Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rumah Sakit Daerah Sidawangi
Tugas Pokok:
Melaksanakan analisis dan telaah hukum terhadap kebijakan, kegiatan, pelayanan, kerja sama, serta permasalahan hukum di rumah sakit guna memastikan seluruh penyelenggaraan rumah sakit berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meminimalkan risiko hukum.
Uraian Tugas:
Melakukan identifikasi, inventarisasi, dan telaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Melakukan analisis hukum terhadap kebijakan, keputusan, surat, pedoman, SOP, dan dokumen resmi rumah sakit.
Menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan rekomendasi atas permasalahan hukum yang dihadapi rumah sakit.
Melakukan review terhadap perjanjian, kontrak, MoU/PKS, dan dokumen kerja sama dengan pihak internal maupun eksternal.
Melakukan monitoring kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan administrasi rumah sakit.
Mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko hukum dalam pelayanan, ketenagaan, pengadaan, aset, kerja sama, dan kegiatan operasional rumah sakit.
Memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada pimpinan dan unit kerja sesuai kewenangan.
Membantu penanganan sengketa, pengaduan, somasi, dan permasalahan hukum yang melibatkan rumah sakit.
Menyiapkan dan mengelola dokumen serta arsip hukum secara tertib, aman, dan mudah ditelusuri.
Melakukan pemantauan perubahan regulasi dan menyampaikan implikasinya kepada pimpinan serta unit terkait.
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, konsultan hukum, dan pihak terkait lainnya dalam penyelesaian masalah hukum.
Mendukung pemenuhan aspek hukum dalam akreditasi rumah sakit, perizinan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi.
Menyusun laporan hasil analisis, telaah hukum, dan pelaksanaan tugas secara berkala.
Mengenal struktur organisasi, hospital bylaws, kewenangan direktur, alur persuratan, dan dasar hukum rumah sakit daerah berstatus BLUD.
Menyusun draf peraturan dan keputusan direktur di bawah bimbingan mentor, termasuk konsiderans, dasar hukum, dan batang tubuh.
Mempelajari hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit berdasarkan UU 17/2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Mempelajari jenis kontrak pengadaan, swakelola, e-katalog, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pada BLUD.
Mempelajari alur penanganan pengaduan pasien, mediasi sengketa medik, somasi, dan pendampingan perkara.
Mengerjakan satu proyek pembelajaran, misalnya kajian harmonisasi SOP informed consent atau kajian kepatuhan PKS, dengan bimbingan mentor.
Menginventarisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku di rumah sakit, lalu menyusun ringkasan regulasi utama.
Memahami anatomi perjanjian, syarat sah perjanjian, klausul risiko, wanprestasi, dan keadaan kahar.
Menelaah formulir persetujuan tindakan kedokteran dan kebijakan rekam medis untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
Menyusun dan menerapkan checklist untuk memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen kontrak pengadaan.
Menyusun kronologi dan pendapat hukum berdasarkan kasus yang telah selesai atau dianonimkan, di bawah supervisi mentor.
Menyusun laporan akhir magang dan mempresentasikan hasil pembelajaran serta proyek akhir di hadapan unit.
Mempelajari teknik penyusunan peraturan, keputusan, SOP, dan surat edaran sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menelaah draf PKS dengan BPJS Kesehatan, institusi pendidikan, dan pihak ketiga, lalu menyusun catatan telaah bersama mentor.
Memahami kewajiban menjaga rahasia kesehatan dan pelindungan data pribadi pasien sesuai UU 27/2022.
Memahami status dan hak ASN, PPPK, pegawai BLUD non-ASN, tenaga outsourcing, serta ketentuan disiplin pegawai.
Menelaah permohonan informasi publik sesuai UU 14/2008 dan membantu menyiapkan dokumen regulasi untuk akreditasi.
Penilaian akhir kompetensi oleh mentor dan serah terima seluruh dokumen kerja peserta.
Mengarsipkan, mengklasifikasikan, dan memutakhirkan database dokumen hukum rumah sakit.
Menelaah perjanjian penyedia jasa tenaga kebersihan, keamanan, dan layanan pendukung lainnya bersama mentor.
6F3G+456, Sidawangi, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45558

Kab. Cirebon
Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1939 untuk penanganan penyakit Tuberkulosa Paru, sejak tahun 2008 rumah sakit ini mulai menggunakan nama Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. RS Paru Sidawangi Jawa Barat didirikan sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan kesehatan terkait paru masyarakat provinsi Jawa Barat dengan layanan-layanan kesehatan paru yang diberikannya. Selain itu, rumah sakit ini juga menyediakan tindakan medis lain, seperti Gigi, Jantung, dan lain-lain.

PT Sinarya Bersaudara
Okupasi Terapi

PT Sinarya Bersaudara
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

Rumah Sakit Daerah Sidawangi
Terapi Wicara

Rumah Sakit Daerah Sidawangi
Fisioterapi

Rumah Sakit Daerah Sidawangi
Gizi dan Dietetika, Gizi

Rumah Sakit Daerah Sidawangi
Okupasi Terapi