Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Keamanan Sistem Informasi, Desain Komunikasi Visual, Sistem Informasi
Hari Libur
Akuntansi Manajemen, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Bisnis Digital, Akuntansi Keuangan Perusahaan, Akuntansi Keuangan Publik, Akuntansi, Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah
Hari Libur
Teknik Informatika, Ekonomi Pembangunan, Administrasi BIsnis, Pembangunan Wilayah, Manajemen, Keamanan Sistem Informasi, Psikologi, Administrasi, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Administrasi Perpajakan, Aktuaria, Manajemen dan Kebijakan Publik, Sosiologi, Administrasi Publik, Pembangunan Sosial, Administrasi Bisnis Sektor Publik, Hubungan Masyarakat, Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Statistika, Sistem Informasi, Ilmu Politik, Bahasa Inggris Untuk Komunikasi Bisnis Dan Profesional, Ilmu Pemerintahan, Akuntansi, Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Digital, EKONOMI ISLAM, Manajemen Pemasaran/Marketing, Matematika, Administrasi Bisnis Internasional, Ilmu Aktuaria
Hari Libur
Manajemen, Teknik Perminyakan, Ekonomi, Administrasi Asuransi & Aktuaria, Administrasi Bisnis, Statistika, Matematika
Hari Libur
Jurnalistik, Ilmu Perpustakaan, Hubungan Masyarakat, Desain Komunikasi Visual
Hari Libur
Teknik Informatika, Pendidikan Teknik Elektro, Manajemen, Administrasi, Aktuaria, Ekonomi, Teknik Arsitektur, Administrasi Bisnis Sektor Publik, Administrasi Bisnis, Sistem Informasi, Matematika, Ilmu Aktuaria
Hari Libur
Teknik Informatika, Manajemen, Administrasi, Ekonomi, Ilmu Perpustakaan, Administrasi Bisnis Sektor Publik, Administrasi Asuransi & Aktuaria, Administrasi Bisnis, Sistem Informasi, Matematika
Hari Libur
Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi Sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan : 1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; 2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan