Pengumuman! Batas Waktu Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Diperpanjang. Segera selesaikan pendaftaran Anda paling lambat pukul 00.30 WIB.

Puskesmas Bojonggambir
1. Analisis Kebijakan: Menyusun, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan.
2. Perizinan: Menilai studi kelayakan institusi kesehatan serta pemberian izin pemberi jasa di bidang kesehatan.
3. Akreditasi: Menilai program dan institusi kesehatan agar mendapatkan pengakuan formal sesuai standar.
4. Sertifikasi: Melakukan penilaian dan sertifikasi terhadap tenaga kesehatan maupun produk terkait kesehatan
Memahami visi, misi, struktur organisasi, tata nilai, fungsi, serta peran Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Melakukan pencatatan surat masuk dan keluar, pengarsipan dokumen, penyusunan tata naskah dinas, serta pengelolaan arsip secara sistematis
Melakukan input, validasi, pengolahan, dan penyajian data pelayanan serta program kesehatan menggunakan sistem informasi yang diterapkan di Puskesmas.
Menyusun laporan rutin, laporan kegiatan, dan dokumentasi administrasi sesuai format dan standar pelaporan Puskesmas.
Berpartisipasi dalam penyusunan rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, kebutuhan sumber daya, serta target indikator program kesehatan.
Menyusun laporan komprehensif mengenai kegiatan magang, hasil pembelajaran, analisis permasalahan, serta rekomendasi peningkatan tata kelola administrasi Puskesmas.
FXQG+3CV, Bojonggambir, Kec. Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46475

Kab. Tasikmalaya
UPTD Puskesmas Bojonggambir merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Puskesmas ini berlokasi di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dan memiliki peran sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat serta pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Sebagai pusat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan, UPTD Puskesmas Bojonggambir menyelenggarakan pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Pelayanan yang diberikan berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan upaya kesehatan berbasis wilayah.

Puskesmas Mangunreja
Keperawatan Gigi

Puskesmas Puspahiang
Keperawatan Gigi

Puskesmas Cisaruni
Keperawatan Gigi

Puskesmas Karangjaya
Kesehatan Gigi dan Mulut, Keperawatan Gigi

Puskesmas Sukaratu
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Puskesmas Cikatomas
Refraksi Optisi, Optometri