Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Inseuen Group
Bertanggung jawab membantu pelaksanaan administrasi dan kepatuhan perpajakan perusahaan, mulai dari pengumpulan dan pemeriksaan data transaksi, penghitungan pajak, pembuatan dokumen perpajakan, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta magang wajib paham materi ini untuk memahami prosedur administrasi lokal, meliputi : 1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Hak dan kewajiban WP, NPWP, SPT, pemeriksaan, keberatan, dan banding. 2. Pajak Penghasilan (PPh): PPh Pasal 21/26, 22, 23/26, 24, 25, dan PPh Final. 3. PPh Badan: Rekonsiliasi fiskal, penyusutan, dan kompensasi kerugian. 4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & PPnBM: Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Faktur Pajak, dan mekanisme pengkreditan. 5. Pajak Daerah & Bea Meterai: PBB, BPHTB, dan regulasi meterai terbaru.
Peserta magang di ajarkan keahlian teknis yang menjembatani laporan keuangan komersial dengan peraturan fiskal, meliputi : 1. Akuntansi Pajak: Pencatatan jurnal untuk kewajiban perpajakan. 2. Akuntansi Pajak: Pencatatan jurnal untuk kewajiban perpajakan. 3. Manajemen Pajak (Tax Planning): Strategi legal untuk mengefisienkan beban pajak.
Peserta magang belajar materi spesialisasi untuk transaksi yang lebih kompleks, meliputi : 1. Perpajakan Internasional: Transfer Pricing, Permanent Establishment (BUT), dan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). 2. Tax Audit & Pemeriksaan Pajak: Kiat-kiat menghadapi pemeriksaan dan menyusun kertas kerja pemeriksaan.
Peserta magang harus mahir menggunakan sistem modern untuk pelaporan, meliputi: 1. E-Faktur, E-Bupot, dan E-SPT/E-Filing: Pembuatan dan pelaporan secara digital. 2. Pemahaman Aplikasi CoreTax: Sistem pembaruan administrasi perpajakan DJP.
Peserta magang belajar bagaimana prosedur hukum ketika terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan otoritas pajak, meliputi: 1. Strategi Audit Pajak (Tax Audit Defense): Teknik penyusunan sanggahan, pengumpulan bukti matang, dan negosiasi saat pembahasan akhir (Closing Conference). 2. Keberatan dan Pengurangan Sanksi: Tata cara pengajuan keberatan ke Kanwil DJP dan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. 3. Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak: Teknik menyusun Surat Banding, Surat Bantahan, serta hukum acara persidangan di Pengadilan Pajak. 4. Peninjauan Kembali (PK): Prosedur hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.
Evaluasi kinerja dan pemahaman staff pajak dilakukan secara efektif menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Key Performance Indicators (KPI), seperti akurasi pelaporan (PPh, PPN), kepatuhan tenggat waktu, dan penguasaan regulasi perpajakan yang terus diperbarui. Hal ini dilakukan agar menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang perpajakan serta taat pajak.
Jl. Inong Balee No.63, Rukoh, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh

Kota Banda Aceh
Sebuah group perusahaan yang menangani produksi kreatif, pengadaan seragam, souvenir dan sekaligus event management

BPVP Banda Aceh
Teknik Mesin, Teknik Industri Otomotif, Pemeliharaan Mesin Otomotif, Teknik Industri, Mesin Otomotif

BPVP Banda Aceh
Teknik Industri, Teknik Pengelasan Dan Fabrikasi, Pemeliharaan Mesin, Pendidikan Teknik Mesin, Teknik Pengelasan

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Teknologi Elektromedis

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Ilmu Keperawatan

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Keperawatan Anestesiologi

Blud Rumah Sakit Jiwa Aceh
Ilmu Komputer