniasi batas bidang tanah pada peta kerja serta
pengambilan titik koordinat (geotagging) dan foto geotag bidang tanah
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah kategori KW 4,5,6 berdasarkan data KKP
4. Mengolah data spasial hasil survei (overlay, editing, topologi)
menggunakan software GIS
5. Membantu penyusunan geodatabase dan pelaporan hasil
pemutakhiran data.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasar- dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: a. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging (marking point) bidang tanah; b. Digitalisasi Data: Melakukan delineasi batas bidang tanah secara digital dengan menggunakan software pengolah data spasial; c. Pengolahan data Lapangan: Melakukan pengolahan data berupa Overlay, Editing, dan Topologi data dari data sensus pertanahan yang telah dikumpulkan.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: a. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging (marking point) bidang tanah; b. Digitalisasi Data: Melakukan delineasi batas bidang tanah secara digital dengan menggunakan software pengolah data spasial; c. Pengolahan data Lapangan: Melakukan pengolahan data berupa Overlay, Editing, dan Topologi data dari data sensus pertanahan yang telah dikumpulkan.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1) Menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data. 2) Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data. 3) Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1) Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2) Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur. 3) Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Jl. Soekarno (STQ Jalur 2) Desa Timbong Kecamatan Banggai Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Geografi, Teknik informatika, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut
Pertanahan, Ilmu Hukum, Administrasi Negara

Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia
Administrasi BIsnis, Administrasi, Administrasi Bisnis Internasional