Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya
Peserta magang bertugas membantu pelaksanaan administrasi perpajakan perusahaan, meliputi perhitungan dan pembuatan bukti potong PPh, pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerbitan serta pemeriksaan faktur pajak, rekonsiliasi data perpajakan, dan penyusunan konsep SPT Masa maupun SPT Tahunan. Peserta juga mempelajari penggunaan Coretax DJP, pengarsipan dokumen perpajakan, serta pemantauan jadwal pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pendampingan mentor dan mengikuti prosedur perusahaan.
Peserta mempelajari subjek dan objek PPh 21/26, PTKP dan status WP, komponen penghasilan bruto (gaji, tunjangan, honorarium, THR, bonus), pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun/JHT), skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk masa pajak Januari–November dan perhitungan akhir tahun pada Desember, serta perbedaan PPh 21 dan PPh 26 (WP luar negeri, tarif 20% atau tarif P3B). Peserta mempelajari objek PPh 23 (jasa tertentu, sewa selain tanah/bangunan, royalti, dividen, bunga), tarif (2% dan 15%), perbedaan PPh 23 dengan PPh 26 atas pembayaran ke WP luar negeri, serta mekanisme pemotongan dalam siklus pengadaan dan hutang usaha (AP).
Peserta mempelajari konsep pajak final dan objeknya yang relevan bagi KAI, antara lain sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), dan bunga/penghasilan tertentu, termasuk tarif dan hubungannya dengan kontrak sewa aset serta kontrak pekerjaan konstruksi. Peserta mempelajari alur pembayaran (kode billing/ID billing), pembuatan dan penyampaian bukti potong elektronik, pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPh 21/26, tenggat pembayaran dan pelaporan, pembetulan, serta sanksi keterlambatan, dengan Coretax DJP sebagai saluran utama.
Peserta mempelajari perbedaan Form 1770 (usahawan/pekerja bebas), 1770 S (karyawan dengan penghasilan ≥ Rp60 juta atau lebih dari satu pemberi kerja), dan 1770 SS (karyawan < Rp60 juta), harta dan utang, penghasilan neto, PTKP, penghitungan PPh terutang, kredit pajak, dan kaitannya dengan bukti potong A1 dari pemberi kerja. Peserta menyusun SPT Tahunan OP berdasarkan data simulasi/anonim atau data pegawai yang diperbolehkan untuk dibantu, menggunakan alur pembuatan konsep SPT di Coretax.
Peserta mempelajari subjek dan objek PPN, tarif 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12 untuk BKP/JKP non-mewah, saat terutang, kode transaksi faktur pajak, kriteria pajak masukan yang dapat dikreditkan, faktur pajak pengganti/retur, dan pengecualian/pembebasan yang berlaku (mis. jasa angkutan tertentu).
Peserta mempelajari struktur SPT Masa PPN, rekonsiliasi antara data akuntansi (buku besar) dan faktur pajak, kompensasi kelebihan pajak, pembetulan, tenggat pelaporan, serta risiko pemeriksaan/restitusi.
Peserta mempelajari struktur SPT Tahunan PPh Badan (induk dan lampiran), penghasilan neto komersial ke fiskal, koreksi fiskal positif/negatif, kompensasi kerugian, tarif PPh Badan, PPh Pasal 25 dan Pasal 29, serta kredit pajak (PPh 22, 23, 24).
PPh Pasal 21/26 (Pemotongan atas Penghasilan Pegawai dan Non-Pegawai) o Mengumpulkan data payroll bulanan dan data pegawai (NPWP/NIK, status PTKP). o Menghitung PPh 21 bulanan dengan TER dan simulasi perhitungan Desember. o Menghitung PPh 21 atas honorarium, narasumber, tenaga ahli, dan pesangon. o Menyusun Bukti Pemotongan (Bupot) masa dan Bupot A1 tahunan. o Rekonsiliasi PPh 21 hasil hitung dengan data payroll dan jurnal akuntansi. o Memeriksa validitas NPWP/NIK penerima penghasilan. PPh Pasal 23/26 (Pemotongan atas Jasa, Sewa, dan Royalti) o Mengklasifikasikan transaksi vendor dari daftar hutang/pembayaran (objek vs bukan objek). o Menghitung PPh 23/26 dan membuat konsep bukti potong. o Memeriksa surat keterangan bebas dan dokumen pendukung kontrak. o Mencocokkan pemotongan dengan invoice, kontrak, dan bukti bayar. o Menyusun rekap pemotongan per vendor per masa.
PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final) o Mengidentifikasi transaksi sewa aset dan jasa konstruksi sebagai objek PPh 4(2). o Menghitung PPh 4(2) berdasarkan kualifikasi usaha dan jenis pekerjaan. o Membuat konsep bukti potong PPh 4(2). o Mencocokkan potongan dengan kontrak, termin pembayaran, dan bukti setor. o Membuat rekap PPh final per jenis objek. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dan e-Bupot o Membuat ID billing dan memeriksa kesesuaian jumlah setor dengan kertas kerja. o Mengunggah/menginput bukti potong (satuan dan massal) pada lingkungan yang diawasi mentor. o Menyusun konsep SPT Masa dan memeriksa kesesuaian lampiran. o Membuat checklist kalender pajak bulanan. o Melakukan simulasi pembetulan bukti potong/SPT. o Arsip bukti penerimaan elektronik (BPE).
o Memilih formulir yang tepat berdasarkan profil WP. o Menarik/mencocokkan data bukti potong (A1, bukti potong lain) dengan SPT. o Mengisi daftar harta, utang, dan anggota keluarga. o Menghitung PPh terutang, kredit pajak, dan status SPT (nihil/kurang/lebih bayar). o Membuat pembayaran PPh Pasal 29 bila kurang bayar. o Menyusun SPT pembetulan pada kasus simulasi. o Membantu pegawai (help desk internal) memeriksa kelengkapan SPT.
o Membuat faktur pajak keluaran (konsep) pada Coretax dengan kode transaksi yang sesuai. o Menghitung DPP Nilai Lain dan PPN terutang. o Memeriksa faktur pajak masukan dari vendor (status, NPWP, tanggal, nilai). o Mengklasifikasikan pajak masukan: dapat dikreditkan, tidak dapat dikreditkan, dan kredit pro-rata. o Membuat faktur pajak pengganti, retur, dan pembatalan pada kasus simulasi. o Menyusun daftar monitoring faktur pajak.
o Rekonsiliasi pajak keluaran dengan pendapatan pada laporan keuangan. o Rekonsiliasi pajak masukan dengan pembelian/biaya/aset pada buku besar. o Mengidentifikasi selisih (timing difference, faktur belum diterbitkan/dikreditkan, salah kode). o Menyusun kertas kerja rekonsiliasi dan jurnal koreksi usulan. o Menyusun konsep SPT Masa PPN dan memeriksa status kurang/lebih bayar. o Menyusun memo penjelasan selisih untuk mentor.
o Menyusun rekonsiliasi fiskal dari laporan laba rugi. o Menyusun lampiran: daftar penyusutan/amortisasi, daftar pemegang saham/pengurus (bila relevan), daftar kredit pajak. o Mencocokkan PPh dipotong pihak lain dan PPh 25 dengan data fiskus. o Menghitung PPh terutang dan PPh Pasal 29. o Menyusun konsep SPT pada Coretax dan melakukan self-review. o Mempresentasikan hasil dan temuan kepada mentor.
Jl. Gubeng Masjid No.39, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60131

Kota Surabaya
PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang.

PT. Menara Bumi Sejahtera (Fairfield By Marriott Surabaya)
Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Administrasi Bisnis

Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie
Teknokimia Nuklir, Fisika, Teknik Nuklir

Puskesmas Tanjungsari
Psikologi

Ramasari Surya Persada
Pendidikan Bahasa Mandarin, Bahasa Mandarin, Bahasa Mandarin untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional

Puskesmas Keputih
Keperawatan Gigi

Puskesmas Klampis Ngasem
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi