Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kawasan Industri Medan
1. Memastikan seluruh kegiatan operasional dan bisnis PT KIM berjalan sesuai tata kelola perusahaan (GCG), peraturan perundang-undangan, dan standar BUMN.
2. Mengelola, memantau, dan menyosialisasikan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, Kebijakan Gratifikasi, serta Whistleblowing System (WBS).
3. Melakukan verifikasi dan tinjauan kepatuhan terhadap perjanjian/kontrak kerja sama dengan tenant, pemasok, dan mitra bisnis kawasan.
4. Menyusun laporan berkala evaluasi risiko kepatuhan serta koordinasi mitigasi pelanggaran.
Memahami kerangka secara mendalam mengenai struktur tata kelola BUMN, kebijakan kepatuhan PT Kawasan Industri Medan (Persero), penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, identifikasi potensi benturan kepentingan, dan regulasi kawasan industri.
Mempelajari laporan di Kepatuhan, tata cara verifikasi dokumen kepatuhan, penyusunan kertas kerja tinjauan kepatuhan, serta simulasi penanganan insiden/pelanggaran prosedur.
Mengevaluasi klausa-klausa kepatuhan dalam kontrak bisnis PT Kawasan Industri Medan (Persero) (tenant & vendor), pemahaman regulasi K3, amdal kawasan, serta pemenuhan ketentuan lisensi dan perizinan kawasan industri.
Melakukan pelaksanaan alih media/digitalisasi dokumen kepatuhan historis ke sistem arsip digital PT Kawasan Industri Medan (Persero) dan pengoperasian aplikasi e-GRC PT Kawasan Industri Medan (Persero) (input data riset/risiko, pemantauan dashboard kepatuhan, dan ekstraksi laporan), pemetaan risiko kepatuhan operasional, serta pelaksanaan Due Diligence mitra bisnis.
Melakukan pendataan dan pelaporan, serta penyusunan laporan kepatuhan berkala untuk jajaran Manajemen dan Kementerian BUMN.
Penyusunan usulan perbaikan/inovasi pada prosedur kepatuhan PT Kawasan Industri Medan (Persero), uji komprehensif, serta evaluasi akhir kesiapan kerja mandiri sebagai Staf Kepatuhan.
Jl. Pulau Batam No.1, Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20242

Kab. Deli Serdang
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan kawasan industri. Kawasan ini didirikan pada tanggal 07 Oktober 1988, dengan komposisi sahamnya terdiri dari Pemerintah RI (Pusat) 60%, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara 30%, dan Pemerintah Kota Medan 10%. Bisnis perusahaan adalah penjualan lahan, penyewaan bangunan kantor, penyewaan gudang multifungsi dan penyewaan bangunan pabrik siap pakai.

Quadrant Kuala Namu
Tata Boga, Manajemen Tata Hidangan, Pendidikan Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata
Kreasi Kotakmegah
Pendidikan Teknik Mesin, Mesin Industri, PJJ Teknik Industri, Otomasi Sistem Permesinan, Elektronika Industri

Mandau Jaya Kontrindo
Teknik Mekatronika, Teknik Otomasi Industri, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Elektronika
Kreasi Kotakmegah
Teknik Instalasi Listrik, Teknik Listrik, Pemeliharaan Mesin, Pendidikan Teknik Mesin, Mesin Industri

BKKBN Sumatera Utara
Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Komunikasi

Capital Graha Indonesia
Teknik Konstruksi Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Pendingin Dan Tata Udara, Teknik Sipil