Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Membantu inventarisasi dan verifikasi data Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah memiliki Perda/Perkada/SK Bupati tentang Pengakuan MHA sebagai syarat pendaftaran tanah ulayat.
- Membantu pemeriksaan kelengkapan berkas yuridis permohonan pendaftaran tanah ulayat: dokumen sejarah asal-usul, peta wilayah adat, struktur kelembagaan adat, dan bukti penguasaan turun-temurun.
- Membantu analisis yuridis kesesuaian subjek (MHA) dan objek (wilayah adat) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membantu identifikasi dan pendataan tanah komunal yang digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat (tanah bengkok, tanah kas desa, tanah adat non-ulayat).
- Membantu proses persiapan penerbitan Hak Komunal/Hak Pengelolaan untuk MHA. Membantu input data tanah ulayat dan komunal pada aplikasi KKP dan Sistem Informasi Tanah Ulayat (SITU).
- Membantu penyusunan kajian hukum, telaah, dan bahan Naskah Akademik terkait pendaftaran tanah ulayat dan komunal.
- Membantu penyusunan bahan sosialisasi dan petunjuk teknis pendaftaran tanah ulayat untuk Kanwil dan Kantah.
- Membantu penataan dan digitalisasi arsip Perda Pengakuan MHA, peta wilayah adat, dan SK Penetapan Hak Komunal se-Indonesia.
- Membantu penyusunan notula dan laporan hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri, KLHK, BRWA, dan Pemda terkait pengakuan dan perlindungan MHA.
- Membantu pembuatan rekapitulasi nasional capaian pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal. Membantu penyiapan bahan paparan pimpinan terkait isu strategis tanah ulayat.
1) Mempelajari regulasi dan ketentuan terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat serta tanah komunal. 2) Menginventarisasi data MHA yang telah memiliki Perda/Perkada/SK Bupati tentang pengakuan MHA. 3) Mengumpulkan dan mengidentifikasi dokumen pendukung pendaftaran tanah ulayat, meliputi dokumen sejarah asal-usul, peta wilayah adat, struktur kelembagaan adat, dan bukti penguasaan turun-temurun. 4) Mengidentifikasi data MHA yang memiliki tanah ulayat apakah tanah ulayat tersebut dapat ditindaklanjuti pada tahap pengadministasian berdasarkan informasi dari Surat Masuk ataupun data dari Kanwil dan Kantah.
1) Melakukan verifikasi dan analisis kesesuaian data serta dokumen MHA, subjek dan objek/wilayah tanah ulayat, termasuk identifikasi potensi, permasalahan, dan kebutuhan tindak lanjut. 2) Melakukan pengolahan, input, dan pemutakhiran data tanah ulayat dan tanah komunal pada KKP dan SITU serta menyiapkan data dan dokumen pendukung penerbitan Hak Komunal/Hak Pengelolaan. 3) Melakukan penataan dan digitalisasi dokumen pengakuan MHA, peta wilayah adat, dan dokumen Hak Komunal serta membantu penyusunan kajian hukum, bahan akademik, sosialisasi, dan petunjuk teknis. 4) Mendukung pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait, termasuk penyusunan bahan rapat, notulensi, dan laporan hasil koordinasi. 5) Melakukan pemutakhiran rekapitulasi data dan capaian serta penyusunan bahan paparan pimpinan terkait perkembangan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal.
1) Melakukan verifikasi dan analisis kesesuaian data serta dokumen MHA, subjek dan objek/wilayah tanah ulayat, termasuk identifikasi potensi, permasalahan, dan kebutuhan tindak lanjut. 2) Melakukan pengolahan, input, dan pemutakhiran data tanah ulayat dan tanah komunal pada KKP dan SITU serta menyiapkan data dan dokumen pendukung penerbitan Hak Komunal/Hak Pengelolaan. 3) Melakukan penataan dan digitalisasi dokumen pengakuan MHA, peta wilayah adat, dan dokumen Hak Komunal serta membantu penyusunan kajian hukum, bahan akademik, sosialisasi, dan petunjuk teknis. 4) Mendukung pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait, termasuk penyusunan bahan rapat, notulensi, dan laporan hasil koordinasi. 5) Melakukan pemutakhiran rekapitulasi data dan capaian serta penyusunan bahan paparan pimpinan terkait perkembangan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal.
1) Melakukan verifikasi dan analisis kesesuaian data serta dokumen MHA, subjek dan objek/wilayah tanah ulayat, termasuk identifikasi potensi, permasalahan, dan kebutuhan tindak lanjut. 2) Melakukan pengolahan, input, dan pemutakhiran data tanah ulayat dan tanah komunal pada KKP dan SITU serta menyiapkan data dan dokumen pendukung penerbitan Hak Komunal/Hak Pengelolaan. 3) Melakukan penataan dan digitalisasi dokumen pengakuan MHA, peta wilayah adat, dan dokumen Hak Komunal serta membantu penyusunan kajian hukum, bahan akademik, sosialisasi, dan petunjuk teknis. 4) Mendukung pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait, termasuk penyusunan bahan rapat, notulensi, dan laporan hasil koordinasi. 5) Melakukan pemutakhiran rekapitulasi data dan capaian serta penyusunan bahan paparan pimpinan terkait perkembangan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal.
1) Melakukan verifikasi dan analisis kesesuaian data serta dokumen MHA, subjek dan objek/wilayah tanah ulayat, termasuk identifikasi potensi, permasalahan, dan kebutuhan tindak lanjut. 2) Melakukan pengolahan, input, dan pemutakhiran data tanah ulayat dan tanah komunal pada KKP dan SITU serta menyiapkan data dan dokumen pendukung penerbitan Hak Komunal/Hak Pengelolaan. 3) Melakukan penataan dan digitalisasi dokumen pengakuan MHA, peta wilayah adat, dan dokumen Hak Komunal serta membantu penyusunan kajian hukum, bahan akademik, sosialisasi, dan petunjuk teknis. 4) Mendukung pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait, termasuk penyusunan bahan rapat, notulensi, dan laporan hasil koordinasi. 5) Melakukan pemutakhiran rekapitulasi data dan capaian serta penyusunan bahan paparan pimpinan terkait perkembangan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal.
1) Melakukan konsolidasi dan validasi akhir terhadap data hasil inventarisasi, verifikasi, dan pengolahan data tanah ulayat. 2) Memastikan kelengkapan dan keterbaruan database MHA, tanah ulayat, dan tanah komunal. 3) Menyelesaikan penataan dan digitalisasi dokumen/arsip yang telah dikumpulkan. 4) Menyusun rekapitulasi nasional capaian pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal. 5) Membantu penyusunan laporan akhir pelaksanaan pekerjaan. 6) Menyiapkan bahan paparan pimpinan terkait capaian, permasalahan, dan tindak lanjut strategis pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal.
Jl. Sisingamangaraja No.2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Kota Adm. Jakarta Selatan

Biro Umum, Sekretariat Utama (Depok, Jawa Barat)
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Rasuna Residence Development
Tata Boga, Perhotelan, Pendidikan Tata Boga, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Pengelolaan Perhotelan
Selat Niagatama
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan

PT. Prana Nadi
Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata

Puri Dharmawangsa Raya Hotel
Tata Boga, Seni Kuliner, Pendidikan Tata Boga

Anugrahsukses Utama Sejahtera
Refraksi Optisi