Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama
Deskripsi:
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf,
pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek
MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian. Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR): 2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait); 3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon: 4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridia sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; 5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisiki: 6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis; 7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data; 8. Mengelola pengaraipan dokumen fisik baik berkas aali maupun salinan; 9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian. Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR): 2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait); 3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon: 4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridia sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; 5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisiki: 6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis; 7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data; 8. Mengelola pengaraipan dokumen fisik baik berkas aali maupun salinan; 9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian. Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR): 2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait); 3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon: 4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridia sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; 5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisiki: 6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis; 7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data; 8. Mengelola pengaraipan dokumen fisik baik berkas aali maupun salinan; 9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian. Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR): 2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait); 3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon: 4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridia sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; 5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisiki: 6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis; 7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data; 8. Mengelola pengaraipan dokumen fisik baik berkas aali maupun salinan; 9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian. Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR): 2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait); 3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon: 4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridia sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; 5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisiki: 6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis; 7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data; 8. Mengelola pengaraipan dokumen fisik baik berkas aali maupun salinan; 9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian. Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR): 2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait); 3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon: 4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridia sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; 5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisiki: 6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis; 7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data; 8. Mengelola pengaraipan dokumen fisik baik berkas aali maupun salinan; 9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
5GGJ+53R, Isei, Distrik Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Bar. 98362
Kab. Teluk Wondama