Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rsud Dr. Gunawan Mangunkusumo
Melaksanakan pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada tahap praanestesi, intraanestesi, dan pascaanestesi, meliputi persiapan pasien, alat, obat, dan bahan anestesi; melakukan pengkajian dan pendokumentasian kondisi pasien; membantu pelaksanaan tindakan anestesi sesuai kompetensi dan kewenangan; melakukan pemantauan kondisi pasien selama tindakan anestesi; serta melaksanakan pelayanan pemulihan pascaanestesi, pencatatan, pelaporan, dan pemeliharaan peralatan anestesi untuk mendukung keselamatan pasien dan kelancaran pelayanan di rumah sakit.
Peserta memahami profil Rumah Sakit, visi dan misi, budaya organisasi, struktur organisasi, sistem pelayanan, alur pelayanan pasien, serta orientasi unit tempat magang sebagai dasar pelaksanaan praktik Penata Anestesi.
Peserta melakukan pengkajian kondisi pasien melalui anamnesis, observasi, pemeriksaan fisik sederhana, serta identifikasi kebutuhan dasar pasien sebagai dasar penyusunan asuhan kepenataan anestesi.
Peserta melaksanakan intervensi kepenataan anestesi sesuai rencana asuhan yang telah disusun, berdasarkan kondisi pasien, standar profesi, serta prosedur operasional Rumah Sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien.
Peserta melakukan pencatatan seluruh proses asuhan kepenataan anestesi secara lengkap, akurat, sistematis, dan tepat waktu sesuai standar dokumentasi serta ketentuan rekam medis Rumah Sakit.
Peserta bekerjasama dengan dokter, penata anestesi, tenaga kesehatan lain, dan unit penunjang dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi sesuai kebutuhan pasien.
Peserta melaksanakan asuhan kepenataan anestesi secara komprehensif sesuai kompetensi, mulai dari pengkajian hingga evaluasi, dengan supervisi minimal dari pembimbing klinik dan tetap mengacu pada standar pelayanan Ruimah Sakit.
Peserta mempelajari kode etik Penata Anestesi, aspek hukum praktik Penata Anestesi, hak dan kewajiban tenaga Kesehatan, keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), serta pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) sesuai standar Rumah Sakit.
Peserta menyusun pengkajian, intervensi, implementasi, dan evaluasi asuhan kepenataan anestesi sesuai kondisi pasien dan standar praktik Penata Anestesi.
Peserta mempraktikkan berbagai tindakan kepenataan anestesi dasar sesuai kompetensi dan kewenangan seperti pemantauan tanda vital, pemberian obat sesuai prinsip keselamatan, pemasangan alat bantu sesuai supervisi serta tindakan kepenataan anestesi lainnya berdasarkan SOP Rumah Sakit.
Peserta menerapkan sasaran keselamatan pasien dalam seluruh proses pelayanan, termasuk identifikasi pasien, komunikasi efektif, keamanan pemberian obat, pencegahan infeksi dan pencegahan pasien jatuh.
Peserta melaksanakan koordinasi pelayanan kepenataan anestesi mulai dari penerimaan pasien dan perpindahan pasien sesuai alur pelayanan Rumah Sakit.
Peserta mengintegrasikan seluruh kompetensi dalam pengelolaan pelayanan kepenataan anestesi, termasuk pengaturan prioritas tindakan, koordinasi dengan tim Kesehatan serta pengelolaan layanan kepada pasien secara efektif dan profesional.
Peserta memahami keselamatan pasien, budaya keselamatan, identifikasi pasien, komunikasi efektif, pencegahan risiko serta pelaporan insiden keselamatan pasien, sesuai kebijakan Rumah Sakit.
Peserta menerapkan komunikasi terapeutik kepada pasien, keluarga, dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berpusat pada pasien serta meningkatkan hubungan saling percaya.
Peserta melakukan observasi, monitoring perkembangan kondisi pasien, mengidentifikasi perubahan status fisik kesehatan serta melaporkan hasil pemantauan kepada Penata Anestesi pembimbing atau tim medis sebagai dasar tindak lanjut pelayanan.
Peserta memahami tata kelola rekam medis, kerahasiaan informasi pasien, serta pemanfaatan system informasi Rumah Sakit dalam mendukung pelayanan kepenataan anestesi yang berkualitas.
Peserta memberikan edukasi kesehatan kepada pasien dan keluarga mengenai tindakan anestesi dan upaya pencegahan komplikasi sesuai kondisi pasien dan kewenangan penata anestesi.
Peserta menerapkan sikap profesional, tanggung jawab, etika, disiplin, kemampuan berfikir kritis, serta refleksi terhadap praktik kepenataan anestesi sebagai upaya peningkatan kompetensi dan pengembangan diri sebagai tenaga Penata Anestesi.
Peserta memahami konsep proses asuhan kepenataan anestesi, pengkajian, perencanaan, implementasi, dan evaluasi sebagai dasar pemberian asuhan kepenataan anestesi yang komprehensif.
Peserta menerapkan prinsip pencegahan infeksi, keselamatan pasien, pencegahan risiko jatuh, pengelolaan limbah medis, penggunaan APD, serta penerapan kewaspadaan standar dalam setiap tindakan kepenataan anestesi.
Peserta berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu pelayanan melaui penerapan indikator mutu, kepatuhan terhadap SOP, serta identifikasi pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai kebijakan Rumah Sakit.
Peserta menerapkan pelayanan kepenataan anestesi yang profesional, berpusat pada pasien (patient Centered Care), beretika, serta mengutamakan keselamatan dan kepuasan pasien sesuai standar Rumah Sakit.
Peserta mengikuti evaluasi kompetensi yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan klinis, komunikasi, sikap profesional, keselamatan pasein, serta kemampuan memberikan asuhan kepenataan anestesi sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.
Jl. RA. Kartini No.101, Losari, Lodoyong, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50611

Kab. Semarang
RSUD Ambarawa Kabupaten Semarang berdiri sejak 1930, milik Yayasan Katholik pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, kemudian pada tahun 1945 sebagian pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan pada tahun 1956 secara keseluruhan rumah sakit diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kab. Semarang. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 203/ Men Kes/SK/II/1993, tanggal 23 Februari 1993 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab Semarang No: 203/2017/1993 RSUD Ambarawa berubah menjadi Rumah Sakit Type C. Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa pertama kali diperoleh pada tahun 1995 yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Semarang. Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 dan Persetujuan Menetri Dalam Negeri Nomor 445/303/PUOD RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 140 TT. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 154 TT. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2004 pengelolaan swadana RSUD Ambarawa dicabut, diusulkan untuk mendapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa dengan struktur Kepala RSUD Ambarawa Eselon IIb. Pada tahun 2008 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 JAnuari 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa menjadi PPK-BLUD dengan status penuh dengan berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0529/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh. RSUD Ambarawa adalah milik Pemerintah Kabupaten Semarang yang terletak di Jalan Kartini No.101 Ambarawa Kabupaten Semarang, dengan luas lahan 12.000 m2. Penataan bangunan yang ada saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kapasitas dan kualitas pelayanan yang berkembang pesat baik dilihat dari sisi internal (petugas pemberi pelayanan kesehatan) maupun eksternal (pengunjung dan pasien) rumah sakit. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambarawa dari waktu kewaktu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar dan semakin mendapat kepercayaan dari berbagai pihak. Kondisi ini tidak terlepas dari konsistensi RSUD Ambarawa terhadap upaya pengembangan Rumah Sakit dengan berlandaskan pada visi RSUD Ambarawa: “ Menjadi Rumah Sakit yang berkualitas, terpercaya, dan kebanggaan bagi masyarakat “. RSUD Ambarawa memperoleh prestasi lulus Akreditasi 16 Pelayanan pada tanggal 3 Januari 2012 dengan Nomor Sertifikat : KARS – SERT/271/1/2012 .Juara I Lomba Citra Pelayanan Prima Tingkat Kabupaten Semarang. Pada tanggal 10 November 2014, RSUD Ambarawa mendapatkan akreditasi ISO 9001:2008 untuk Rekam medik, IGD, layanan rawat jalan termasuk Perinatologi dan Gynecology, laboratorium, farmasi, radiologi, ICU, IBS, Gizi, dan proses pendukung. Pada Tahun 2020 terjadi perubahan nama RSUD Ambarawa menjadi RSUD dr.Gunawan Mangunkusumo berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 180 / 0094 / 2020.

PT. Ungaran Sari Garments - Congol
Tata Busana

PT. Ungaran Sari Garments - Pringapus
Tata Busana, Desain Busana, Pendidikan Tata Busana, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen

Ungaran Sari Garments
Tata Busana

PT. Ungaran Sari Garments - Pringapus
Tata Busana, Pendidikan Tata Busana, Desain Produk Tekstil, Teknik Tekstil, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen, Rekayasa Tekstil

CV. Bangkit Sukses Mandiri
Bisnis dan Manajemen Ritel, Desain Komunikasi Visual, Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Digital, Teknik Informatika Multimedia, Manajemen Pemasaran/Marketing

Morich Indo Fashion
Tata Busana, Pendidikan Tata Busana, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen