Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Fisioterapis
Unit Kerja: Pelayanan Fisioterapi / Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
1. Tujuan Jabatan
Memberikan pelayanan fisioterapi yang aman, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan pasien melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan kemampuan gerak dan fungsi tubuh, mengurangi nyeri, mencegah keterbatasan aktivitas, serta mendukung kemandirian pasien dalam kehidupan sehari-hari.
2. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melakukan pemeriksaan fisioterapi, meliputi pengumpulan data, anamnesis terkait kondisi gerak dan fungsi, pemeriksaan fisik sesuai kompetensi, serta identifikasi masalah fisioterapi pasien.
2. Menyusun rencana intervensi fisioterapi berdasarkan hasil pemeriksaan, kebutuhan pasien, tujuan terapi, dan kondisi klinis dengan memperhatikan keselamatan pasien.
3. Memberikan intervensi fisioterapi sesuai kompetensi dan kewenangan, seperti latihan terapeutik, latihan rentang gerak, latihan kekuatan dan keseimbangan, latihan mobilitas, serta teknik penanganan lain yang sesuai indikasi.
4. Memberikan pelayanan fisioterapi pada gangguan muskuloskeletal, seperti nyeri punggung, nyeri sendi, keterbatasan gerak, gangguan postur, dan kondisi lain sesuai hasil pemeriksaan serta kewenangan profesi.
5. Memberikan pelayanan rehabilitasi pada gangguan neurologis dan fungsional, termasuk latihan mobilitas, keseimbangan, koordinasi, serta aktivitas fungsional bagi pasien sesuai kondisi dan kebutuhan klinis.
6. Melaksanakan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai latihan mandiri di rumah, posisi dan postur tubuh yang benar, ergonomi, pencegahan cedera, pengelolaan nyeri, serta upaya mempertahankan kemampuan gerak dan fungsi.
7. Melakukan upaya promotif dan preventif di masyarakat, termasuk edukasi aktivitas fisik, pencegahan gangguan gerak, pencegahan jatuh pada kelompok berisiko, dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya rehabilitasi.
8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil fisioterapi melalui penilaian perkembangan kondisi pasien, respons terhadap intervensi, pencapaian tujuan terapi, dan penyesuaian rencana pelayanan bila diperlukan.
9. Mengidentifikasi tanda bahaya dan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, serta melakukan koordinasi atau rujukan kepada dokter dan tenaga kesehatan terkait sesuai prosedur yang berlaku.
10. Melakukan kunjungan rumah atau pelayanan berbasis komunitas apabila menjadi bagian dari program Puskesmas, khususnya bagi pasien dengan keterbatasan mobilitas, disabilitas, lansia, atau pasien yang membutuhkan rehabilitasi berkelanjutan.
11. Mengelola alat dan fasilitas fisioterapi, termasuk pemeriksaan kelayakan alat, pemeliharaan kebersihan, penggunaan sesuai prosedur, serta penerapan keselamatan pasien dan pencegahan infeksi.
12. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan fisioterapi, meliputi hasil pemeriksaan, diagnosis atau masalah fisioterapi sesuai kewenangan, rencana intervensi, tindakan, evaluasi, edukasi, dan tindak lanjut pasien.
13. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam pelayanan terpadu, termasuk dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, dan tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pasien.
14. Mendukung peningkatan mutu pelayanan Puskesmas melalui kepatuhan terhadap SOP, penerapan keselamatan pasien, evaluasi pelayanan, serta partisipasi dalam kegiatan peningkatan kompetensi dan mutu berkelanjutan.
3. Hasil Kerja yang Diharapkan
- Tersedianya hasil pemeriksaan dan identifikasi masalah fisioterapi yang terdokumentasi dengan baik.
- Tersusunnya rencana intervensi fisioterapi sesuai kebutuhan dan kondisi pasien.
- Terlaksananya pelayanan fisioterapi yang aman, tepat, dan sesuai kompetensi.
- Meningkatnya kemampuan gerak, fungsi tubuh, mobilitas, dan kemandirian pasien sesuai kondisi klinis.
- Meningkatnya pengetahuan pasien dan keluarga tentang latihan mandiri serta pencegahan gangguan gerak.
- Terlaksananya pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan rujukan sesuai kebutuhan pasien.
- Tersedianya dokumentasi dan laporan pelayanan fisioterapi yang lengkap, akurat, dan dapat ditelusuri.
- Terjaganya kelayakan alat, kebersihan ruang, dan keselamatan dalam pelayanan fisioterapi.
4. Kompetensi yang Diharapkan
Fisioterapis di Puskesmas diharapkan memiliki kompetensi dalam:
- Pemeriksaan dan penilaian gerak serta fungsi tubuh.
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan intervensi fisioterapi.
- Pelayanan rehabilitasi dasar sesuai kebutuhan pasien dan kompetensi profesi.
- Edukasi pasien, keluarga, dan masyarakat terkait kesehatan gerak dan fungsi.
- Pemantauan hasil terapi dan identifikasi kebutuhan rujukan.
- Komunikasi terapeutik dan kolaborasi interprofesional.
- Dokumentasi, pelaporan, keselamatan pasien, dan pencegahan infeksi.
- Penggunaan serta pemeliharaan alat fisioterapi sesuai prosedur.
5. Ketentuan Pelaksanaan Tugas dalam Program Magang
Dalam pelaksanaan program magang atau pemagangan di Puskesmas, peserta dapat dilibatkan dalam kegiatan orientasi pelayanan, observasi pemeriksaan fisioterapi, edukasi pasien, persiapan alat, pendampingan latihan, dokumentasi, dan evaluasi pelayanan sesuai tingkat kompetensinya.
Seluruh kegiatan klinis peserta magang harus dilaksanakan sesuai kualifikasi, kewenangan, SOP, dan ketentuan yang berlaku, dengan supervisi tenaga fisioterapis yang berwenang. Peserta magang tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan atau intervensi klinis secara mandiri di luar kompetensi dan kewenangannya.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi

Pusat Kesehatan Masyarakat Bawang 1 Kabupaten Banjarnegara
Kesehatan Gigi dan Mulut

Uptd Puskesmas Susukan 1
Kesehatan Gigi dan Mulut, Keperawatan Gigi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Fisioterapi