Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG
1. Menangani gangguan kesehatan jiwa warga binaan atau pegawai.
2. Melakukan asesmen psikologis dan terapi.
3. Menyusun laporan perkembangan pasien.
4. Memberikan rekomendasi tindak lanjut pemulihan.
Pengenalan tugas dan fungsi Lapas serta peran layanan psikiatri; etika kedokteran, hak pasien, persetujuan tindakan sesuai ketentuan, kerahasiaan rekam medis, komunikasi profesional, keselamatan pasien, keamanan lingkungan pemasyarakatan, K3, SOP, alur konsultasi, dan rujukan.
Mempelajari alur penerimaan dan rujukan pasien, wawancara medis terarah, observasi perilaku, pengenalan pemeriksaan status mental, riwayat kesehatan jiwa dan penggunaan zat, serta penapisan awal kebutuhan layanan. Kegiatan praktik dilakukan melalui observasi atau pendampingan tenaga medis berwenang; dokumentasi ditinjau oleh pembimbing.
Mengenali gambaran umum gangguan jiwa yang dapat dijumpai dalam layanan pemasyarakatan, komorbiditas medis, tanda perubahan kondisi, dan kebutuhan tindak lanjut. Mempelajari prinsip pemantauan respons terapi, efek samping obat psikotropika, kepatuhan pengobatan, edukasi pasien sesuai arahan pembimbing, dan pencatatan klinis. Keputusan diagnosis dan terapi mengikuti kewenangan dokter/psikiater yang berwenang.
Mengenali tanda awal krisis psikiatri, agitasi berat, kebingungan akut, risiko menyakiti diri atau orang lain, dan kondisi yang memerlukan penanganan segera. Mempelajari prinsip komunikasi de-eskalasi, keselamatan pasien dan petugas, aktivasi bantuan, pelaporan, serta prosedur rujukan. Penilaian risiko dan intervensi klinis dilakukan oleh tenaga profesional berwenang sesuai SOP.
Mendukung koordinasi tindak lanjut layanan kesehatan jiwa dengan dokter, perawat, psikolog, petugas pembinaan, dan fasilitas rujukan sesuai kebutuhan serta kewenangan. Mempelajari kesinambungan perawatan, persiapan rujukan atau kontrol, edukasi kesehatan jiwa, dukungan rehabilitatif, pencatatan perkembangan, dan perlindungan data pasien.
Menyelesaikan penugasan pembelajaran, merapikan logbook dan dokumentasi dengan menggunakan data yang dianonimkan, menyusun laporan hasil pemagangan, serta mempresentasikan hasil pembelajaran dan usulan perbaikan alur layanan. Mengikuti evaluasi bersama mentor, menerima umpan balik, dan memastikan kerahasiaan seluruh informasi klinis pasien tetap terjaga.
Jl. H. Darip No.170, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Kota Adm. Jakarta Timur

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Refraksi Optisi

Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Farmasi

Pesona Mandiri Indah Selaras
Bisnis Perhotelan, Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Manajemen Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan, Manajemen Kuliner
PT. Lotte Shopping Indonesia
Bahasa dan Kebudayaan Korea, Pendidikan Bahasa Korea, Bahasa Korea
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pembangunan Perumahan
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Hospitaliti dan Pariwisata, Tata Boga, Industri Pariwisata, Seni Kuliner, Pendidikan Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata, Kepariwisataan, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner

Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Terapi Wicara