Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rsud Dr. Gunawan Mangunkusumo
Melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi pengkajian kondisi kesehatan gigi dan mulut, identifikasi masalah, penyusunan rencana asuhan, pelaksanaan tindakan promotif, preventif, dan kuratif sederhana, serta evaluasi dan dokumentasi pelayanan. Melaksanakan edukasi kesehatan gigi dan mulut kepada pasien dan keluarga, menyiapkan alat serta bahan pelayanan, menerapkan sterilisasi dan pengendalian infeksi, serta berkolaborasi dengan dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kompetensi, kewenangan, dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Peserta memahami profil Rumah Sakit, visi dan misi, budaya organisasi, struktur organisasi, system pelayanan, alur pelayanan pasien, serta orientasi unit tempat magang sebagai dasar pelaksanaan praktik terapis gigi dan mulut.
Peserta melakukan pengkajian kondisi pasien melalui anamnesis, observasi, pemeriksaan fisik sederhana, sertai dentifikasi kebutuhan dasar pasien sebagai dasar penyusunan asuhan terapis gigi dan mulut.
Peserta mempraktikkan berbagai Tindakan terapis gigi dan mulut dasar sesuai kompetensi dan kewenangan seperti pemantauan tanda vital, pemberian obat sesuai prinsip keselamatan, terapis gigi dan mulut luka sederhana, berdasarkan SOP Rumah Sakit.
Peserta menerapkan sasaran keselamatan pasien dalam seluruh proses pelayanan, termasuk identifikasi pasien, komunikasi efektif, keamanan pemberian obat, pencegahan infeksi dan pencegahan pasien jatuh.
Peserta berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu pelayanan melaui penerapan indicator mutu, kepatuhan terhadap SOP, serta identifikasi pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai kebijakan Rumah Sakit.
Peserta mengikuti evaluasi kompetensi yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan klinis, komunikasi, sikap profesional, keselamatan pasein, serta kemampuan memberikan asuhan terapis gigi dan mulutan sesuai standar pelayanan Rumah Sakit
Peserta mempelajari kode etik terapis gigi dan mulut, aspek hokum praktik terapis gigi dan mulut, hak dan kewajiban tenaga Kesehatan, keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), serta pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) sesuai standar Rumah Sakit.
Peserta menyusun diagnosis keterapis gigi dan mulutan, tujuan, intervensi, implementasi, dan evaluasi asuhan terapis gigi dan mulut sesuai kondisi pasien dan standar praktik terapis gigi dan mulut.
Peserta menerapkan prinsip pencegahan infeksi, keselamatan pasien, pencegahan risikojatuh, pengelolaan limbah medis, penggunaan APD, serta penerapan kewaspadaan standar dalams etiap tindakan terapis gigi dan mulut.
Peserta memahami tata kelola rekam medis, kerahasiaan informasi pasien, serta pemanfaatan system informasi Rumah sakit dalam mendukung pelayanan terapis gigi dan mulut yang berkualitas.
Peserta memahami keselamatan pasien, budaya keselamatan, identifikasi pasien, komunikasi efektif, pencegahan risiko serta pelaporan insiden keselamatan pasien,sesuai kebijakan Rumah Sakit.
Peserta menerapkan komunikasi terapeutik kepada pasien, keluarga, dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berpusat pada pasien serta meningkatkan hubungan saling percaya.
Peserta memahami konsep proses terapis gigi dan mulut, pengkajian, diagnosis keterapis gigi dan mulutan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi sebagai dasar pemberian asuhan terapis gigi dan mulut yang komprehensif.
Jl. RA. Kartini No.101, Losari, Lodoyong, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50611

Kab. Semarang
RSUD Ambarawa Kabupaten Semarang berdiri sejak 1930, milik Yayasan Katholik pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, kemudian pada tahun 1945 sebagian pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan pada tahun 1956 secara keseluruhan rumah sakit diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kab. Semarang. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 203/ Men Kes/SK/II/1993, tanggal 23 Februari 1993 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab Semarang No: 203/2017/1993 RSUD Ambarawa berubah menjadi Rumah Sakit Type C. Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa pertama kali diperoleh pada tahun 1995 yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Semarang. Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 dan Persetujuan Menetri Dalam Negeri Nomor 445/303/PUOD RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 140 TT. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 154 TT. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2004 pengelolaan swadana RSUD Ambarawa dicabut, diusulkan untuk mendapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa dengan struktur Kepala RSUD Ambarawa Eselon IIb. Pada tahun 2008 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 JAnuari 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa menjadi PPK-BLUD dengan status penuh dengan berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0529/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh. RSUD Ambarawa adalah milik Pemerintah Kabupaten Semarang yang terletak di Jalan Kartini No.101 Ambarawa Kabupaten Semarang, dengan luas lahan 12.000 m2. Penataan bangunan yang ada saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kapasitas dan kualitas pelayanan yang berkembang pesat baik dilihat dari sisi internal (petugas pemberi pelayanan kesehatan) maupun eksternal (pengunjung dan pasien) rumah sakit. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambarawa dari waktu kewaktu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar dan semakin mendapat kepercayaan dari berbagai pihak. Kondisi ini tidak terlepas dari konsistensi RSUD Ambarawa terhadap upaya pengembangan Rumah Sakit dengan berlandaskan pada visi RSUD Ambarawa: “ Menjadi Rumah Sakit yang berkualitas, terpercaya, dan kebanggaan bagi masyarakat “. RSUD Ambarawa memperoleh prestasi lulus Akreditasi 16 Pelayanan pada tanggal 3 Januari 2012 dengan Nomor Sertifikat : KARS – SERT/271/1/2012 .Juara I Lomba Citra Pelayanan Prima Tingkat Kabupaten Semarang. Pada tanggal 10 November 2014, RSUD Ambarawa mendapatkan akreditasi ISO 9001:2008 untuk Rekam medik, IGD, layanan rawat jalan termasuk Perinatologi dan Gynecology, laboratorium, farmasi, radiologi, ICU, IBS, Gizi, dan proses pendukung. Pada Tahun 2020 terjadi perubahan nama RSUD Ambarawa menjadi RSUD dr.Gunawan Mangunkusumo berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 180 / 0094 / 2020.

PT. Ungaran Sari Garments - Pringapus
Psikologi

PT. Ungaran Sari Garments - Pringapus
Tata Busana, Desain Busana, Pendidikan Tata Busana, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen

Ungaran Sari Garments
Tata Busana

PT. Ungaran Sari Garments - Pringapus
Tata Busana, Pendidikan Tata Busana, Desain Produk Tekstil, Teknik Tekstil, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen, Rekayasa Tekstil

Morich Indo Fashion
Tata Busana, Pendidikan Tata Busana, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen

Morich Indo Fashion
Tata Busana, Desain Busana, Produksi Garmen, Teknik Pembuatan Garmen