Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Puskesmas Karangjaya
- Menguasai tata kelola Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas yang terintegrasi dengan platform SatuSehat.
- Menerapkan prinsip retensi, penyusutan, pemusnahan berkas, serta menjaga kerahasiaan data medis pasien sesuai regulasi Kemenkes.
- Orientasi tata kerja Puskesmas, regulasi RME, dan aspek hukum rekam medis. - Alur pendaftaran pasien rawat jalan, gawat darurat, dan jaminan kesehatan (P-Care BPJS).
- Praktik alur dokumen/data elektronik dari pendaftaran hingga poli. - Pengendalian nomor rekam medis (tracer data jika masih hybrid). - Analisis kuantitatif dan kualitatif kelengkapan pengisian rekam medis oleh tenaga medis. - Manajemen hak akses pengguna (user privilege) pada sistem RME.
- Kodifikasi diagnosis penyakit rawat jalan berdasarkan ICD-10 (fokus penyakit terbanyak di Puskesmas seperti ISPA, Hipertensi, DM). - Kodifikasi tindakan/prosedur medis berdasarkan ICD-9-CM (bedah minor, pencabutan gigi, KIA). - Validasi dan konfirmasi kode dengan dokter/tenaga medis jika terjadi ketidaksesuaian.
- Pembuatan indeks penyakit, indeks dokter, dan indeks tindakan. - Pengolahan data untuk Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) atau Laporan Bulanan. - Penyusunan data 10 Besar Penyakit bulanan Puskesmas.
- Prosedur penyusutan (retensi) berkas rekam medis manual/transisi.
Penyusunan laporan penyelesaian kendala implementasi RME atau alur pendaftaran
GCX7+G5W, Sirnajaya, Kec. Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46198

Kab. Tasikmalaya
UPTD Puskesmas Karangjaya memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan primer di wilayah kerja. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer secara terintegrasi dengan tujuan : Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas social, ekonomi dan lingkungan. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan melalui sistem klaster sebagai berikut : Klaster 1, klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen termasuk Jejaring. Klaster 2, klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan anak terdiri dari : Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Bersalin atau Nifas Pelayanan Kesehatan Bayi dan Anak Balita Pelayanan Kesehatan Anak Pra Sekolah Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja 3. Klaster 3, klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan usia dewasa dan lanjut usia. Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia 4. Klaster 4, klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan. Surveilans dan respons penyakit menular, termasuk surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah. Surveilans dan respons kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit. 5. Lintas Klaster, klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Kefarmasian Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Penanggulangan Krisis Kesehatan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Puskesmas Mangunreja
Keperawatan Gigi

Puskesmas Cisaruni
Keperawatan Gigi

Puskesmas Jatiwaras
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sukaratu
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Puskesmas Cikatomas
Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Puskesmas Cisayong
Keperawatan Gigi, Terapi Gigi