Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Melakukan kegiatan yang meliputi koordinasi, penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian, analisa serta verifikasi data konten internet untuk menyimpulkan dan menyusun pemblokiran konten internet ilegal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program yang telah disusun dan peraturan perundang-undangan
Peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas dan ruang lingkup pekerjaan Pengendali Konten Internet, prinsip penggunaan internet yang bertanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, pelindungan data pribadi, dan penanganan konten internet yang melanggar hukum. Materi mencakup pengenalan jenis konten digital, karakteristik platform internet, perbedaan konten yang melanggar ketentuan hukum dan konten yang tidak melanggar hukum, serta mekanisme penanganan aduan dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Peserta juga mempelajari prinsip objektivitas dalam menilai informasi, pentingnya penggunaan sumber yang dapat diverifikasi, serta batasan kewenangan dalam proses pemantauan dan penanganan konten internet.
Peserta mempelajari prosedur penerimaan dan pencatatan aduan konten internet, termasuk informasi yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan awal. Materi mencakup identifikasi sumber aduan, pencatatan URL atau alamat konten, waktu penerimaan, deskripsi dugaan pelanggaran, kategori konten, serta kelengkapan informasi pendukung. Peserta juga mempelajari metode pengklasifikasian aduan berdasarkan jenis permasalahan, urgensi penanganan, karakteristik konten, dan ketentuan yang relevan. Selain itu, peserta memahami prinsip pengelolaan data aduan, pencegahan duplikasi laporan, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang bersifat terbatas.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai teknik penelusuran dan verifikasi informasi digital untuk mendukung pemeriksaan konten internet. Materi mencakup penggunaan mesin pencari dan sumber informasi terbuka, pemeriksaan konteks publikasi, identifikasi sumber asli, pemeriksaan kesesuaian informasi antar-sumber, serta pengenalan karakteristik URL dan metadata yang relevan. Peserta juga mempelajari metode dasar untuk membedakan fakta, opini, informasi yang belum terverifikasi, dan informasi yang berpotensi menyesatkan. Selain itu, peserta memahami keterbatasan bukti digital, risiko kesalahan interpretasi, serta pentingnya melakukan pemeriksaan silang sebelum menyusun kesimpulan awal mengenai suatu konten.
Peserta mempelajari prinsip analisis awal terhadap konten yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi mencakup identifikasi unsur informasi yang relevan, pencocokan karakteristik konten dengan kategori dugaan pelanggaran, penelaahan dasar hukum yang terkait, serta penyusunan argumentasi awal berdasarkan fakta yang tersedia. Peserta juga mempelajari teknik dokumentasi temuan digital, pencatatan URL dan waktu pengamatan, pengambilan tangkapan layar secara proporsional, penyimpanan catatan pemeriksaan, serta pemeliharaan integritas dan keterlacakan bukti. Pembelajaran menekankan bahwa klasifikasi awal bukan merupakan penetapan hukum dan setiap rekomendasi tindak lanjut harus melalui pemeriksaan serta kewenangan pejabat yang berwenang.
Peserta mempelajari alur penanganan konten internet berdasarkan hasil penerimaan aduan, pengklasifikasian, analisis, dan verifikasi. Materi mencakup penyusunan ringkasan hasil pemeriksaan, penentuan kelengkapan informasi pendukung, identifikasi kebutuhan koordinasi, serta pengenalan prosedur penyampaian hasil analisis kepada unit atau pejabat yang berwenang. Peserta juga mempelajari struktur laporan pemantauan konten internet, teknik penyajian fakta dan bukti pendukung, pencatatan status penanganan, serta prinsip komunikasi dan koordinasi antarpihak dalam proses tindak lanjut. Selain itu, peserta memahami bahwa penyusunan usulan pemblokiran atau tindakan lainnya harus didasarkan pada ketentuan hukum dan prosedur resmi yang berlaku.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai teknik pengendalian mutu hasil pemantauan dan verifikasi konten internet untuk meningkatkan konsistensi serta ketepatan analisis. Materi mencakup pemeriksaan ulang kelengkapan data, validasi sumber, peninjauan konsistensi klasifikasi, identifikasi kesalahan pencatatan, serta evaluasi kualitas dokumentasi dan laporan hasil pemeriksaan. Peserta juga mempelajari pengenalan indikator pemantauan, analisis kecenderungan berdasarkan data agregat, identifikasi pola aduan berulang, dan penyusunan bahan evaluasi proses kerja. Pembelajaran menekankan pentingnya menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti, menjaga objektivitas, serta memastikan seluruh hasil analisis ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
X6/6-7, Jl. H. R. Rasuna Said No.16 No.Kav, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Kota Adm. Jakarta Selatan

Biro Umum, Sekretariat Utama (Depok, Jawa Barat)
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Rasuna Residence Development
Tata Boga, Perhotelan, Pendidikan Tata Boga, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Pengelolaan Perhotelan
Tljo Asset Management
Bisnis Perhotelan, Perhotelan, Manajemen Perhotelan, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata
Jakarta Pakar Kardia
Gizi dan Dietetika, Gizi Klinik

PT. Visi Utama Indonesia
Tata Boga, Perhotelan, Seni Kuliner, Manajemen Kuliner

PT. Prana Nadi
Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata