Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Melaksanakan dukungan teknis dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur TI, jaringan komputer, serta sistem komunikasi untuk memastikan kelancaran operasional teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Kota Adm. Jakarta Pusat

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
Ilmu Komputer

PT Kapuas Cemerlang Maju
Tata Boga, Pendidikan Tata Boga
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

PT Halim Bangun Sarana Indah
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Fisioterapi, fisioterapi
Jaya Ripta Bhuwana
Hospitaliti dan Pariwisata, Hospitality dan Pariwisata