Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
1. Mendistribusikan
Inventarisasi dan mendampingi pengisian
Identifikasi kepada pemohon Formulir Isian
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan
Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas
administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun
yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/ subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasar• dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan datayuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/ digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan datayuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/ digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan datayuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/ digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
1. Inventarisasi: Melakukan inventarisasi data yuridis bidang tanah secara sistematis dan tercatat. 2. Pengumpulan Data Lapangan: Melakukan pengumpulan datayuridis secara proaktif melalui wawancara dan pendampingan langsung kepada unsur masyarakat pemohon. 3. Digitalisasi: Melakukan scanning/ digitalisasi dokumen yuridis pertanahan dan bukti kepemilikan tanah (alas hak) sesuai standar kualitas presisi yang ditetapkan. 4. Pemberkasan (Penyiapan Dokumen): Melakukan penyiapan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat tindak lanjut pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, serta pendaftaran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1) Menyusun geodatabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data 2) Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data. 3) Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telah disusun secara sistematis d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1) Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2) Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentor/instruktur. 3) Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan
XGJG+8X5, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912

Kab. Bandung
PT.ratna Forever Garmindo
Tata Busana, Pendidikan Tata Busana

Fadfad Fashion Bandung
Sastra Cina, Administrasi, Bahasa Asing Terapan, Administrasi Perkantoran
PT.ratna Forever Garmindo
Tata Busana, Pendidikan Tata Busana

Dhanar Mas Concern
Teknik Industri, Teknik Tekstil

Amanda Retailindo Grup
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Tata Boga, Pendidikan Tata Boga, Ilmu dan Teknologi Pangan
Trisco Tailored Apparel Manufacturing
Tata Busana, Teknik Industri, Desain Produk Tekstil, Produksi Tekstil, Teknik Pembuatan Garmen