Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Melakukan pengumpulan data spasial bidang tanah melalui pengukuran terestris
2. melakukan deliniasi batas bidang tanah
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah Kw 4,5,6 berdasarkan data KKP
4. mengeolah data spasial hasil survei
5. membantu penyusunan geodatbase dan pelaporan hasil pemutkhiran data
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, bidaya kerja ASn, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (k3), keamanan informasi. mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertifikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksaan tugas sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasa-dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi : 1. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan, Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging bidang tanah b. digitalisasi data : melakukan deliniasi batas bidang tanah secara digita; dengan menggunakan software pengolahan data spasial c. pengolahan data lapangan : melakukan pengolahan data berupan overlay, editing, dan topologi data dari sensus pertanahan yang telah dikumpulkan
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi : 1. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan, Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging bidang tanah b. digitalisasi data : melakukan deliniasi batas bidang tanah secara digita; dengan menggunakan software pengolahan data spasial c. pengolahan data lapangan : melakukan pengolahan data berupan overlay, editing, dan topologi data dari sensus pertanahan yang telah dikumpulkan
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi : 1. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan, Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging bidang tanah b. digitalisasi data : melakukan deliniasi batas bidang tanah secara digita; dengan menggunakan software pengolahan data spasial c. pengolahan data lapangan : melakukan pengolahan data berupan overlay, editing, dan topologi data dari sensus pertanahan yang telah dikumpulkan
Peserta melaksanakan pekerjaan teknis secara bertahap dibawah supervisi mentor, dengan rincian cakupan kegiatan meliputi : 1. Sensus Pertanahan/Pengumpulan Data Lapangan, Melakukan pengumpulan data primer di lapangan melalui sensus pertanahan dengan penggalian informasi (wawancara) terkait bidang tanah kepada masyarakat dan mengambil titik koordinat dengan geotagging bidang tanah b. digitalisasi data : melakukan deliniasi batas bidang tanah secara digita; dengan menggunakan software pengolahan data spasial c. pengolahan data lapangan : melakukan pengolahan data berupan overlay, editing, dan topologi data dari sensus pertanahan yang telah dikumpulkan
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaiakan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut : a. penyelesaian penugasan : mamastikan seluruh target pekerjaan teknisa dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan b. Penysunan Laporan Akhir : 1. menyusun laporan hasil pemagangan secara komprehensif 2. menysusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi c. penyerahan database hasil pekerjaan: mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang teridiri dari : 1. menyusun geotabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan table atribut data 2. arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR beserta kelengkapan tabel atribut data 3. arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis d. presentasi dan evaluasi kompetensi : 1. melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang 2. melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur 3. menerima umpan balik dan mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan
69GP+8WR, Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu 38385

Kab. Bengkulu Tengah

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Ekonomi, Ilmu Komunikasi, Administrasi Bisnis, Akuntansi, Manajemen Pemasaran/Marketing

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah
Pertanahan, Hukum, Administrasi Negara
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe C Kab. Bengkulu Tengah
Administrasi Server dan Jaringan Komputer, Manajemen Haji dan Umrah, Akuntansi Manajemen Pemerintahan, Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Digital, Administrasi Negara

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kearsipan, Manajemen, Ekonomi, Administrasi Bisnis K. Pangandaran, Sistem Informasi, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan