Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rumah Sakit Islam Lumajang
Melaksanakan kegiatan pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) dan informasi kesehatan di Unit Rekam Medis RSI Lumajang sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022. Tugas meliputi pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap, dan IGD (TPPRJ/TPPRI/TPPGD), verifikasi NIK dan identitas pasien, pengelolaan alur RME pada SIM-RS, pengkodean diagnosis penyakit (ICD-10) dan tindakan medis (ICD-9-CM), input data klaim BPJS Kesehatan/Casemix (INA-CBGs), analisis kuantitatif dan kualitatif kelengkapan RME, audit batas waktu koreksi data (max 2x24 jam), pengolahan laporan statistik RS (BOR, LOS, TOI, SIRS), serta pemantauan interoperabilitas SATUSEHAT dan retensi RME 25 tahun.
Orientasi struktur organisasi RSI Lumajang, regulasi pelayanan, serta pemenuhan hak & privasi pasien & Pemahaman regulasi RME, pendaftaran, kerahasiaan, & etika profesi PMIK.
Pelayanan pendaftaran pasien baru/lama, verifikasi NIK, & pengerjaan No. RM.
Pemberian kode diagnosis ICD-10 pada rekam medis elektronik pasien rawat jalan/inap.
Penginputan kode ICD-10/ICD-9-CM ke aplikasi e-Klaim BPJS Kesehatan.
Penghitungan indikator efisiensi rawat inap (BOR, LOS, TOI, BTO, NDR, GDR).
Ujian praktikum koding diagnosis/tindakan & simulasi penyelesaian kasus RME.
Pengaturan hak akses input, edit max 2x24 jam, view, & keamanan akun SIM-RS.
Pendaftaran pasien rawat inap, penataan data sosial, & persetujuan umum (general consent).
Pemberian kode tindakan ICD-9-CM pada lembar operasi/prosedur invasif.
Audit kelengkapan catatan medis DPJP, resume medis, & verifikasi kelayakan klaim.
Monitoring kirim data variabel RME ke SATUSEHAT Kemenkes & backup rutin.
Pemeriksaan kuota pendaftaran, koding, & analisis RME selama 6 bulan.
Penerapan K3RS, APAR, BHD, serta kebersihan lingkungan kerja TPPRJ/TPPRI.
Monitoring RME antar poliklinik, laboratorium, radiologi, & ruang ranap.
Prosedur klarifikasi terminologi medis/diagnosis ambigu kepada dokter penanggung jawab.
Monitoring dan penguncian sistem atas batas waktu perbaikan data RME.
Prosedur pemusnahan/retensi RME & rotasi shift dinas pendaftaran IGD 24 jam.
Presentasi laporan akhir pemagangan PMIK & penerbitan sertifikat kelulusan.
Regulasi pelepasan informasi medis pasien, surat kuasa, & privasi data.
V689+9XX Rumah Sakit Islam, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316

Kab. Lumajang
Rumah Sakit Islam Lumajang sebagai Rumah Sakit Tipe C di Kabupaten Lumajang, dengan status kepemilikan Yayasan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang optimal, Rumah Sakit Islam Lumajang dilengkapi dengan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Layanan Kamar Operasi Bedah dan Mata, Layanan Dokter Umum, Layanan Dokter Spesialis, Layanan Kamar Bersalin (24 Jam), Layanan Farmasi dan Laboratorium (24 Jam) serta Layanan Penunjang Lain.

Rumah Sakit Islam Lumajang
Radiodiagnostik Dan Radioterapi

Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Teknik Informatika, Geografi, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika

Rumah Sakit Islam Lumajang
Kebidanan

Rumah Sakit Islam Lumajang
Farmasi

PT Pp (Persero) Tbk
Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan, Teknik Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Sipil dan Lingkungan