Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Puskesmas Karangjaya
Mahir melakukan asuhan keperawatan gigi dan mulut perorangan meliputi pengkajian, diagnosis, perencanaan, implementasi (skaling dan penambalan sederhana), serta evaluasi.
- Orientasi tata kerja puskesmas, manajemen K3, - alur pelayanan poli gigi
- Menjamin rantai pencegahan infeksi (PPI) berjalan mandiri, termasuk desinfeksi dental unit dan sterilisasi alat dental harian - Menyusun perencanaan kebutuhan bahan medis habis pakai (seperti bahan tumpatan GIC, kapas, jarum suntik) dan obat anestesi lokal ke gudang farmasi Puskesmas - Menginput data penyakit harian ke dalam sistem Rekam Medis Elektronik (RME) atau P-Care BPJS, serta menyusun Laporan 10 Besar Penyakit Gigi bulanan
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan gigi di sekolah (UKGS): Sikat gigi massal dan penjaringan. - Pelaksanaan posyandu/UKGMD: Edukasi kesehatan gigi pada ibu hamil (mencegah karies terkait kehamilan) dan balita.
- Melakukan pembersihan karang gigi supragingival - Melakukan penambalan gigi satu atau dua bidang dengan bahan Glass Ionomer Cement (GIC) atau metode ART (Atraumatic Restorative Treatment) tanpa penyulit - Melakukan pencabutan gigi sulung (gigi anak) yang sudah goyang fisiologis derajat 3 atau 4
- Pembuatan media KIE (alat peraga maket gigi, poster, atau leaflet interaktif). - Melakukan pengolesan fluor (Topical Application Fluor) dan penambalan ceruk gigi (fissure sealant) untuk mencegah karies.
Penyusunan laporan asuhan keperawatan gigi kelompok rentan atau tata kelola PPI poli gigi.
GCX7+G5W, Sirnajaya, Kec. Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46198

Kab. Tasikmalaya
UPTD Puskesmas Karangjaya memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan primer di wilayah kerja. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer secara terintegrasi dengan tujuan : Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas social, ekonomi dan lingkungan. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan melalui sistem klaster sebagai berikut : Klaster 1, klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen termasuk Jejaring. Klaster 2, klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan anak terdiri dari : Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Bersalin atau Nifas Pelayanan Kesehatan Bayi dan Anak Balita Pelayanan Kesehatan Anak Pra Sekolah Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja 3. Klaster 3, klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan usia dewasa dan lanjut usia. Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia 4. Klaster 4, klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan. Surveilans dan respons penyakit menular, termasuk surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah. Surveilans dan respons kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit. 5. Lintas Klaster, klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Kefarmasian Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Penanggulangan Krisis Kesehatan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Puskesmas Mangunreja
Keperawatan Gigi

Puskesmas Cisaruni
Keperawatan Gigi

Puskesmas Jatiwaras
Keperawatan Gigi

Puskesmas Sukaratu
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Puskesmas Cikatomas
Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Puskesmas Cisayong
Keperawatan Gigi, Terapi Gigi