Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat
1. Melakukan penelaahan ketepatan makna dan kesepadanan bahasa, konsistensi terminologi, kesesuaian dengan kaidah bahasa sumber dan bahasa sasaran, serta pemenuhan standar mutu penerjemahan.
2. Mengumpulkan bahan rekomendasi teknis, pemantauan pelaksanaan kegiatan penerjemahan, pengelolaan dokumentasi, dan penyusunan laporan hasil penelaahan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan penerjemahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Mengidentifikasi dan menelaah kesesuaian pelaksanaan kegiatan penerjemahan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 2. Menyiapkan dan mengkaji bahan telaahan terkait permasalahan teknis dan pengembangan layanan penerjemahan.
1. Memeriksa kesesuaian makna antara teks sumber dan teks sasaran. 2. Menelaah ketepatan pemilihan kata, istilah, ungkapan, dan struktur kalimat dalam bahasa sasaran. 3. Mengidentifikasi kesalahan penerjemahan, ketidaktepatan makna, inkonsistensi istilah, dan penyimpangan dari konteks naskah. 4. Memberikan catatan koreksi dan rekomendasi perbaikan terhadap hasil penerjemahan sesuai kewenangan.
1. Memeriksa penerapan kaidah tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan tata tulis pada naskah hasil penerjemahan. 2. Memeriksa kesesuaian register, makna, dan konteks budaya yang memengaruhi pemilihan padanan bahasa. 3. Menelaah penerjemahan karya sastra dengan memperhatikan gaya pengarang, unsur estetika, karakter tokoh, dan makna kontekstual. 4. Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan keterbacaan, ketepatan, dan kualitas bahasa dalam hasil terjemahan.
1. Menyusun bahan telaahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis dokumen penerjemahan. 2. Memberikan rekomendasi perbaikan naskah berdasarkan temuan penelaahan. 3. Mendokumentasikan hasil penelaahan dan tindak lanjut rekomendasi.
1. Menghimpun dan menata dokumen sumber, naskah hasil penerjemahan, serta catatan penelaahan. 2. Memanfaatkan kamus, glosarium, pedoman kebahasaan, korpus, dan sumber rujukan tepercaya dalam proses penelaahan. 3. Memelihara dokumentasi hasil koreksi dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi serta referensi pekerjaan berikutnya. 4. Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Menyusun laporan hasil penelaahan teknis terhadap dokumen atau pekerjaan penerjemahan. 2. Merangkum temuan, jenis permasalahan, koreksi yang diperlukan, dan rekomendasi tindak lanjut. 3. Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai prosedur pelaporan.
3C7M+8JW, Jl. Limau Manis, Cupak Tangah, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25158

Kota Padang

Universitas Andalas Sekretariat Utama Kementerian Riset, Teknologi
Radiologi, Radiodiagnostik dan Radioterapi

Universitas Andalas Sekretariat Utama Kementerian Riset, Teknologi
Fisioterapi

Unit Bisnis Padang
Farmasi

Unit Bisnis Padang
Farmasi

Unit Bisnis Padang
Farmasi

Semen Padang
Teknik Industri