Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
Membantu pelaksanaan pelayanan fisioterapi bagi pasien di bawah supervisi fisioterapis yang berwenang, meliputi persiapan alat dan sarana terapi, membantu pelaksanaan latihan gerak dan latihan fungsional sesuai instruksi, mendampingi pasien selama terapi, serta membantu pencatatan kegiatan pelayanan. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai kompetensi, ketentuan rumah sakit, dan arahan pembimbing.
Struktur organisasi rumah sakit, alur pelayanan pasien, pengenalan unit fisioterapi, SOP, serta hak dan kewajiban peserta magang. Orientasi ruangan, pengenalan sarana dan prasarana fisioterapi, serta observasi alur pelayanan pasien.
Teori: Sistem muskuloskeletal, sistem saraf, fungsi sendi, otot, dan prinsip dasar gerak manusia. Praktik: Identifikasi kelompok otot dan sendi, demonstrasi rentang gerak (range of motion), serta pengamatan pola gerak.
Teori : Prinsip terapi latihan, latihan aktif dan pasif, latihan penguatan, latihan fleksibilitas, serta mobilisasi pasien. Praktik : Demonstrasi latihan rentang gerak, latihan penguatan sederhana, latihan keseimbangan dasar, dan pendampingan mobilisasi pasien sesuai instruksi pembimbing.
Teori : Prinsip dasar penanganan gangguan muskuloskeletal, pascaoperasi sesuai instruksi klinis, stroke, dan gangguan fungsi gerak akibat kondisi neurologis. Praktik : Observasi pemeriksaan dan intervensi, pendampingan latihan fungsional, serta pengamatan perkembangan pasien di bawah supervisi.
Teori : Tujuan terapi, penyusunan program latihan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rencana fisioterapis, edukasi pasien, serta evaluasi respons terapi. Praktik : Membantu persiapan sesi terapi, mendampingi pelaksanaan program yang telah ditetapkan, dan melaporkan respons pasien kepada pembimbing.
Teori : Tinjauan ulang pemeriksaan dasar, prinsip intervensi fisioterapi, keselamatan pasien, etika, dan evaluasi hasil pelayanan. Praktik : Simulasi atau pendampingan pelayanan fisioterapi secara terintegrasi sesuai kompetensi, dengan observasi dan umpan balik dari pembimbing.
Etika profesi fisioterapis, kerahasiaan informasi pasien, komunikasi terapeutik, identifikasi pasien, dan pencegahan infeksi. Simulasi komunikasi dengan pasien, kebersihan tangan, penggunaan APD, dan penerapan identifikasi pasien.
Teori: Anamnesis dasar, observasi postur, pemeriksaan rentang gerak, kekuatan otot, skala nyeri, dan pemeriksaan tanda vital sesuai kewenangan. Praktik: Simulasi wawancara pasien, pengukuran rentang gerak dan kekuatan otot, serta pencatatan hasil pemeriksaan di bawah supervisi.
Teori : Prinsip penggunaan modalitas seperti terapi panas, dingin, elektroterapi, dan modalitas lain yang tersedia di rumah sakit, termasuk indikasi, kontraindikasi, serta keselamatan penggunaannya. Praktik : Pengenalan alat, pemeriksaan kondisi alat, persiapan pasien, dan observasi pelaksanaan terapi oleh fisioterapis yang berwenang.
Teori : Dasar fisioterapi kardiorespirasi, latihan pernapasan, pemantauan toleransi aktivitas, dan prinsip mobilisasi dini sesuai kondisi pasien. Praktik : Observasi latihan pernapasan, pemantauan respons pasien terhadap aktivitas, serta pendampingan mobilisasi sesuai instruksi dan kewenangan.
Teori : Prinsip dokumentasi pelayanan fisioterapi, kerahasiaan rekam medis, komunikasi antarprofesi, serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Praktik : Simulasi pengisian dokumentasi sesuai prosedur rumah sakit, penyampaian laporan kepada pembimbing, dan observasi koordinasi tim pelayanan.
Teori : Standar perilaku profesional, evaluasi pencapaian pembelajaran, penyusunan laporan kegiatan, dan rencana pengembangan diri. Praktik : Uji keterampilan melalui observasi atau demonstrasi, presentasi laporan kasus yang dianonimkan, penilaian pembimbing, serta penyusunan laporan akhir magang.
Jalan Brigjen Katamso No.51A, Badean, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68214

Kab. Bondowoso
RSUD Koesnadi Bondowoso adalah sebagai rumah sakit umum daerah (RSUD) yang dimiliki pemerintah daerah, dan secara resmi ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh pada 9 Agustus 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Bondowoso. Penetapan ini menjadi tonggak penting untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bondowoso. Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pada tanggal 9 Agustus 2011, RSU dr. H. Koesnadi ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh melalui Surat Keputusan Bupati Bondowoso No. 188.45/450/430.6.2/2011. Hal ini memungkinkan rumah sakit untuk mengelola keuangan dan sumber dayanya secara lebih mandiri untuk meningkatkan pelayanan. Tipe Rumah Sakit: RSU dr. H. Koesnadi merupakan rumah sakit tipe B. Penetapan ini menunjukkan kapasitas dan fasilitas yang dimilikinya untuk melayani kebutuhan medis yang lebih kompleks. Peningkatan Pelayanan: Dengan status BLUD dan tipe B, rumah sakit ini terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, sesuai dengan motto "kepuasan pelanggan adalah kebanggaan". Selain itu, RSUD ini berkomitmen untuk membangun zona integritas wilayah bebas korupsi.

Unit Bisnis Jember
Farmasi

Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
Elektromedik

Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
Radiologi, Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Radiodiagnostik Dan Radioterapi

Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota, Geografi, Teknik informatika, Pertanahan, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika

Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan