Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Puskesmas Sungai Jingah
1. Membantu perencanaan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan pola konsumsi, kebutuhan pelayanan, serta ketentuan yang berlaku.
2. Melaksanakan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP serta memeriksa kesesuaian jenis, jumlah, kondisi fisik, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa dengan dokumen penerimaan.
3. Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP sesuai persyaratan penyimpanan, suhu, stabilitas, dan ketentuan keamanan.
4. Melaksanakan penataan persediaan obat menggunakan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) sesuai karakteristik sediaan.
5. Melaksanakan pencatatan dan pembaruan kartu stok atau sistem informasi persediaan obat secara tertib dan akurat.
6. Membantu penyiapan dan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP ke unit pelayanan Puskesmas sesuai permintaan dan prosedur yang berlaku.
7. Membantu penyiapan obat berdasarkan resep atau permintaan pelayanan yang sah di bawah supervisi apoteker dan sesuai kewenangan tenaga kefarmasian.
8. Melaksanakan penyiapan, peracikan sederhana apabila sesuai kompetensi dan kewenangan, pengemasan, serta pelabelan obat sesuai instruksi dan prosedur yang berlaku.
9. Membantu penyerahan obat kepada pasien sesuai prosedur pelayanan, dengan memastikan kesesuaian identitas pasien, obat, etiket, dan instruksi penggunaan serta memberikan informasi sesuai kewenangan.
10. Membantu pelaksanaan pelayanan informasi obat dan edukasi penggunaan obat sesuai kompetensi serta di bawah supervisi apoteker apabila diperlukan.
11. Melaksanakan pemantauan persediaan obat untuk mengidentifikasi stok minimum, kekosongan, kelebihan stok, dan obat yang mendekati tanggal kedaluwarsa.
12. Membantu pelaksanaan pemeriksaan stok fisik secara berkala dan melakukan pencocokan dengan catatan administrasi persediaan.
13. Mengidentifikasi dan melaporkan obat rusak, kedaluwarsa, atau tidak memenuhi persyaratan mutu serta membantu proses pemisahan dan penanganannya sesuai prosedur.
14. Membantu pelaksanaan pencatatan dan pelaporan penggunaan serta persediaan obat, termasuk laporan narkotika dan psikotropika apabila ditugaskan dan sesuai ketentuan.
15. Membantu pengelolaan obat program, obat untuk penyakit tertentu, dan obat dalam kondisi khusus sesuai penugasan serta prosedur yang berlaku.
16. Membantu pemantauan penyimpanan obat yang memerlukan pengendalian suhu, termasuk pencatatan suhu lemari pendingin apabila tersedia.
17. Melaksanakan penanganan dan pengelolaan obat atau sediaan farmasi yang ditarik dari peredaran sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku.
18. Membantu pengelolaan administrasi resep, dokumentasi pelayanan kefarmasian, serta pengarsipan dokumen sesuai ketentuan.
19. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban ruang penyimpanan serta ruang pelayanan kefarmasian.
20. Melaksanakan koordinasi dengan apoteker, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya dalam mendukung kelancaran pelayanan kefarmasian.
21. Mengikuti kegiatan peningkatan mutu pelayanan, evaluasi penggunaan obat, dan pengembangan kompetensi tenaga kefarmasian sesuai penugasan, dan
22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai kompetensi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perkenalan tempat, program dan aplikasi penunjang pelayanan
Membaca resep, menghitung dosis, meracik obat (puyer, salep, kapsul), dan mengemas obat.
Pengetahuan obat bebas, suplemen, alat kesehatan, serta simulasi konsultasi keluhan ringan.
Input data resep digital, klaim asuransi/BPJS, pelaporan obat narkotika/psikotropika (SIPNAP).
Penyerahan obat kepada pasien, edukasi cara pakai obat khusus, dan konseling dasar.
Evaluasi Operasional & Proyek Akhir Magang
Regulasi internal, tata letak obat (FEFO/FIFO), pencatatan kartu stok, dan cek kedaluwarsa
membuat laporan kinerja dan meminta evaluasi dengan mentor
MJR3+F88, Jl. Sungai Jingah, Sungai Jingah, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122

Kota Banjarmasin
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Wiguna Duta Graha
Pendidikan Tata Boga, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata

Blud Puskesmas Kelayan Timur
Kebidanan

Puskesmas Kayu Tangi
Keperawatan Gigi, Terapi Gigi

Puskesmas Terminal
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi, Terapi Gigi

Puskesmas Sungai Jingah
Kebidanan

Wiguna Duta Graha
Instalasi dan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Pendidikan Teknik Elektro, Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan