Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta
Peserta magang membantu pelaksanaan tugas analisis hukum pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan meliputi penelusuran dan inventarisasi peraturan perundang-undangan, pengumpulan dan pengolahan bahan hukum, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, penyusunan ringkasan regulasi dan bahan telaahan hukum sederhana, serta pengolahan data dan penyusunan laporan kegiatan. Peserta juga membantu penyiapan bahan informasi terkait layanan AHU, dokumentasi hukum, dan administrasi pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pelaksanaan tugas dilakukan di bawah arahan dan pengawasan pegawai pembimbing untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi hukum umum serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis peserta dalam bidang analisis hukum.
Pengenalan tugas dan fungsi Analis Hukum; struktur organisasi dan tugas fungsi bidang Administrasi Hukum Umum; pengenalan peraturan perundang-undangan; hierarki peraturan perundang-undangan; pengenalan jenis layanan AHU, termasuk layanan badan usaha, perkumpulan, yayasan, dan layanan administrasi hukum lainnya; serta pengenalan prosedur dan dokumen administrasi pelayanan AHU.
Pengenalan teknik penelusuran peraturan perundang-undangan dan referensi hukum melalui sumber resmi; identifikasi dasar hukum yang relevan dengan layanan AHU; pengumpulan, inventarisasi, klasifikasi, dan pengarsipan bahan hukum; serta pengenalan teknik membaca dan memahami ketentuan peraturan untuk mendukung pelaksanaan tugas analisis hukum.
Pengenalan teknik identifikasi isu hukum; pemeriksaan kesesuaian dokumen administrasi dengan persyaratan layanan; analisis awal terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan layanan AHU; identifikasi permasalahan administrasi dan potensi ketidaksesuaian dokumen; serta penyusunan ringkasan hasil penelaahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengenalan sistematika penyusunan telaahan hukum; penyusunan uraian fakta, identifikasi isu, dasar hukum, dan hasil analisis awal; pembuatan ringkasan regulasi dan matriks perbandingan ketentuan hukum; penyusunan bahan pendukung konsultasi dan koordinasi; serta pengelolaan dokumentasi hasil penelusuran dan penelaahan hukum.
Pengenalan alur administrasi pelayanan AHU; pengolahan dan rekapitulasi data layanan; penyusunan laporan kegiatan dan bahan paparan; inventarisasi dokumen serta pemantauan kelengkapan administrasi; dan dukungan penyusunan bahan informasi mengenai prosedur layanan AHU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data.
Pelaksanaan tugas praktik berupa penelusuran regulasi, analisis sederhana terhadap permasalahan hukum di bidang AHU, penyusunan matriks dasar hukum, pembuatan ringkasan hasil telaahan, serta penyusunan laporan kegiatan berdasarkan penugasan dan arahan pembimbing. Peserta melakukan evaluasi hasil pekerjaan, menyusun dokumentasi kegiatan, dan mempresentasikan hasil pembelajaran selama magang.
Jl. Letjen M.T. Haryono No.24 4, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630

Kota Adm. Jakarta Timur

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Refraksi Optisi

Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Farmasi

Pesona Mandiri Indah Selaras
Bisnis Perhotelan, Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Manajemen Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan, Manajemen Kuliner
PT. Lotte Shopping Indonesia
Bahasa dan Kebudayaan Korea, Pendidikan Bahasa Korea, Bahasa Korea
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pembangunan Perumahan
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Hospitaliti dan Pariwisata, Tata Boga, Industri Pariwisata, Seni Kuliner, Pendidikan Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata, Kepariwisataan, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner

Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Terapi Wicara