Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Pusat Kesehatan Masyarakat Rakit 2 Kabupaten Banjarnegara
Jabatan: Petugas Teknologi Informasi (TI)
Unit Kerja: Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Puskesmas
1. Tujuan Jabatan
Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, dan dukungan teknis teknologi informasi di Puskesmas untuk memastikan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komputer, serta sistem informasi kesehatan dapat berfungsi dengan baik, aman, dan berkesinambungan. Pelaksanaan tugas bertujuan mendukung kelancaran pelayanan kesehatan, pengelolaan data, pelaporan program, serta peningkatan efisiensi dan mutu pelayanan Puskesmas.
2. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melaksanakan pengelolaan perangkat teknologi informasi, meliputi komputer, laptop, printer, pemindai, perangkat jaringan, dan perangkat pendukung lainnya agar tersedia dan berfungsi sesuai kebutuhan operasional Puskesmas.
2. Melakukan instalasi, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk sistem operasi, aplikasi kerja, aplikasi pendukung pelayanan, serta perangkat lunak lain yang digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan.
3. Melaksanakan pemeliharaan dan pemantauan jaringan komputer, meliputi koneksi internet, jaringan lokal (LAN), Wi-Fi, perangkat jaringan, serta konektivitas antarunit untuk mendukung kelancaran pertukaran data dan pelayanan.
4. Memberikan dukungan teknis terhadap sistem informasi kesehatan, termasuk membantu penggunaan, pemeliharaan akses, dan penanganan kendala pada aplikasi pelayanan dan pelaporan yang digunakan Puskesmas sesuai penugasan.
5. Memberikan layanan bantuan teknis (helpdesk) kepada pengguna, meliputi penerimaan laporan gangguan, identifikasi masalah, penyelesaian kendala teknis, eskalasi masalah yang memerlukan penanganan lanjutan, serta dokumentasi penyelesaiannya.
6. Mendukung pengelolaan dan kelancaran pertukaran data elektronik, termasuk membantu proses input, ekspor, integrasi, atau pengiriman data melalui sistem yang tersedia sesuai prosedur, hak akses, dan kewenangan yang diberikan.
7. Melaksanakan perlindungan dan keamanan informasi, melalui penerapan pengaturan hak akses, pengamanan akun, pembaruan perangkat lunak, penggunaan kata sandi yang aman, pencegahan malware, serta penerapan kebijakan keamanan informasi yang berlaku.
8. Melaksanakan pencadangan dan pemulihan data (backup dan recovery) sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan, serta membantu memastikan data penting dan konfigurasi sistem dapat dipulihkan apabila terjadi gangguan atau kehilangan data.
9. Melakukan pemantauan ketersediaan dan kinerja sistem TI, termasuk mengidentifikasi gangguan perangkat, jaringan, aplikasi, atau penyimpanan, serta menyampaikan laporan dan rekomendasi tindak lanjut kepada penanggung jawab terkait.
10. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi aset TI, meliputi pencatatan perangkat, spesifikasi, lokasi, pengguna atau unit pemakai, kondisi aset, riwayat pemeliharaan, serta kebutuhan perbaikan atau penggantian.
11. Mendukung pengelolaan akun dan hak akses pengguna, termasuk pembuatan, perubahan, dan penonaktifan akses berdasarkan persetujuan serta penugasan dari pihak yang berwenang, dengan tetap menjaga kerahasiaan kredensial pengguna.
12. Memberikan pendampingan dan edukasi penggunaan teknologi informasi kepada pegawai Puskesmas, termasuk penggunaan aplikasi kerja, praktik keamanan digital, penanganan kendala dasar, dan pemanfaatan perangkat secara efektif.
13. Mendukung pengelolaan data dan pelaporan operasional, melalui bantuan teknis dalam penggunaan aplikasi, pengolahan data nonklinis atau data sesuai hak akses, penyusunan rekapitulasi, serta penyiapan laporan yang dibutuhkan oleh unit kerja.
14. Melaksanakan koordinasi dengan penyedia layanan dan pengelola sistem terkait, termasuk penyedia internet, vendor perangkat, pengembang aplikasi, serta pengelola sistem informasi kesehatan apabila terjadi gangguan yang memerlukan dukungan eksternal.
