Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.
Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.Pekerjaan teknis
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasardasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
1. Penerimaan dan pemeriksaan berkas; pencatatan permohonan; kelengkapan dokumen; proses administrasi pelayanan; pengelolaan warkah; pencatatan dan monitoring proses layanan 2. Simulasi pemeriksaan berkas dari awal sampai pencatatan
1. Jual beli; hibah; waris; pembagian hak bersama; tukar-menukar; pemasukan dalam perusahaan; Hak Tanggungan; roya; balik nama 2. Studi kasus dan simulasi penelitian dokumen peralihan/pembebanan hak
1. Pemeriksaan menyeluruh data fisik dan yuridis; validasi dokumen; sinkronisasi data; penyelesaian permasalahan berkas; quality control; penyusunan laporan; evaluasi pelayanan 2. pemeriksaan berkas → penelitian yuridis → analisis → rekomendasi → laporan
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1) Menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data. 2) Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data. 3) Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis. d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1) Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2) Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur. 3) Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan.
Jl. Dahlia No.8, Simarito, Kec. Siantar Bar., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21111

BKKBN Sumatera Utara
Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Komunikasi
Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Teknik Informatika, Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan, Geografi, Teknik Geodesi Dan Geomatika, Teknik Geomatika

PT Dipo Internasional Pahala Otomotif
Multimedia, Ekonomi, Pendidikan Teknik Informatika & Komputer

PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
Ilmu Komputer, Manajemen, Sistem Informasi, Ilmu Komunikasi, Administrasi Bisnis, Statistika, Matematika

PT Emados Kebab Indonesia
Manajemen, Tata Boga, Perhotelan, Administrasi Bisnis, Manajemen Pemasaran