Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Sekretariat Jenderal MPR RI
1. Mengumpulkan, menginventarisasi, menelaah, dan menganalisis bahan hukum dan data pendukung, termasuk peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPR, serta kode etik dan praktik lembaga etik di lembaga negara lain, sebagai dasar penyusunan Kode Etik Anggota MPR dan tata beracara Badan Kehormatan MPR;
2. Menyusun kajian atau naskah akademik, konsep rancangan Kode Etik Anggota MPR dan rancangan tata beracara Badan Kehormatan MPR, beserta matriks pembahasan, daftar inventarisasi masalah, briefing paper, dan bahan paparan sebagai bahan pembahasan Badan Kehormatan MPR;
3. Melakukan analisis hukum terhadap substansi rancangan Kode Etik dan tata beracara, meliputi aspek konstitusional, yuridis, kelembagaan, dan etika jabatan, serta memberikan alternatif rumusan dan rekomendasi untuk mendukung pembahasan dan pengambilan keputusan;
4. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Kode Etik dan tata beracara dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang yang mengatur MPR, Tata Tertib MPR, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001, serta kode etik DPR dan DPD, agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan kewenangan;
5. Memberikan dukungan substantif dalam rapat Badan Kehormatan MPR melalui penyediaan data dan rujukan hukum, klarifikasi materi, pencatatan perkembangan pembahasan, serta penyempurnaan rumusan hasil rapat;
6. Menyusun kajian dan materi sosialisasi Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, antara lain modul, bahan paparan, bahan ajar, dan konsep sambutan, yang disesuaikan dengan kelompok sasaran;
7. Mendukung pelaksanaan sosialisasi Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001, meliputi penyusunan rencana kegiatan, penyiapan bahan, koordinasi narasumber, pendampingan substansi saat kegiatan, serta evaluasi efektivitas sosialisasi;
8. Menyiapkan bahan dukungan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik setelah Kode Etik ditetapkan, meliputi telaah awal dan verifikasi pengaduan, kronologi, matriks fakta dan alat bukti, serta konsep pertimbangan hukum dan keputusan Badan Kehormatan MPR;
9. Menyusun laporan hasil rapat dan kegiatan, mengelola dokumentasi Badan Kehormatan MPR, serta menyiapkan bahan tindak lanjut atas keputusan Badan Kehormatan MPR;
10. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak terkait, termasuk alat kelengkapan MPR, lembaga etik lembaga negara lain, perguruan tinggi, dan mitra sosialisasi;
11. Melakukan evaluasi terhadap kualitas dukungan hukum dan pelaksanaan kegiatan Badan Kehormatan MPR, serta menyusun rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas dukungan substantif;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ruang lingkup jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengenalan instansi, visi misi, budaya kerja, tata tertib;
Tahapan persidangan mulai dari pendaftaran perkara/agenda, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan/penetapan.
Tata cara penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) atau Risalah Rapat secara sah dan akurat.
Teknik penemuan hukum (rechtsvinding), analisis konsistensi norma, dan sinkronisasi vertikal-horizontal peraturan perundang-undangan.
Pembuatan draft putusan, ketetapan, atau rekomendasi hukum sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan.
Membuat Laporan akhir, portofolio, presentasi, dan penilaian akhir.
- Pemahaman mendalam mengenai reposisi, kewenangan, dan hubungan antar-lembaga negara; - Dasar-dasar filosofi hukum untuk membedah substansi perkara atau materi persidangan yang krusial.
Tahapan persidangan mulai dari pendaftaran perkara/agenda, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan/penetapan.
Tata cara penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) atau Risalah Rapat secara sah dan akurat.
Teknik penemuan hukum (rechtsvinding), analisis konsistensi norma, dan sinkronisasi vertikal-horizontal peraturan perundang-undangan.
Pembuatan draft putusan, ketetapan, atau rekomendasi hukum sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan.
Jalan Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Senayan, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kota Adm. Jakarta Pusat

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
Ilmu Komputer
Jaya Ripta Bhuwana
Hospitaliti dan Pariwisata, Hospitality dan Pariwisata
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Fisioterapi, fisioterapi

PT Kapuas Cemerlang Maju
Tata Boga, Pendidikan Tata Boga
Lippo Karawaci
Manajemen Perhotelan, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi