Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Akuntansi
Hari Libur
Teknik Sipil
Hari Libur
Akuntansi
Hari Libur
Teknik Sipil
Hari Libur
Teknik Sipil
Hari Libur
Manajemen Pemasaran/Marketing
Hari Libur
Teknik Sipil
Hari Libur
Teknik Informatika
Hari Libur
Manajemen Pemasaran/Marketing
Hari Libur
Akuntansi
Hari Libur
Latar Belakang Perusahaan Keberlanjutan fungsi prasarana pengairan menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air dimana operasi dan pemeliharaan (O&P) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam melaksanakan kegiatan O&P adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini mengakibatkan penurunan fungsi prasarana SDA karena mengurangi umur teknis dan umur kerja bangunan. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) ikut menurun. Digagas pendirian suatu “badan usaha” untuk menjawab permasalahan diatas yang memiliki tugas pokok pengelolaan wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara bertanggung jawab.Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak tahun 1970an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas. Selanjutnya setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan/ atau prasarana SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang dan Perancis pada awal tahun 1980an, diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga pengelolaan serupa di Indonesia Atas dasar usulan yang masuk dan pertimbangan strategis, maka pekerjaan mengkaji kemungkinan pendirian badan usaha ini diserahkan kepada konsultan PT Indoconsult yang dipimpin almarhum Prof DR. Sumitro Djojohadikusumo. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai lingkup tugas dan sasaran yang hendak dicapai, PT lndoconsult menyepakati untuk menyerahkan laporan hasil studi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat oleh DR. Ir Suyono Sosrodarsono. Pada tanggal 4 November 1986, dalam rapat yang dipimpin Menteri PU disepakati pembentukan suatu lembaga yang menangani wilayah Sungai Brantas dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas. Setelah melalui pembahasan antar departemen yang cukup rinci dan panjang, akhirnya disepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, terbitlah PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PP Nomor 5 Tahun 1990, pada tanggal 1 November 1991, lahir Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Peraturan ini merupakan arahan operasional bagi Perum Jasa Tirta. Pada Pasal 6 dari peraturan tersebut, Perum Jasa Tirta diberi tugas pokok yang meliputi: 1 Eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan; 2 Pengusahaan air dan sumber-sumber air; 3 Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni: perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air serta sumber-sumber air; 4 Rehabilitasi prasarana pengairan (sesuai kewenangan perusahaan) Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 93 Tahun 1999 (13 Oktober 1999) yang mengatur keberadaan Perum Jasa Tirta. Sesuai Pasal 2 Ayat (2) dari PP tersebut, ditetapkan Perum Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 1990 diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I. Selanjutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010. Dalam melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan Tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP). Maksud dan Tujuan Maksud didirikannya perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumbersumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan air sungai sungai dan/ atau sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan, dan bimbingan. Tujuan perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di dalam bidang pengelolaan air dan sumber-sumber air. Tugas Pokok Perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, dan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU Nomor 11 Tahun 1974 diberlakukan kembali setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974. Berdasarkan pada regulasi-regulasi tersebut, tugas pokok dan tanggung jawab Perusahaan adalah sebagai berikut: Melaksanakan pengusahaan sumberdaya air (SDA) pada wilayah-wilayah kerja yang meliputi: a. Pelayanan SDA dalam rangka pemanfaatan SDA permukaan oleh pengguna; b. Pemberian jaminan pelayanan SDA kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana SDA yang memberikan manfaat langsung; c. Pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola SDA yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan SDA. Melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang pengelolaan SDA yang meliputi: a. Pelaksanaan operasi atas prasarana SDA yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan; b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana SDA yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan; c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil sumber air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan; d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan sumber air dan prasarana SDA untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan; e. Pemeliharaan darurat sumber air dan prasarana SDA yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan; f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi SDA dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan; g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai; h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada sumber air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan; i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada pengguna SDA, masyarakat, dan pemilik kepentingan; j. Bersama pengelola SDA lainnya memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan k. Pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola SDA yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk penggunaan SDA. VISI Menjadi Perusahaan Pengelola Sumber Daya Air Nasional Kelas Dunia MISI Mengelola sumber daya air secara terpadu sesuai Penugasan Pemerintah Berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan Meningkatkan nilai tambah sumber daya air dan sumber daya lainnya Mengelola perusahaan secara profesional, inovatif dan berkinerja unggul sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik