Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Melaksanakan dukungan teknis dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur TI, jaringan komputer, serta sistem komunikasi untuk memastikan kelancaran operasional teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi perangkat keras, perangkat lunak, serta sarana teknologi informasi yang digunakan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 2. Melakukan instalasi, konfigurasi, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat keras maupun perangkat lunak. 3. Melakukan identifikasi, diagnosis, dan penanganan awal terhadap permasalahan perangkat, aplikasi, sistem, dan konektivitas jaringan. 4. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna dalam penggunaan perangkat, aplikasi, dan layanan teknologi informasi. 5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan dasar terhadap permasalahan jaringan dan konektivitas. 6. Menerapkan prinsip keamanan teknologi informasi dasar dalam penggunaan dan pengelolaan perangkat serta sistem. 7. Melakukan pencatatan dan dokumentasi permasalahan, tindakan penanganan, konfigurasi, dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 8. Membantu melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat serta layanan teknologi informasi. 9. Melakukan evaluasi terhadap penanganan permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana. 10. Menyusun laporan hasil kegiatan dan mempresentasikan hasil penugasan atau proyek sederhana.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Kota Adm. Jakarta Pusat

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
Ilmu Komputer
Jaya Ripta Bhuwana
Hospitaliti dan Pariwisata, Hospitality dan Pariwisata

PT Kapuas Cemerlang Maju
Tata Boga, Pendidikan Tata Boga
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Fisioterapi, fisioterapi

Cozmo Menteng
Bisnis Perhotelan, Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Hospitaliti dan Pariwisata, Tata Boga, Perhotelan, Manajemen Bisnis Pariwisata, Seni Kuliner, Manajemen Perhotelan, Pendidikan Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata, Kepariwisataan, Pengelolaan Perhotelan, Manajemen Kuliner, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner

Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Bisnis Perhotelan, Tata Boga, Perhotelan, Seni Kuliner, Manajemen Perhotelan, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner