Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rumah Sakit Umum Daerah Prof. H. Muhammad Yamin, Sh
Peserta magang pada posisi Asisten Apoteker mengikuti kegiatan pembelajaran dan praktik kerja di instalasi farmasi rumah sakit di bawah bimbingan dan supervisi tenaga kefarmasian yang ditunjuk. Peserta mempelajari proses pelayanan kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, serta administrasi kefarmasian dengan memperhatikan keselamatan pasien, mutu pelayanan, SOP, dan ketentuan rumah sakit.
Peserta mendapatkan orientasi mengenai profil dan tata kelola RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH, struktur dan alur pelayanan kefarmasian, fungsi Instalasi Farmasi, etika dan disiplin kerja, hak dan kewajiban peserta magang, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan APD, keamanan obat, serta pengenalan SOP pelayanan kefarmasian. Peserta juga memahami prinsip komunikasi efektif, kerahasiaan informasi pasien, budaya kerja rumah sakit, dan batas kewenangan peserta magang.
Peserta mempelajari dan mempraktikkan secara terbimbing proses pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan mulai dari penerimaan, pemeriksaan kesesuaian barang, penyimpanan, penataan, pelabelan, pencatatan stok, penerapan prinsip FEFO/FIFO, pemantauan tanggal kedaluwarsa, penyimpanan obat sesuai persyaratan, serta identifikasi obat yang memerlukan perhatian khusus. Kegiatan dilakukan sesuai SOP dan di bawah supervisi petugas kefarmasian yang berwenang.
Peserta mempelajari alur pelayanan resep di rumah sakit, penerimaan dan pemeriksaan administratif resep, penyiapan obat, pengambilan sediaan farmasi, pelabelan, pengemasan, serta penyerahan obat sesuai prosedur. Peserta mengenal prinsip ketepatan obat, pasien, dosis, waktu dan cara pemberian serta memahami pentingnya pencegahan kesalahan pengobatan. Praktik dilakukan secara terbimbing sesuai kompetensi dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian serta di bawah supervisi Apoteker/tenaga kefarmasian yang berwenang.
Peserta mempelajari sistem distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ke unit pelayanan rumah sakit, meliputi penyiapan permintaan, pengambilan dan pengecekan barang, distribusi, pencatatan, pengendalian persediaan, serta pemantauan kondisi penyimpanan. Peserta memahami alur distribusi obat ke unit rawat jalan, rawat inap dan unit pelayanan lainnya sesuai sistem yang berlaku di rumah sakit. Seluruh kegiatan dilakukan dengan memperhatikan keamanan obat, ketepatan jumlah dan jenis barang, dokumentasi, serta supervisi petugas yang berwenang.
Peserta mempelajari administrasi dan dokumentasi pelayanan kefarmasian, pencatatan stok, kartu stok, laporan penggunaan dan permintaan perbekalan farmasi, dokumentasi penerimaan dan distribusi, pemantauan kedaluwarsa, penanganan obat rusak atau kedaluwarsa, serta prinsip pengendalian mutu pelayanan kefarmasian. Peserta juga dikenalkan dengan indikator mutu, keselamatan pasien, pelaporan insiden dan evaluasi proses pelayanan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Peserta melaksanakan praktik kerja terbimbing secara terintegrasi dengan menerapkan kompetensi yang telah dipelajari selama bulan 1–5. Kegiatan mencakup pengelolaan sediaan farmasi, pelayanan resep, penyiapan dan distribusi obat, pengelolaan stok, dokumentasi, penerapan keselamatan pasien, komunikasi dan kerja sama dengan tim pelayanan kesehatan. Pada tahap akhir dilakukan evaluasi pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, kedisiplinan, kepatuhan terhadap SOP, kemampuan komunikasi, serta penyusunan laporan hasil kegiatan magang. Seluruh kegiatan tetap dilaksanakan sesuai kompetensi dan kewenangan peserta serta di bawah supervisi tenaga kefarmasian yang berwenang.
Peserta mendapatkan orientasi mengenai profil dan tata kelola RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH, struktur dan alur pelayanan kefarmasian, fungsi Instalasi Farmasi, etika dan disiplin kerja, hak dan kewajiban peserta magang, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan APD, keamanan obat, serta pengenalan SOP pelayanan kefarmasian. Peserta juga memahami prinsip komunikasi efektif, kerahasiaan informasi pasien, budaya kerja rumah sakit, dan batas kewenangan peserta magang.
949G+H79, Jl. M. Yamin, Kp. Baru, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat 25513 (RSUD Prof H Muhammad Yamin SH)

Kota Pariaman
RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH merupakan Rumah Sakit Umum Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional, terpadu, bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Sebagai institusi pelayanan kesehatan, RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH memiliki peran dalam memberikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan pelayanan dan pengembangan organisasi, RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, integritas, disiplin, kerja sama, orientasi pelayanan, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan. Semangat pelayanan rumah sakit tercermin dalam motto “Cepat, Ramah, Melayani.” Melalui penguatan pelayanan, pengembangan kompetensi SDM, pemanfaatan teknologi, serta penerapan tata kelola yang baik, RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rumah Sakit Umum Daerah Prof. H. Muhammad Yamin, Sh
Radiologi

Rumah Sakit Umum Daerah Prof. H. Muhammad Yamin, Sh
Ilmu Keperawatan

Rumah Sakit Umum Daerah Prof. H. Muhammad Yamin, Sh
Teknik Elektromedis, Teknik Elektromedik

Makmur Mandiri Medika
Farmasi

Rumah Sakit Umum Daerah Prof. H. Muhammad Yamin, Sh
Teknologi Bank Darah