Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kota Tegal
1. Melakukan pengumpulan data spasial bidang tanah melalui pengukuran terestris dan/atau ploting menggunakan GPS handheld atau aplikasi mobile (Avenza Maps, Locus, dll);
2. Melakukan deliniasi batas bidang tanah pada peta kerja serta pengambilan titik koordinat (geotagging) dan foto geotag bidang tanah;
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah kategori KW4,5,6 berdasarkan data KKP;
4. Mengolah data spasial hasil survei (overlay, editing, topologi) menggunakan software GIS;
5. Membantu penyusunan geodatabase dan pelaporan hasil pemutakhiran data.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasar-dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: a. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging (marking point) bidang tanah; b. Digitalisasi Data: Melakukan delineasi batas bidang tanah secara digital dengan menggunakan software pengolah data spasial; c. Pengolahan data Lapangan: Melakukan pengolahan data berupa Overlay, Editing, dan Topologi data dari data sensus pertanahan yang telah dikumpulkan.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: a. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging (marking point) bidang tanah; b. Digitalisasi Data: Melakukan delineasi batas bidang tanah secara digital dengan menggunakan software pengolah data spasial; c. Pengolahan data Lapangan: Melakukan pengolahan data berupa Overlay, Editing, dan Topologi data dari data sensus pertanahan yang telah dikumpulkan.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: a. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging (marking point) bidang tanah; b. Digitalisasi Data: Melakukan delineasi batas bidang tanah secara digital dengan menggunakan software pengolah data spasial; c. Pengolahan data Lapangan: Melakukan pengolahan data berupa Overlay, Editing, dan Topologi data dari data sensus pertanahan yang telah dikumpulkan.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: a. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging (marking point) bidang tanah; b. Digitalisasi Data: Melakukan delineasi batas bidang tanah secara digital dengan menggunakan software pengolah data spasial; c. Pengolahan data Lapangan: Melakukan pengolahan data berupa Overlay, Editing, dan Topologi data dari data sensus pertanahan yang telah dikumpulkan.
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1. Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2. Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumenpendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1. Menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data. 2. Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data. 3. Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis. d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1. Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2. Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur. 3. Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan.
Jl. Hang Tuah No.13, Tegalsari, Kec. Tegal Bar., Kota Tegal, Jawa Tengah 52111

Kota Tegal

Teng Fei Glory Indonesia
Pendidikan Bahasa Mandarin, Bahasa Mandarin, Bahasa Mandarin untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional, Bahasa Mandarin Untuk Komunikasi Bisnis Dan Profesional

Alhas Nuswa Gemilang
Teknologi Informasi, Administrasi Kesehatan, Manajemen Pemasaran/Marketing

Kantor Pertanahan Kota Tegal
Planologi, Geografi, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Perencanaan Wilayah Dan Kota

Alhas Nuswa Gemilang
Ilmu Kesehatan Masyarakat, Administrasi Kesehatan

Alhas Nuswa Gemilang
Manajemen, Administrasi, Ilmu Kesehatan Masyarakat