Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG
1. Mengelola aset dan inventaris milik negara di unit kerja.
2. Mencatat penerimaan, pemakaian, dan penghapusan barang.
3. Melakukan inventarisasi berkala.
4. Menyusun laporan aset sesuai ketentuan.
Pengenalan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Lapas Kelas I Cipinang; tugas dan fungsi pengelolaan BMN; prinsip tertib administrasi, efisiensi, akuntabilitas, dan pengamanan aset; pengenalan siklus BMN, klasifikasi barang, tanggung jawab pengguna/pengelola, kode etik, disiplin, K3, keamanan informasi, SOP, serta alur koordinasi dengan unit terkait.
Mempelajari jenis dan identitas barang, kode/register atau nomor inventaris sesuai ketentuan, lokasi, kondisi, pengguna, serta dokumen sumber BMN. Mendampingi pemeriksaan kelengkapan data, pencatatan dan pembaruan informasi inventaris, penggunaan aplikasi atau sistem pendukung yang berlaku, serta penataan arsip dokumen BMN dengan arahan mentor.
Membantu kegiatan pendataan fisik dan administrasi BMN secara bertahap, termasuk pencatatan barang masuk dan keluar, dokumentasi serah terima atau perpindahan internal sesuai dokumen yang sah, penelusuran data aset, pengelompokan dokumen, serta pengarsipan bukti pendukung. Peserta melakukan verifikasi awal di bawah supervisi dan tidak menetapkan atau mengubah data resmi tanpa persetujuan petugas berwenang.
Mendampingi pemantauan keberadaan, lokasi, kondisi, dan penggunaan BMN; membantu pengecekan fisik atau stock opname sesuai jadwal dan arahan mentor; mencatat barang yang rusak, tidak ditemukan, berpindah lokasi, atau memerlukan pemeliharaan; serta menyusun daftar temuan dan dokumentasi pendukung untuk ditindaklanjuti oleh petugas berwenang.
Membantu pencocokan data inventaris dengan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen terkait, mengidentifikasi perbedaan atau data yang perlu diklarifikasi, serta menyiapkan bahan laporan berkala bersama mentor dan unit terkait. Mempelajari pemantauan tindak lanjut pemeliharaan, pemanfaatan aset secara tertib, dan penyusunan usulan perbaikan sederhana untuk meningkatkan ketepatan data dan pengamanan BMN.
Menyelesaikan penugasan pemagangan, merapikan data dan arsip yang menjadi bagian tugas peserta, menyusun ringkasan inventarisasi atau hasil pemeriksaan yang telah disetujui mentor, serta mendokumentasikan kendala dan tindak lanjut. Menyusun dan mempresentasikan laporan akhir yang memuat kegiatan, capaian pembelajaran, evaluasi kompetensi, dan rekomendasi perbaikan sederhana; menerima umpan balik mentor dan melengkapi logbook sesuai ketentuan.
Jl. H. Darip No.170, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Kota Adm. Jakarta Timur

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Refraksi Optisi

Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Farmasi

Pesona Mandiri Indah Selaras
Bisnis Perhotelan, Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Manajemen Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan, Manajemen Kuliner
PT. Lotte Shopping Indonesia
Bahasa dan Kebudayaan Korea, Pendidikan Bahasa Korea, Bahasa Korea
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pembangunan Perumahan
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Hospitaliti dan Pariwisata, Tata Boga, Industri Pariwisata, Seni Kuliner, Pendidikan Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata, Kepariwisataan, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner

Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Terapi Wicara