Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf,pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun
salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi.
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap di bawah supervisi instruktur/mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi: 1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan data yuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1) Menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag dan tabel atribut data 2) Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data 3) Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1) Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2) Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur. 3) Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan
77W8+CC3, Jl. Mamik Ocet Talit, Leneng, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Bar. 83511

Kab. Lombok Tengah
Kenza Hospitality Investments
Arsitektur

Arkana Mandala Experiences
Akuntansi Manajemen, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Keuangan Perusahaan, Manajemen Akuntansi Hospitaliti, Akuntansi

Arkana Mandala Experiences
Bisnis Perhotelan, Hospitaliti dan Pariwisata, Perhotelan, Divisi Kamar, Manajemen Perhotelan, Hospitality dan Pariwisata, Pemasaran Digital, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Manajemen Perencanaan dan Pemasaran Pariwisata, Pengelolaan Perhotelan, Manajemen Pemasaran Pariwisata

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Teknik Informatika, Geografi, Teknik Geodesi Dan Geomatika, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika
Kenza Hospitality Investments
Akuntansi Keuangan, Akuntansi
Kenza Hospitality Investments
Administrasi, Akuntansi