Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Kantor Pertanahan Kota Padang
1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR);
2. Mengumpulkan dan menginventarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait);
3. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon;
4. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah;
5. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik);
6. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis;
7. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data;
8. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan;
9. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
Pengenalan organisasi Kementerian ATR/BPN, budaya kerja ASN, kode etik, disiplin pegawai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan informasi. Mempelajari alur kerja, tata cara penggunaan aplikasi pendukung pekerjaan, pengelolaan dokumen, standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf, rumah ibadah lainnya serta sertipikasi bagi MBR, praktik pendampingan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis bersama mentor, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengenalan proses bisnis unit kerja, serta dasardasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas teknis.
Peserta melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pengumpulan data yuridis bidang tanah di bawah supervisi mentor, meliputi: 1. Mendistribusikan dan mendampingi pengisian formulir isian inventarisasi dan Identifikasi kepada pemohon (Nadzir, Wakaf, pengurus rumah (ibadah, atau pemilik tanah dengan kategori subjek MBR). 2. Mengumpulkan dan mengintarisasi formulir yang telah diisi pemohon beserta seluruh kelengkapan lampiran dokumen yuridis (alas hak, bukti identitas, dan surat pernyataan terkait).
Peserta melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi data yuridis bidang tanah di bawah supervisi mentor, meliputi: 1. Melakukan verifikasi kesesuaian antara Data Isian Inventarisasi dan Identifikasi dengan fisik dokumen yuridis yang diserahkan pemohon 2. Mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yuridis sebelum berkas di proses lebih lanjut oleh Satgas Yuridis untuk tahapan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah.
Peserta melaksanakan kegiatan sinkronisasi data dan digitalisasai dokumen yuridis pertanahan di bawah supervisi mentor, meliputi: 1. Melakukan sinkronisasi Nomor Urut Bidang (NUB) pada berkas administrasi yuridis untuk memastikan kesesuaian dengan NUB dari hasil kegiatan identifikasi dan delineasi batas bidang tanah (Satgas Fisik) 2. Melakukan digitalisasi dokumen terhadap berkas yang belum maupun yang telah diverifikasi oleh Satgas Yuridis.
Peserta melaksanakan kegiatan pengelolaan dokumen dan penyiapan pemberkasan akhir data yuridis pertanahan di bawah supervisi mentor, 1. Melakukan tata kelola file digital dengan menerapkan sistem penamaan dokumen berdasarkan jenis dokumen dan nama pemilik/subjek hak untuk memudahkan penelusuran data 2. Mengelola pengarsipan dokumen fisik baik berkas asli maupun salinan 3. Menyusun Daftar Nominatif Data Yuridis untuk dilampirkan pada saat serah terima pemberkasan final kepada Satgas Yuridis.
Pada tahap akhir program, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh administrasi penugasan dan pelaporan melalui kegiatan berikut: a. Penyelesaian Penugasan: Memastikan seluruh target pekerjaan teknis dan pendampingan yang diberikan selama masa magang telah dirampungkan. b. Penyusunan Laporan Akhir: 1) Menyusun Laporan Hasil Pemagangan secara komprehensif. 2) Menyusun dan merapikan hasil akhir penyiapan dokumen pendaftaran tanah yang telah divalidasi. c. Penyerahan Database Hasil Pekerjaan: Mengkompilasi dan menyerahkan database final kepada unit kerja, yang terdiri dari: 1. Menyusun geotabase yang berisi hasil pengolahan data dan foto geotag, dan tabel atribut data. 2. Arsip dokumen fisik data yuridis tanah wakaf, rumah ibadah lainnya, dan MBR, beserta kelengkapan tabel atribut data. 3. Arsip digital hasil pemindaian (scanning) data yuridis yang telag disusun secara sistematis d. Presentasi dan Evaluasi Kompetensi: 1. Melakukan presentasi akhir terkait hasil kerja dan pembelajaran selama masa magang. 2. Melakukan sesi evaluasi pencapaian kompetensi bersama mentror/instruktur. 3. Menerima umpan balik dari mentor sebagai dasar pengembangan kompetensi dan karier peserta di masa depan.
Jl. Ujung Gurun No.1, Ujung Gurun, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat

Kota Padang

Universitas Andalas Sekretariat Utama Kementerian Riset, Teknologi
Radiologi, Radiodiagnostik dan Radioterapi

Universitas Andalas Sekretariat Utama Kementerian Riset, Teknologi
Fisioterapi

Govana Mandiri Sejahtera
Teknik Multimedia Digital, Produksi Film dan Televisi, Penyiaran, Multimedia, Penyiaran Radio dan Televisi, Produksi Media, Pendidikan Multimedia, Ilmu Komunikasi, Televisi Dan Film, Desain Komunikasi Visual, Komunikasi Dan Penyiaran Islam, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Penyiaran Multimedia, Teknik Multimedia, Komunikasi Penyiaran Islam, Teknik Informatika Multimedia, Film Dan Televisi, Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Desain Grafis, Manajemen Produksi Media

Unit Bisnis Padang
Farmasi

Unit Bisnis Padang
Farmasi

Unit Bisnis Padang
Farmasi