Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian
Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf,
pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek
MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi
pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis
(alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas
administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari
hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas
Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem
penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama
pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun
salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasardasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1) Menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data. 2) Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data. 3) Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1) Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2) Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur. 3) Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan
5M77+9GX, Jl. Melati, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Tim.

Kab. Ende

Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Teknik Informatika, Geografi, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika

PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar
Analis Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Keuangan, Administrasi, Komputer Akutansi, Akuntansi
BPJS Ketenagakerjaan KCP Ende Mautapaga
Administrasi BIsnis, Manajemen, Ekonomi, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi, Akuntansi