15. Mendukung perencanaan kebutuhan teknologi informasi, melalui identifikasi kebutuhan perangkat, perangkat lunak, jaringan, kapasitas penyimpanan, pemeliharaan, dan peningkatan infrastruktur TI berdasarkan kondisi serta prioritas pelayanan.
16. Mendukung peningkatan mutu dan kesinambungan layanan TI, melalui penyusunan dokumentasi teknis, evaluasi gangguan berulang, pemantauan penyelesaian masalah, penerapan prosedur kerja, dan usulan perbaikan sistem secara berkelanjutan.
3. Hasil Kerja yang Diharapkan
- Berfungsinya perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komputer untuk mendukung kegiatan Puskesmas.
- Terlaksananya dukungan teknis terhadap sistem informasi pelayanan dan pelaporan kesehatan.
- Tertanganinya gangguan TI secara tepat waktu sesuai tingkat prioritas dan kewenangan.
- Terjaganya keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sesuai kebijakan yang berlaku.
- Terlaksananya pencadangan data dan tersedianya prosedur pemulihan apabila terjadi gangguan.
- Tersedianya inventarisasi aset TI dan dokumentasi pemeliharaan yang akurat.
- Terlaksananya pengelolaan akun serta hak akses pengguna secara tertib dan terkontrol.
- Meningkatnya kemampuan pegawai dalam menggunakan aplikasi dan perangkat teknologi informasi.
- Tersedianya dokumentasi gangguan, pemeliharaan, dan tindak lanjut sebagai dasar evaluasi.
- Terdukungnya kelancaran pelayanan pasien, administrasi, dan pelaporan Puskesmas melalui sistem TI yang andal.
4. Kompetensi yang Diharapkan
Petugas teknologi informasi di Puskesmas diharapkan memiliki kompetensi dalam:
- Instalasi, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat keras serta perangkat lunak.
- Pengelolaan jaringan komputer dan konektivitas internet.
- Dukungan teknis terhadap aplikasi dan sistem informasi kesehatan.
- Pemecahan masalah teknis (troubleshooting) dan layanan helpdesk.
- Pengelolaan akun, hak akses, dan keamanan informasi.
- Pencadangan, pemulihan, dan pengelolaan data sesuai prosedur.
- Inventarisasi aset dan dokumentasi pemeliharaan TI.
- Pengolahan data dan penggunaan aplikasi perkantoran sesuai kebutuhan.
- Komunikasi teknis dan pendampingan pengguna.
- Penerapan prosedur keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan peningkatan mutu layanan TI.
5. Ketentuan Pelaksanaan Tugas dalam Program Magang
Dalam pelaksanaan program magang atau pemagangan di Puskesmas, peserta dapat dilibatkan dalam kegiatan orientasi sistem TI, inventarisasi perangkat, pemeriksaan kondisi komputer dan printer, pendampingan pemeliharaan perangkat, pemantauan jaringan, pencatatan gangguan, dokumentasi penyelesaian masalah, serta pendampingan penggunaan aplikasi sesuai penugasan.
Keterlibatan peserta disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, tingkat kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Perubahan konfigurasi sistem, pengelolaan akun, akses ke sistem produksi, pencadangan atau pemulihan data, serta tindakan yang berpotensi memengaruhi pelayanan harus dilakukan dengan persetujuan dan supervisi petugas yang berwenang.
Peserta magang wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data pasien, tidak menggunakan akun milik orang lain, tidak menyalin atau memindahkan data tanpa izin, serta tidak melakukan perubahan atau penghapusan data di luar kewenangannya.
Catatan: Deskripsi tugas ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan TI Puskesmas, pembagian tanggung jawab dengan pengelola sistem informasi kesehatan, SOP internal, kebijakan keamanan informasi, serta ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
JH4F+29W, Depok, Lengkong, Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53463

Kab. Banjarnegara
Puskesmas Rakit 2

Puskesmas Purwanegara 2
Psikologi

Puskesmas Purwanegara 1
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sigaluh 1
Fisioterapi

Rumah Sakit Islam Banjarnegara
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi
Pusat Kesehatan Masyarakat Banjarmangu 1 Kabupaten
Fisioterapi

Puskesmas Rakit 1
Keperawatan Gigi