Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian formulir isian inventarisasi dan identifikasi kepada pemohon
2. mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis
melakukan verifikasi kesesuaian antara data isian inventarisasi dan identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon
mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh satgas yuridis untuk tahapan penerbitan sertifikasi hak atas tanah
5. melakukan sinkronisasi Nomor urut bidnag pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NIB dari hasil kegiatan identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah
6. melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh satgas yuridis
7. melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelurusan data
8. mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan
9. menyusun daftar norminatif data yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada satgas yuridis
pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasar-dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis
peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. invetarisasi: melakukan invetarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat 2. pengumpulan data lapangan: melakukan pengumpulaln data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon 3. digitalisasi: melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah ( alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang di tetapkan 4. pemberkasan (penyiapan dokumen): melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasytindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainya, serta pendaftraan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. invetarisasi: invetarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematsi dan tercatat 2. pengumpulan data lapangan: melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsn kepada unsur masyarakat pemohon 3. digitalisasi: melakukan scannig/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikasn tanha (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan 4. pemberkasan (penyiapan dokumen): melakukan penyiapan kelenglapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainya, serta pendaftraan tanah bagi mesyarakat berpenghasilan rendah
peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi insruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. invetarisasi: melakukan invetarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercata 2. pengumpulan data lapangan: melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon 3. digitalisasi: melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan 4. pemberkasan (penyiapan dokumen): melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainya, serta pendaftarantanha bagi masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR)
peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi insruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. invetarisasi: melakukan invetarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercata 2. pengumpulan data lapangan: melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon 3. digitalisasi: melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan 4. pemberkasan (penyiapan dokumen): melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainya, serta pendaftarantanha bagi masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR)
pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. penyelesaian penugasan: memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan b. penyusunan laporan magang: 1. menyusun laporan hasil pemagangan secara komprehesif 2. menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftraan yang telah divalidasi c. penyerahan database hasil pekerjaan: mengkomplikasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja yang terdiir dari 1. menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data 2. arsip dokumen fisik data yuridi tanah wakaf, rumah ibadah lainya, dan mbr, beserta kelengkapan tabel atribur data 3. arsip digitasl hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis d. presentasi dan evaluasi kompetensi 1. melakukan presentasu akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama magang 2. melakukan sesi evaluasi pencapain kompetensi bersama mentor/intrukis 3. menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan
69GP+8WR, Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu 38385

Kab. Bengkulu Tengah

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Geografi, Pertanahan, Pendidikan Informatika

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Ekonomi, Ilmu Komunikasi, Administrasi Bisnis, Akuntansi, Manajemen Pemasaran/Marketing
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe C Kab. Bengkulu Tengah
Administrasi Server dan Jaringan Komputer, Manajemen Haji dan Umrah, Akuntansi Manajemen Pemerintahan, Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Digital, Administrasi Negara

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kearsipan, Manajemen, Ekonomi, Administrasi Bisnis K. Pangandaran, Sistem Informasi, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan