Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Sekretariat Jenderal MPR RI
1. Menghimpun, menginventarisasi, dan menelaah dasar hukum penyelenggaraan Sidang MPR dan rapat-rapat MPR, meliputi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang yang mengatur MPR, Tata Tertib MPR, Peraturan MPR, Keputusan MPR, dan Ketetapan MPR;
2. Menyusun telaahan hukum (legal opinion) atas permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan sidang dan rapat MPR sebagai bahan pertimbangan Pimpinan MPR dan alat kelengkapan MPR;
3. Melakukan analisis aspek hukum prosedural persidangan, meliputi kuorum, mekanisme pengambilan keputusan, keabsahan agenda, dan kesesuaian tahapan sidang dengan Tata Tertib MPR;
4. Menyusun konsep rancangan produk hukum MPR, antara lain rancangan Keputusan MPR, Keputusan Pimpinan MPR, dan Peraturan MPR, sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan verifikasi aspek hukum atas rumusan hasil sidang atau rapat dan naskah keputusan sebelum ditetapkan, termasuk ketepatan dasar hukum, konsiderans, dan rumusan diktum;
6. Menyusun kajian dan bahan rancangan perubahan Tata Tertib MPR serta peraturan internal yang berkaitan dengan persidangan;
7. Melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wewenang dan kelembagaan MPR, serta implikasinya bagi penyelenggaraan persidangan;
8. Menginventarisasi dan mendokumentasikan produk hukum MPR, termasuk pemutakhiran data status hukum Ketetapan MPR, Keputusan MPR, dan Peraturan MPR sebagai bahan rujukan persidangan;
9. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR yang membidangi hukum, sekretariat alat kelengkapan MPR, serta pihak terkait dalam penyusunan telaahan dan produk hukum;
10. Menyusun laporan hasil kajian dan telaahan hukum, serta melakukan evaluasi terhadap aspek hukum penyelenggaraan persidangan dan menyusun rekomendasi perbaikan;
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ruang lingkup jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengenalan instansi, visi misi, budaya kerja, tata tertib;
Tahapan persidangan mulai dari pendaftaran perkara/agenda, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan/penetapan.
Tata cara penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) atau Risalah Rapat secara sah dan akurat.
Teknik penemuan hukum (rechtsvinding), analisis konsistensi norma, dan sinkronisasi vertikal-horizontal peraturan perundang-undangan.
Pembuatan draft putusan, ketetapan, atau rekomendasi hukum sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan.
Membuat Laporan akhir, portofolio, presentasi, dan penilaian akhir.
- Pemahaman mendalam mengenai reposisi, kewenangan, dan hubungan antar-lembaga negara; - Dasar-dasar filosofi hukum untuk membedah substansi perkara atau materi persidangan yang krusial.
Tahapan persidangan mulai dari pendaftaran perkara/agenda, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan/penetapan.
Tata cara penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) atau Risalah Rapat secara sah dan akurat.
Teknik penemuan hukum (rechtsvinding), analisis konsistensi norma, dan sinkronisasi vertikal-horizontal peraturan perundang-undangan.
Pembuatan draft putusan, ketetapan, atau rekomendasi hukum sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan.
Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

Kota Adm. Jakarta Pusat

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
Ilmu Komputer

PT Kapuas Cemerlang Maju
Tata Boga, Pendidikan Tata Boga
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Fisioterapi, fisioterapi
Jaya Ripta Bhuwana
Hospitaliti dan Pariwisata, Hospitality dan Pariwisata

PT Halim Bangun Sarana Indah
Teknik Mesin, Teknik Industri, Pembuatan Peralatan dan Perkakas Produksi, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Pengelolaan Perhotelan

Bumi Perkasa Andhika
Pendidikan Teknik Elektro, PJJ Teknik Industri