Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Tugas pelaporan pajak rumah sakit meliputi kewajiban pemotongan, pemungutan, serta pelaporan pajak badan dan pegawai melalui sistem administrasi perpajakan nasional seperti Coretax DJP
pengelolaan kewajiban perpajakan yang mengikat rumah sakit sebagai badan usaha atau fasilitas pelayanan publik. Mengingat transaksi di rumah sakit melibatkan multi-profesi (dokter tetap, dokter tamu, perawat) dan berbagai jenis layanan (obat, rawat inap, sewa alat), pemenuhan kewajiban pajak di RS memiliki kompleksitas tersendiri.
merupakan aktivitas kritis dalam manajemen keuangan dan perpajakan rumah sakit karena melibatkan berbagai kategori penerima penghasilan dengan skema perhitungan yang berbeda. Rumah sakit bertindak sebagai Pemotong Pajak (Withholding Agent) yang berkewajiban menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawainya maupun tenaga ahli medis eksternal.
merupakan aktivitas vital dalam manajemen keuangan rumah sakit yang berfungsi sebagai subjek pemotong dan pemungut pajak atas berbagai transaksi dengan pihak ketiga. Rumah sakit secara rutin berinteraksi dengan pemasok obat, vendor alat kesehatan, penyedia jasa pemeliharaan medis, hingga penyewa ruang komersial, yang semuanya memicu kewajiban perpajakan berbeda.
Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di rumah sakit memiliki aturan khusus karena jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN, tetapi penjualan barang tertentu (seperti obat)
proses mencocokkan atau menyamakan data dari satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang saling berhubungan. Bagi Rumah Sakit (RS), ekualisasi wajib dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771). Langkah ini berfungsi sebagai kendali internal agar RS terhindar dari sanksi akibat selisih data, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan pajak oleh fiskus (DJP).
rangkaian proses audit internal dan eksternal untuk memastikan bahwa seluruh operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan regulasi hukum, standar keselamatan pasien, serta kode etik medis yang berlaku.
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim I No.3, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh 23116

Kota Banda Aceh
RSIA mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya pencegahan, penyembuhan, rehabilitasi secara serasi dan terpadu bidang kesehatan ibu dan anak.

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Ilmu Keperawatan

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Teknologi Elektromedis

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Keperawatan Anestesiologi

BPVP Banda Aceh
Teknik Industri, Teknik Pengelasan Dan Fabrikasi, Pemeliharaan Mesin, Pendidikan Teknik Mesin, Teknik Pengelasan

Blu Rumah Sakit Ibu Dan Anak Provinsi Aceh
Refraksi Optisi

PT. Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel)
Tata Boga