Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

PT. Multi Utama Consultindo
Lingkup tugas Konsultan Pajak bidang Tax Planning and Compliance meliputi keterlibatan dalam pemberian jasa konsultasi perpajakan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penyusunan perencanaan dan strategi perpajakan bagi klien. Peserta magang akan terlibat dalam proses penelaahan peraturan perundang-undangan perpajakan dan perkembangan regulasi terbaru, melakukan riset atas isu perpajakan, serta membantu penyusunan analisis dan rekomendasi perpajakan (tax advisory) sesuai dengan kebutuhan klien. Selain itu, peserta membantu pelaksanaan review kepatuhan perpajakan meliputi rekonsiliasi data transaksi dengan pelaporan pajak, pemeriksaan kelengkapan dokumen perpajakan, serta analisis potensi risiko perpajakan atas transaksi perusahaan. Peserta juga terlibat dalam penyusunan dan penelaahan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, termasuk PPh Badan, PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Tax), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta membantu proses persiapan data dan dokumentasi pendukung pelaporan pajak. Peserta juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen kerja, penyusunan ringkasan hasil analisis, monitoring perkembangan regulasi perpajakan, serta pelaksanaan tugas operasional Tax Planning and Compliance lainnya sesuai kebutuhan di bawah arahan mentor.
1. Membantu pelaksanaan tax review dan menyusun kertas kerja 2. Menyusun ringkasan temuan dan rekomendasi perbaikan kepatuhan 3. Membantu penyusunan draft SOP perpajakan klien
1. Mempresentasikan hasil proyek di hadapan mentor 2. Mengikuti sesi evaluasi kinerja dan pembelajaran magang 3. Menyusun dan menyerahkan laporan akhir magang
1. Mengikuti sesi orientasi karyawan/peserta magang baru 2. Mempelajari SOP layanan kepatuhan pajak dan aplikasi perpajakan yang digunakan 3. Diskusi dengan mentor mengenai alur kerja tim Tax Compliance
1. Mengumpulkan dan memverifikasi data serta dokumen perpajakan klien 2. Melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 di bawah supervisi 3. Menginput data pemotongan pada aplikasi perpajakan (e-Bupot/Coretax)
1. Merekap faktur pajak keluaran dan masukan klien 2. Membantu penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPN dan PPh 3. Melakukan ekualisasi data transaksi dengan pelaporan pajak
1. Membantu penyusunan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan klien 2. Menghitung PPh Badan terutang dan angsuran PPh Pasal 25 3. Menyiapkan draft SPT Tahunan beserta lampirannya
MUC Building, Jl. TB Simatupang No.15, RT.8/RW.3, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530

Kota Adm. Jakarta Selatan
PT Multi Utama Consultindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan dan aktivitas manajemen lainnya.

Biro Umum, Sekretariat Utama (Depok, Jawa Barat)
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Rasuna Residence Development
Tata Boga, Perhotelan, Pendidikan Tata Boga, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Pengelolaan Perhotelan
Tljo Asset Management
Bisnis Perhotelan, Perhotelan, Manajemen Perhotelan, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata
Jakarta Pakar Kardia
Gizi dan Dietetika, Gizi Klinik

PT. Visi Utama Indonesia
Tata Boga, Perhotelan, Seni Kuliner, Manajemen Kuliner

PT. Prana Nadi
Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata