Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian
Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek
MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi
pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis
(alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan
Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas
administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari
hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas
Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola dokumen digital dengan menerapkan sistem
penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama
pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun
salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasar-dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi penugasan, pelaporan, dan serah terima hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan selama masa pemagangan melalui kegiatan sebagai berikut: a. Penyelesaian Penugasan 1) Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan administrasi yang diberikan selama masa pemagangan telah diselesaikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan. 2) Menyelesaikan tindak lanjut atas pekerjaan yang masih memerlukan perbaikan, penyempurnaan, atau validasi. 3) Melakukan pengecekan akhir terhadap kelengkapan dokumen, data, dan hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada unit kerja terkait. b. Penyusunan Laporan Akhir 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif yang memuat uraian kegiatan, capaian pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta hasil pembelajaran yang diperoleh selama masa pemagangan. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. 3) Menyusun rekapitulasi hasil pekerjaan dan dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari laporan akhir pemagangan. 4) Memastikan seluruh laporan dan lampiran pendukung tersusun secara sistematis dan mudah ditelusuri. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan 1) Mengompilasi dan menyerahkan database final hasil pekerjaan kepada unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Menyerahkan arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), beserta kelengkapan tabel atribut data dan daftar nominatif yang telah disusun. 3) Menyerahkan arsip digital hasil pemindaian (scanning) dokumen yuridis yang telah diverifikasi dan disusun secara sistematis sesuai standar tata kelola dokumen. 4) Memastikan kesesuaian antara arsip fisik dan arsip digital guna mendukung pengelolaan data pertanahan yang tertib dan akuntabel. d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi 1) Melakukan presentasi akhir mengenai hasil pekerjaan, pengalaman, dan pembelajaran yang diperoleh selama masa pemagangan. 2) Menyampaikan capaian kinerja, kontribusi, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan pemagangan. 3) Mengikuti sesi evaluasi kompetensi bersama mentor, instruktur, atau pembimbing lapangan. 4) Menerima umpan balik dan rekomendasi dari mentor sebagai bahan pengembangan kompetensi, peningkatan kapasitas profesional, dan perencanaan karier di masa mendatang. 5) Melakukan refleksi atas pengalaman pemagangan sebagai bentuk evaluasi diri terhadap kompetensi yang telah diperoleh. Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, peserta dinyatakan telah menyelesaikan program pemagangan dan seluruh hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan.
FRR6+293, Pulo Sanggar, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651

Kab. Aceh Tenggara

PT. Bank Syariah Indonesia.tbk
Keuangan dan Perbankan, Manajemen, Ilmu Ekonomi, Ekonomi Syariah, Administrasi Bisnis

PT. Bank Syariah Indonesia.tbk
Keuangan dan Perbankan, Manajemen, Ilmu Ekonomi, Ekonomi Syariah, Administrasi Bisnis

PT. Bank Syariah Indonesia.tbk
Administrasi BIsnis, Ekonomi, Ekonomi Syariah, Manajemen Pemasaran
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam
Manajemen, Administrasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Desain Media

Bank Aceh Syariah
Administrasi, Manajemen Perusahaan, Akuntansi, Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

BPS Kabupaten Aceh Tenggara
Teknik Informatika, Sains Data, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknik Komputer