Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Membantu menyusun kerangka berpikir (framework) hukum dan naskah urgensi sebagai landasan pembentukan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK);
- Membantu menyusun draf Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait kegiatan dan layanan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Ruang;
- Membantu menyusun penjelasan atas pasal-pasal dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memudahkan interpretasi pelaksanaan di lapangan;
- Membantu menyiapkan bahan paparan dan argumen hukum baik dalam rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga maupun rapat internal;
- Mendukung pelaksanaan kegiatan rapat, meliputi berperan sebagai Asisten Sorot (Asrot), penyiapan bahan rapat, pencatatan jalannya pembahasan, penyusunan notula, dan dokumentasi rapat;
- Mendukung kegiatan lain dalam Subdirektorat yang bersifat administratif, koordinasi dengan unit lain dan pengelolaan register surat menyurat
- Memiliki kemampuan dalam Legal Drafting, khususnya terkait Legislative Drafting.
- Memiliki kemampuan analisa yang baik dalam memahami usulan kebutuhan kebijakan layanan/kegiatan yang akan disusun
- Mampu memahami pokok permasalahan dalam surat aduan terkait kebijakan dan menyiapkan analisa jawaban
1. Pengenalan sistem hukum nasional dan hierarki peraturan perundang-undangan. 2. Pemahaman dasar mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi asas, jenis, tahapan, dan teknik penyusunan. 3. Pengenalan konsep dan ruang lingkup NSPK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. 4. Pengenalan peraturan perundang-undangan di bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Ruang. 5. Teknik penelusuran, inventarisasi, klasifikasi, dan analisis awal peraturan perundang-undangan. 6. Pengenalan tata naskah dinas, administrasi persuratan, pengelolaan register surat, serta tata cara pelaksanaan rapat kedinasan. 7. Pengenalan teknik pencatatan rapat, penyusunan notula, dan penyiapan bahan rapat.
1. Teknik identifikasi permasalahan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. 2. Penyusunan kerangka berpikir (framework) hukum sebagai dasar pembentukan NSPK. 3. Penyusunan naskah urgensi yang mencakup identifikasi masalah, tujuan pengaturan, kebutuhan pembentukan atau perubahan regulasi, serta arah pengaturan. 4. Teknik analisis kesesuaian dan harmonisasi rancangan NSPK dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan terkait. 5. Teknik penyusunan struktur dan sistematika rancangan NSPK, termasuk perumusan konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan ketentuan penutup sesuai jenis instrumen hukum yang digunakan. 6. Penerapan kaidah bahasa hukum dan teknik perumusan norma dalam penyusunan rancangan peraturan. 7. Teknik penyusunan penjelasan pasal demi pasal untuk memperjelas maksud, ruang lingkup, dan pelaksanaan ketentuan dalam NSPK. 8. Teknik penyusunan matriks inventarisasi masalah, matriks perbandingan regulasi, dan matriks tindak lanjut hasil pembahasan. 9. Teknik penyiapan bahan paparan dan argumentasi hukum untuk rapat internal maupun koordinasi antarkementerian/lembaga. 10. Pengenalan proses pembahasan rancangan peraturan, termasuk pencatatan masukan, identifikasi isu strategis, dan penyusunan rumusan hasil pembahasan.
1. Teknik identifikasi permasalahan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. 2. Penyusunan kerangka berpikir (framework) hukum sebagai dasar pembentukan NSPK. 3. Penyusunan naskah urgensi yang mencakup identifikasi masalah, tujuan pengaturan, kebutuhan pembentukan atau perubahan regulasi, serta arah pengaturan. 4. Teknik analisis kesesuaian dan harmonisasi rancangan NSPK dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan terkait. 5. Teknik penyusunan struktur dan sistematika rancangan NSPK, termasuk perumusan konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan ketentuan penutup sesuai jenis instrumen hukum yang digunakan. 6. Penerapan kaidah bahasa hukum dan teknik perumusan norma dalam penyusunan rancangan peraturan. 7. Teknik penyusunan penjelasan pasal demi pasal untuk memperjelas maksud, ruang lingkup, dan pelaksanaan ketentuan dalam NSPK. 8. Teknik penyusunan matriks inventarisasi masalah, matriks perbandingan regulasi, dan matriks tindak lanjut hasil pembahasan. 9. Teknik penyiapan bahan paparan dan argumentasi hukum untuk rapat internal maupun koordinasi antarkementerian/lembaga. 10. Pengenalan proses pembahasan rancangan peraturan, termasuk pencatatan masukan, identifikasi isu strategis, dan penyusunan rumusan hasil pembahasan.
1. Teknik identifikasi permasalahan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. 2. Penyusunan kerangka berpikir (framework) hukum sebagai dasar pembentukan NSPK. 3. Penyusunan naskah urgensi yang mencakup identifikasi masalah, tujuan pengaturan, kebutuhan pembentukan atau perubahan regulasi, serta arah pengaturan. 4. Teknik analisis kesesuaian dan harmonisasi rancangan NSPK dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan terkait. 5. Teknik penyusunan struktur dan sistematika rancangan NSPK, termasuk perumusan konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan ketentuan penutup sesuai jenis instrumen hukum yang digunakan. 6. Penerapan kaidah bahasa hukum dan teknik perumusan norma dalam penyusunan rancangan peraturan. 7. Teknik penyusunan penjelasan pasal demi pasal untuk memperjelas maksud, ruang lingkup, dan pelaksanaan ketentuan dalam NSPK. 8. Teknik penyusunan matriks inventarisasi masalah, matriks perbandingan regulasi, dan matriks tindak lanjut hasil pembahasan. 9. Teknik penyiapan bahan paparan dan argumentasi hukum untuk rapat internal maupun koordinasi antarkementerian/lembaga. 10. Pengenalan proses pembahasan rancangan peraturan, termasuk pencatatan masukan, identifikasi isu strategis, dan penyusunan rumusan hasil pembahasan.
1. Teknik identifikasi permasalahan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. 2. Penyusunan kerangka berpikir (framework) hukum sebagai dasar pembentukan NSPK. 3. Penyusunan naskah urgensi yang mencakup identifikasi masalah, tujuan pengaturan, kebutuhan pembentukan atau perubahan regulasi, serta arah pengaturan. 4. Teknik analisis kesesuaian dan harmonisasi rancangan NSPK dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan terkait. 5. Teknik penyusunan struktur dan sistematika rancangan NSPK, termasuk perumusan konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan ketentuan penutup sesuai jenis instrumen hukum yang digunakan. 6. Penerapan kaidah bahasa hukum dan teknik perumusan norma dalam penyusunan rancangan peraturan. 7. Teknik penyusunan penjelasan pasal demi pasal untuk memperjelas maksud, ruang lingkup, dan pelaksanaan ketentuan dalam NSPK. 8. Teknik penyusunan matriks inventarisasi masalah, matriks perbandingan regulasi, dan matriks tindak lanjut hasil pembahasan. 9. Teknik penyiapan bahan paparan dan argumentasi hukum untuk rapat internal maupun koordinasi antarkementerian/lembaga. 10. Pengenalan proses pembahasan rancangan peraturan, termasuk pencatatan masukan, identifikasi isu strategis, dan penyusunan rumusan hasil pembahasan.
1. Praktik penyusunan kerangka berpikir hukum dan naskah urgensi berdasarkan permasalahan aktual di bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Ruang. 2. Praktik penyusunan dan penyempurnaan draf NSPK berdasarkan hasil analisis hukum dan kebutuhan pengaturan. 3. Praktik penelaahan rancangan NSPK untuk memastikan konsistensi norma, kesesuaian sistematika, kejelasan rumusan, dan keterkaitan antar-pasal. 4. Praktik penyusunan penjelasan pasal demi pasal dan matriks tanggapan terhadap masukan pembahasan. 5. Praktik penyiapan bahan paparan dan argumentasi hukum untuk mendukung pembahasan rancangan NSPK. 6. Praktik pendampingan rapat pembahasan rancangan NSPK, termasuk pelaksanaan tugas Asisten Sorot (Asrot), pencatatan isu pembahasan, penyusunan notula, dan dokumentasi. 7. Praktik penyusunan matriks tindak lanjut hasil rapat dan penyempurnaan rancangan berdasarkan masukan peserta pembahasan. 8. Pengenalan alur koordinasi dan administrasi penyusunan regulasi, termasuk komunikasi dengan unit kerja terkait dan pengelolaan dokumen pendukung. 9. Pelaksanaan tugas administratif dan koordinatif yang mendukung kegiatan Subdirektorat, termasuk pengelolaan register surat-menyurat dan penyiapan dokumen kedinasan. 10. Penyusunan laporan akhir kegiatan magang yang memuat rangkuman pembelajaran, hasil pekerjaan, kendala, dan rekomendasi pengembangan kompetensi.
Jl. Sisingamangaraja No.2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Kota Adm. Jakarta Selatan

Biro Umum, Sekretariat Utama (Depok, Jawa Barat)
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Rasuna Residence Development
Tata Boga, Perhotelan, Pendidikan Tata Boga, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Pengelolaan Perhotelan
Selat Niagatama
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan

PT. Prana Nadi
Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata

Puri Dharmawangsa Raya Hotel
Tata Boga, Seni Kuliner, Pendidikan Tata Boga

Anugrahsukses Utama Sejahtera
Refraksi Optisi